Sunday, December 26, 2021
Saturday, December 25, 2021
Tanya Jawab Islam
Tanya Jawab Berikut :
1. Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh..
Ijin tanya Ustad,apakah azab kubur itu berlaku untuk seterusnya sampai hari kiamat atau gimana...Mohon pencerahannya🙏🏿
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sependek pengetahuan kami, ada dua macam azab kubur, yaitu azab kubur yang terus menerus dan azab kubur yang sementara.
Bagi orang kafir, maka azab kubur itu berlaku terus sampai hari kiamat, kecuali beristirahat pada saat tiupan sangkakala pertama yg mematikan semua makhluq, kecuali yang dikehendaki Allah. Wallahu a'lam.
Adapun bagi orang yang beriman, ada yang mengalami azab kubur sampai kiamat, seperti orang kafir karena dosa besarnya, dan ada yg hanya sementara mungkin karena ada doa dari anaknya yg sholeh, termasuk karena sedekah anak atas nama orang yg sedang diazab kubur. Wallahu a'lam
Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman:
فَوَقٰٮهُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِ مَا مَكَرُوْا وَحَا قَ بِاٰ لِ فِرْعَوْنَ سُوْٓءُ الْعَذَا بِ ۚ
"Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, sedangkan Fir'aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang sangat buruk."
اَلنَّا رُ يُعْرَضُوْنَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَّعَشِيًّا ۚ وَيَوْمَ تَقُوْمُ السَّا عَةُ ۗ اَدْخِلُوْۤا اٰلَ فِرْعَوْنَ اَشَدَّ الْعَذَا بِ
"Kepada mereka diperlihatkan neraka, pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Lalu kepada malaikat diperintahkan), Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras!"
(QS. Ghafir/Al mukmin : 45-46)
Dari Abu Hurairah ra, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ketika seorang lelaki berjalan dengan menggunakan jubahnya, dan berjalan dengan rasa SOMBONG dengan rambutnya yang disisir, lalu ia ditelan (oleh bumi), dan ia akan tetap berguncang-guncang (di dalam perut bumi) hingga datang hari kiamat.”
(HR. Al Bukhari)
Dari Ibnu ‘Abbas ra, dia menceritakan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua makam, kemudian berkata:
"Sesungguhnya mereka sedang diadzab. Tidaklah mereka diadzab karena perkara yang besar. Adapun salah satunya, dia tidak melindungi diri dari air kencing. Sedangkan yang lain, dia suka berbuat namimah (adu domba)."
Kemudian beliau mengambil pelepah kurma basah, dan membelahnya dan menancapkan setiap belahan ke masing-masing makam.
Para sahabat berkata:
"Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Semoga mereka diringankan adzabnya, selama (pelepah kurma ini) belum mengering."
(Muttafaq ‘alaih).
Wallahu a'lam. Barokallahu fiikum
2. Nanya kawan2 boleh ga sih suami mandikan jenazah istrinya, mohon jawabannya ya terima kasih sobat
Ya tentu saja boleh. Kami belum menemukan hadist dloif apalagi shohih tentang larangan hal itu
Dari 'Aisyah ra, dia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pulang ke rumahku setelah beliau kembali dari mengubur mayat, dan waktu itu kepalaku terasa pusing, dan saya berkata kepada beliau :
"Aduh, Kepalaku."
Kemudian beliau bersabda :
"Bahkan aku juga, aduh kepalaku. Takkan membahayakan engkau andaikan engkau mati sebelum aku, lalu aku yang akan memandikan engkau, mengkafani lalu menshalati dan menguburkan."
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Hibban, Daruquthni
dan Al-Baihaqi).
Dari Aisyah ra, dia berkata:
“Seandainya aku tahu apa yang terjadi kemudian , maka tidak akan memandikan Rasulullah kecuali istri-istrinya.”
(HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi)
Dalam Al Muwatho juga diriwayatkan bahwa Abu Bakar Shiddiq pernah berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti `Umais ra, sehingga istrinya melaksanakan wasiat ini. Ali bin Abi Thalib ra juga memandikan jenazah isterinya Fatimah putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu a'lam. Barokallahu fiikum
3. Ada org bilang, kita kan bukan nabi wajar lah jika masih dendam. Kita kan manusia biasa?
Benar. Kita manusia biasa. Tapi salahkah jika kita belajar menjadi manusia luar biasa. Yang tidak lagi menyimpan DENDAM tetapi MEMAAFKAN. Bukankah Rasulullah diutus untuk menyempurnakan akhlaq. Lalu untuk apa beliau diutus kepada kita, jika kita sendiri malas memperbaiki diri DENGAN ALASAN KITA HANYA MANUSIA BIASA?
Begitulah umumnya kita yang selalu memandang ke bawah dalam urusan akhirat TETAPI MELIHAT KE ATAS BILA URUSAN DUNIA. Merasa panas hati bila ada yang memiliki harta berlebih tetapi tidak merasa gelisah ketika melihat saudaranya yang lebih giat menuntut ilmu agama atau lebih pandai agama. Semangat dalam urusan duniawi tetapi MALAS DALAM URUSAN UKHROWI. Bukankah akhirat itu lebih kekal dibandingkan dunia? Mari introspeksi bersama.
Wallahu a'lam. Barokallahu fiikum
Akhirnya apabila ada yang tak sependapat dengan uraian kami, tentu sangat kami hargai sebagai dinamika kehidupan. Dan jalan yg terbaik adalah berdiam diri dari perdebatan.
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله إلا انت استغفرك واتوب اليك.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
6 Keutamaan Mencari Nafkah
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc -
Kadang kita -sebagai suami- merasa lelah, capek sehingga banyak mengeluh. Pergi begitu pagi, pulang pun ketika matahari akan tenggelam, rasa lelah yang kita dapat. Kegiatan mencari nafkah sebenarnya suatu amalan yang mulia yang patut diniatkan dengan ikhlas sehingga bisa meraih pahala. Karena keutamaannya amat luar biasa, pahalanya yang besar, bahkan bisa sebagai tameng dari jilatan neraka.
Sebelum kita memahami keutamaan mencari nafkah, terlebih dahulu kita melihat bagaimanakah Islam mengajarkan prioritas dalam penyaluran harta atau penghasilan suami.
Prioritas dalam Pengeluaran Harta
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.”
(📚HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)
Ketika menjelaskan hadits di atas,
Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan:
Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:
➖Pengeluaran untuk kepentingan pribadi,
➖keluarga
➖dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros.
Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harta lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:
“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu”
(📚HR. Bukhari).
Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.
Setelah merinci demikian,
Ibnu Battol lantas menjelaskan:
“Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).”
(Lihat 📚Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan,:
“Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.”
(Sebagaimana penjelasan beliau dalam 📚Riyadhus Shalihiin)
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mesti ada prioritas dalam penyaluran harta. Yang utama sekali adalah:
➖pada istri,
➖anak,
➖lebih lagi pada anak perempuan
Sebagaimana diterangkan dalam keutamaan mencari nafkah berikut ini. Setelah kewajiban pada keluarga, barulah harta tersebut disalurkan pada zakat dan sedekah sunnah.
Rumaysho. Com