Sunday, December 5, 2021

Fiqih Asmaul Husna, As Haatib


 Semoga Bermanfaat

Label :

Update kajian Islam, Kajian Sunnah, Sunnah, Info Islam, Info Islam Terbaru, Update Kajian Sunnah,Kajian Islam, Konsultasi Syariah, Ahlus Sunnah Tips Islam, Cahaya Islam, salaf, ghurroba, Ittiba,Fiqih Asmaul Husna Al Wahab

Silahkan Share Untuk Memperoleh Pahala Jariyah, Insya Allah

https://griyakajiansunnah.blogspot.com

www.kajian.net

Fiqih Asmaul Husna As Syaakur

 

Semoga Bermanfaat

Label :

Update kajian Islam, Kajian Sunnah, Sunnah, Info Islam, Info Islam Terbaru, Update Kajian Sunnah,Kajian Islam, Konsultasi Syariah, Ahlus Sunnah Tips Islam, Cahaya Islam, salaf

Silahkan Share Untuk Memperoleh Pahala Jariyah, Insya Allah

https://griyakajiansunnah.blogspot.com

www.kajian.net


Ikatan Rambut Wanita Pada Saat Shalat


Diperkenankan dan diizinkan bagi wanita untuk mengikat rambutnya dalam shalat.

📜Al-Imam al-’Iraqi asy-Syafi’i rohimahullah mengatakan,:

“Larangan mengikat rambut itu khusus bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita karena rambut wanita adalah aurat yang wajib ditutup saat shalat. Apabila dilepas ikatan rambutnya, bisa jadi tergerai (sampai keluar dari kerudung shalatnya karena panjangnya rambut atau karena rambutnya terhambur sehingga ada yang keluar di sela-sela kerudung/mukenanya –pent.) dan tidak bisa ditutup sehingga bisa membatalkan shalatnya. Selain itu, melepaskan ikatan rambut untuk mengerjakan shalat akan menyulitkan mereka. Di saat mandi saja Rasulullah ï·º memberikan keringanan bagi mereka untuk tidak melepas ikatan rambut, padahal ketika itu ada kebutuhan untuk membasahi seluruh rambut.

📚(Nailul Authar, 2/228)

*Undangan Gruf*

https://chat.whatsapp.com/BFYNxXKuXH179UYpfe78Nt