Showing posts with label aurat wanita. Show all posts
Showing posts with label aurat wanita. Show all posts

Wednesday, August 10, 2022

BAWAH DAGU MUSLIMAH TERLIHAT DALAM SHALAT

Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat.

Aurat wanita di dalam shalat:

1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup.

3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.

Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita?

Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36).

Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat.

Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.

Semoga bermanfaat.

Baca batasan wajah di bahasan rukun wudhu:

https://rumaysho.com/31029-safinatun-naja-tanda-baligh-istinjak-rukun-wudhu-dan-cara-wudhu.html

• Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah.

Baca pula aurat dalam shalat di bahasan syarat sah shalat:

https://rumaysho.com/31111-safinatun-naja-syarat-sah-shalat.html

Semoga bermanfaat.

Muhammad Abduh Tuasikal

Sunday, December 5, 2021

Ikatan Rambut Wanita Pada Saat Shalat


Diperkenankan dan diizinkan bagi wanita untuk mengikat rambutnya dalam shalat.

📜Al-Imam al-’Iraqi asy-Syafi’i rohimahullah mengatakan,:

“Larangan mengikat rambut itu khusus bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita karena rambut wanita adalah aurat yang wajib ditutup saat shalat. Apabila dilepas ikatan rambutnya, bisa jadi tergerai (sampai keluar dari kerudung shalatnya karena panjangnya rambut atau karena rambutnya terhambur sehingga ada yang keluar di sela-sela kerudung/mukenanya –pent.) dan tidak bisa ditutup sehingga bisa membatalkan shalatnya. Selain itu, melepaskan ikatan rambut untuk mengerjakan shalat akan menyulitkan mereka. Di saat mandi saja Rasulullah ï·º memberikan keringanan bagi mereka untuk tidak melepas ikatan rambut, padahal ketika itu ada kebutuhan untuk membasahi seluruh rambut.

📚(Nailul Authar, 2/228)

*Undangan Gruf*

https://chat.whatsapp.com/BFYNxXKuXH179UYpfe78Nt

Hikmah Berqurban