Allah Maha Tahu,bahwa bila hamba-Nya ada kematian dari keluarganya pasti MENGALAMI KESEDIHAN dan KESUSAHAN. Makanya Allah melalui Rasul-Nya mengajarkan manusia CARA MENGURUS KEMATIAN KELUARGA YANG TIDAK MEMBEBANI, YANG MUDAH dan MURAH, yaitu : Cukup dengan MEMANDIKAN, MENGKAFANI, MENSHOLATKAN, dan MENGUBURKANNYA,., Setelah itu selesai urusan, kalaupun ada yang mau melakukan lebih dari itu maka yang disyariatkan adalah senantiasa mendo'akannya, membayar utangnya, bersedekah atas namanya tanpa ada batasan waktu tertentu dalam pelaksaannya. Namun, di antara manusia ada yang membuat urusan kematian ini menjadi rumit dan mahal yang membuat keluarga yang mati terbebani karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk MENGGELAR ACARA KUMPUL-KUMPUL pada waktu-waktu yang telah ditentukan SETELAH PENGUBURAN. Dalam masyarakat Islam lingkungan kami, ada beberapa momen yang mengharuskan keluarga yang ditinggalkan mengeluarkan biaya,.. Yang mau tidak mau,mampu tidak mampu harus dilakuk