https://t.me/menebar_cahayasunnah Ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Dalam sistem waris Islam, ada beberapa perkara yang sangat menentukan bagi terealisasinya proses waris-mewarisi. Ia meliputi rukun waris, syarat waris, sebab waris dan penghalang waris. Tiga perkara pertama (rukun waris, syarat waris, dan sebab waris) keberadaannya diharuskan, sedangkan perkara keempat (penghalang waris) keberadaannya tidak diperbolehkan. Mengingat betapa pentingnya memahami rincian empat perkara tersebut, maka ikutilah penjelasan berikut ini. Rukun Waris ▪️Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Proses waris-mewarisi mempunyai tiga rukun yang tidak akan terealisasi suatu proses waris-mewarisi kecuali dengan keberadaannya.” (At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 28) Tiga rukun waris tersebut adalah: 1. Muwarrits: si mayit yang meninggalkan harta waris/pemilik harta waris. 2. Warits: ahli waris/pewaris yang berhak mendapatkan harta waris. 3. Mauruts/tarikah: ha