KAJIAN TENTANG SHALAT BERJAMAAH BAGI WANITA Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas tentang hukum shalat berjamaah. Hukum shalat berjamaah dibagi menjadi dua, yaitu yang berkaitan dengan laki-laki dan yang berkaitan dengan perempuan. Untuk laki-laki yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat, artinya dia seorang mukalaf, maka dia diwajibkan untuk melakukan shalat berjamaah. Kewajiban ini menurut pendapat yang paling kuat adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah. Adapun shalat berjamaah bagi kaum perempuan juga disyariatkan, tetapi tidak mencapai derajat wajib, apalagi fardhu ‘ain. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil khusus yang menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah di masjid. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Ù„َا تَÙ…ْÙ†َعُوا Ø¥ِÙ…َاءَ اللهِ Ù…َسَاجِدَ اللهِ، ÙˆَبُÙŠُوتُÙ‡ُÙ†َّ Ø®َÙŠْرٌ Ù„َÙ‡ُÙ†َّ “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid Allah, akan tetapi rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi