Friday, February 4, 2022

Hadits Dhaif Tentang Puasa Bulan Haram


Ada hadits yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin tentang anjuran puasa pada bulan haram sebagai berikut.

Dari Mujibah Al Bahiliyyah, dari ayahnya atau pamannya, “Sesungguhnya ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia pergi kemudian mendatangi beliau lagi setelah satu tahun, di mana keadaannya dan dirinya telah berubah.

Ia berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mengenaliku?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Siapakah engkau?”

Ia menjawab, “Aku, Al Bahili yang datang kepadamu setahun yang lalu.”

Beliau bersabda, “Apa yang mengubahmu, padahal dulu keadaanmu baik.”

Ia berkata, “Aku tidak makan apa pun sejak aku berpisah denganmu, kecuali pada malam hari saja.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Engkau telah menyiksa dirimu sendiri.”

Kemudian beliau bersabda, “Puasalah pada bulan Ash Shabr (kesabaran) dan satu hari di setiap bulan.”

Ia berkata, “Tambahkanlah untukku, karena aku memiliki kekuatan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasalah dua hari setiap bulan.”

Ia berkata, “Tambahkanlah untukku.”

Beliau bersabda, “Puasalah tiga hari.”

Ia berkata, “Tambahkanlah untukku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

“Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah.”

Beliau berkata sambil berisyarat dengan tiga jarinya, beliau satukan ketiganya kemudian beliau pisahkan.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2428 dan Ibnu Majah no. 1741.

Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut dhaif karena keadaan Mujibah.

Sedangkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy menyatakan bahwa Mujibah Al Bahiliyyah majhulah atau tidak dikenal. (Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 346)

Namun ada praktek salaf tentang puasa pada bulan haram.

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 214)

Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan shalih yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 207)

Bulan Rajab termasuk di antara bulan haram. Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Namun sekali lagi mesti dikatakan boleh berpuasa pada bulan Rajab, namun tidak ada hari khusus yang diistimewakan. Karena yang menyariatkan hari tertentu tidaklah berdalil, atau pensyariatannya berdasarkan hadits dhaif.

@ DarushSholihin Panggang Gunungkidul, 1 Rajab 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Sumber: https://muslim.or.id/25333-hadits-dhaif-tentang-puasa-bulan-haram.html

Jalan Keluar Karena Syariat Islam

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.

Allah tegaskan dalam firman-Nya,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.

Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,

أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي

“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’

Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).

Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai

Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).

Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik dll.

. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah di http://islamqa.info/ar/ref/1859)

Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/18830-kapan-wanita-boleh-gugat-cerai.html

RIDHO ALLAH TERGANTUNG RIDHO KEDUA ORANG TUA


https://youtu.be/HYBwq8TbVts

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Seri Kajian Akhlak Mulia Ahlus Sunnah (02) 

Rujukan: Kitab Shahih Al-Adabil Mufrod karya Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah

Lanjutan Bab 1.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : " رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ "

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhuma, beliau berkata, "Ridha Rabb terletak pada ridha kedua orang tua dan kemurkaan Rabb terletak pada kemurkaan kedua orang tua".

[Hasan secara mauquf dan shahih secara marfu'. Ash-Shahihah: 515]

Bab 2. Berbuat Baik kepada Ibu

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، قُلْتُ : " يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ : أُمَّكَ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ : أُمَّكَ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ : أُمَّكَ، قُلْتُ : مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ : أَبَاكَ، ثُمَّ الأَقْرَبَ فَالأَقْرَبَ "

Dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, aku berkata: Wahai Rasulullah, siapa yang harus aku perlakukan dengan baik? Rasulullah menjawab: Ibumu. Aku bertanya lagi: Siapa yang harus aku perlakukan dengan baik? Rasulullah menjawab: Ibumu. Aku bertanya lagi: Siapa yang harus aku perlakukan dengan baik? Rasulullah menjawab: Ibumu. Aku bertanya lagi: Siapa yang harus aku perlakukan dengan baik? Rasulullah menjawab: Bapakmu, kemudian kerabat yang terdekat, lalu kerabat yang terdekat."

[Hasan, Al-Irwa': 2232, 829, dan Sunan Tirmidzi: 25, Kitab Al-Birru wa Ash-Shilah, Bab Ma Ja-a fi Birril Walidain]

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، أَنَّهُ أَتَاهُ رَجُلٌ، فَقَالَ : " إِنِّي خَطَبْتُ امْرَأَةً، فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَنِي، وَخَطَبَهَا غَيْرِي، فَأَحَبَّتْ أَنْ تَنْكِحَهُ، فَغِرْتُ عَلَيْهَا، فَقَتَلْتُهَا، فَهَلْ لِي مِنْ تَوْبَةٍ؟، قَالَ : أُمُّكَ حَيَّةٌ؟ قَالَ : لا، قَالَ : تُبْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَتَقَرَّبْ إِلَيْهِ مَا اسْتَطَعْتَ، فَذَهَبْتُ فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ : لِمَ سَأَلْتَهُ عَنْ حَيَاةِ أُمِّهِ؟ فَقَالَ : إِنِّي لا أَعْلَمُ عَمَلا أَقْرَبَ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ بِرِّ الْوَالِدَةِ "

Dari Atha bin Yasar dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma, "Bahwasanya seseorang mendatangi beliau lalu berkata: Sesungguhnya aku telah meminang seorang wanita, tapi dia enggan menikah denganku. Kemudian dia dipinang oleh orang lain dan menikah dengannya. Aku pun cemburu dengan wanita itu, lalu aku membunuhnya. Apakah masih bisa aku bertaubat? Ibnu Abbas bertanya: Ibumu masih hidup? Dia menjawab, Tidak. Ibnu Abbas berkata: Bertaubatlah kepada Allah 'azza wa jalla, dan mendekatlah kepada-Nya semampu kamu."

Atha bin Yasar berkata: "Kemudian aku menjumpai Ibnu Abbas dan bertanya kepada beliau: Mengapa engkau bertanya tentang ibunya? Ibnu Abbas menjawab: Sesungguhnya aku tidak mengetahui satu amalan yang lebih dekat kepada Allah 'azza wa jalla daripada berbuat baik kepada Ibu."

[Shahih, Ash-Shahihah: 2799]

Bab 3. Berbuat Baik kepada Bapak

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ : قِيلَ : " يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ : أُمَّكَ، قَالَ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : أُمَّكَ، قَالَ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : أُمَّكَ، قَالَ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : أَبَاكَ "

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, beliau berkata: "Ditanyakan (kepada Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam): Wahai Rasulullah, siapa yang harus aku perlakukan dengan baik? Rasulullah menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah menjawab: Ayahmu."

Simak Penjelasannya: https://youtu.be/HYBwq8TbVts

GABUNG TELEGRAM & GROUP WA TA'AWUN DAKWAH DAN BIMBINGAN ISLAM

Pembina: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah 

Telegram: http://t.me/taawundakwah

WAG: wa.me/628111377787

wa.me/628111833375

#Yuk_bantu_share. Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya." [HR. Muslim dari Abu Mas'ud Al-Anshori radhiyallaahu'anhu]

Jazaakumullaahu khayron wa baaroka fiykum.

Sumber::

http://t.me/taawundakwah

TAFSIR SURAT AL MA'ARIJ PERTEMUAN 7