Skip to main content

Shalat Berjamaah bagi Wanita


 

KAJIAN TENTANG SHALAT BERJAMAAH BAGI WANITA

Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas tentang hukum shalat berjamaah. Hukum shalat berjamaah dibagi menjadi dua, yaitu yang berkaitan dengan laki-laki dan yang berkaitan dengan perempuan.

Untuk laki-laki yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat, artinya dia seorang mukalaf, maka dia diwajibkan untuk melakukan shalat berjamaah. Kewajiban ini menurut pendapat yang paling kuat adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah.

Adapun shalat berjamaah bagi kaum perempuan juga disyariatkan, tetapi tidak mencapai derajat wajib, apalagi fardhu ‘ain. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil khusus yang menunjukkan bahwa kaum perempuan tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah di masjid.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid Allah, akan tetapi rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak wajib bagi kaum perempuan untuk shalat berjamaah di masjid.

SHALAT BERJAMAAH BAGI WANITA

Shalat berjamaah bagi wanita bisa dibedakan dalam dua keadaan.

Keadaan pertama, ketika seorang wanita berjamaah dengan wanita lain dan diimami oleh seorang wanita. Hal ini disyariatkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil-dalil umum yang menjelaskan tentang keutamaan shalat berjamaah yang mencakup laki-laki dan perempuan, minimal dari sisi disyariatkannya. Pada dasarnya, hukum yang berkaitan dengan laki-laki juga berlaku bagi kaum perempuan. Selain itu, tidak ada larangan bagi wanita berjamaah dengan seorang imam wanita. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabat, hal seperti ini terjadi tanpa ada dalil yang melarang.

Keadaan kedua, ketika seorang wanita atau jemaah wanita shalat berjamaah diimami oleh seorang laki-laki. Hal ini juga disyariatkan. Ada beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Di antaranya adalah hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha yang mengatakan:

كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ، ويَمْكُثُ هو في مَقَامِهِ يَسِيرًا

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam salam dari shalatnya, maka jemaah wanita segera berdiri dan beranjak dari tempatnya sedangkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam duduk sebentar menunggu jemaah wanita pulang.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan adanya jemaah wanita yang shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan diimami oleh beliau.

Hadits lain dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku pernah bersama seorang yatim shalat di belakang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah kami, dan ibuku (Ummu Salamah) shalat di belakang kami.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan adanya seorang wanita yang shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang mengimami mereka.

Masalah berikutnya, bagaimana jika hanya ada dua orang, dengan imamnya laki-laki dan makmumnya perempuan? Jawabannya adalah jika kedua orang tersebut boleh berkhalwat (berduaan), seperti kakak beradik atau suami istri, maka dibolehkan untuk shalat berjamaah meskipun hanya berdua. Namun, jika kedua orang tersebut tidak boleh berkhalwat, seperti bukan mahram dan bukan suami istri, maka tidak boleh shalat berjamaah hanya berdua karena ada larangan berkhalwat.

Masalah berikutnya, bagaimana jika jemaahnya semua wanita sedangkan imamnya laki-laki? Jawabannya adalah jika hal ini tidak berpotensi mendatangkan fitnah, maka dibolehkan. Namun, jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah yang besar, maka tidak dibolehkan. Hal ini untuk menghindari fitnah dan musibah yang bisa terjadi akibat keadaan tersebut.

Sumber : https://www.radiorodja.com/54345-shalat-berjamaah-bagi-wanita/

Tags : shalat berjamaah,shalat berjamaah bagi wanita,hukum shalat berjamaah bagi wanita,hukum shalat tarawih berjamaah bagi wanita,hukum shalat berjamaah bagi wanita di masjid,hukum shalat berjamaah di masjid bagi wanita,hukum shalat jamaah bagi wanita,wanita shalat berjamaah,sholat berjamaah,hukum shalat tarawih berjamaah bagi perempuan,pahala shalat di rumah bagi wanita,shaf wanita dalam shalat berjamaah,posisi shaf wanita saat sholat berjamaah

Comments

Popular posts from this blog

Islam Bukan Agama Prasmanan

Bismillah Islam Bukan Agama Prasmanan Oleh : Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA Prasmanan, adalah sebuah istilah yang tidak asing di telinga kebanyakan kita. Yakni cara menjamu makan dengan mempersilakan tamu mengambil dan memilih sendiri hidangan yang sudah ditata secara menarik di beberapa meja.  Mana yang ia suka, ia ambil. Sebaliknya yang tidak ia suka; ia tinggalkan. Model penyajian makanan seperti ini banyak ditemukan dalam resepsi pernikahan dan yang semisal. Prasmanan dalam pandangan Islam boleh-boleh saja. Tentu selama yang disajikan adalah makanan dan minuman yang halal, serta tidak berlebih-lebihan. Lantas mengapa artikel ini berjudulkan, “Islam bukan agama prasmanan ?" Jawabannya karena sebagian kaum muslimin menyikapi ajaran Islam seperti prasmanan. Alias, mana ajaran yang ia suka; ia pakai. Adapun ajaran yang tidak ia sukai; maka ia tinggalkan. Pola prasmanan dalam beragama seperti ini tidak bisa diterima dalam Islam. Allah Ta’ala menegaskan : أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْك...

TINGGINYA RASA TAKUT KEPADA ALLAH TA’ALA

Bismillah Gambaran betapa tingginya rasa takut kepada Allah ta’ala.. padahal keadaan agamanya sangat istimewa. Diceritakan oleh Imam Bukhari rahimahullah : “Suatu ketika Hammad bin Salamah menjenguk Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama besar ahli hadits dari generasi tabi’ut tabi’in, wafat 97 H) saat beliau sakit.. Maka Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Wahai Abu Salamah (kun-yah Hammad), apakah Allah MAU MENGAMPUNI orang sepertiku..?” Maka Hammad mengatakan : “Demi Allah, jika aku diminta memilih antara dihisab oleh Allah dengan dihisab oleh kedua orangtuaku, tentu aku memilih dihisab oleh Allah daripada dihisab oleh kedua orang tuaku, karena Allah ta’ala lebih sayang kepadaku daripada kedua orang tuaku..!” [Hilyatul Auliya’ 6/251] Pelajaran berharga dari kisah ini : 1. Sebaik apapun agama kita, kita harus tetap takut kepada Allah. 2. Takut kepada Allah adalah tanda baiknya seseorang. 3. Pentingnya teman yang shalih dan manfaatnya yang sangat besar bagi kita. 4. Pentingnya menyeimbangkan an...

Lailatul Qodar

Pengertian Lailatul qodar adalah malam kemuliaan yang hanya terdapat pada bulan ramadhan. Keutamaan Lailatul qodar , Allaah telah menerangkan dalam QS. Al-Qadr ayat 1-5 yang artinya : "Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam Qadr. Dan tahukah kamu apa malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar." Waktu / malam Lailatul Qadr berada diantara sepuluh malam terakhir pada bulan ramadhan, dan lebih khusua lagi pada malam-malam yang ganjil. Rasulullaah bersabda, yang artinya : " Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." ( HR. Bukhari dan Muslim) Oleh sebab itu pada malam-malam itu kita di anjurkan untuk memperbanyak amal soleh. Tanda-tanda Lailatul Qadr : 1. Pada malam lailatul qadr terasa sejuk, tidak panas, dan tidak dingin. Riwayat dari Jabir bi...