Artikel Lainnya :
Tuesday, May 23, 2023
Kriteria Wanita yang Akan Dinikahi
Assalamualaikum bismillah ustadz maaf ana mau bertanya
*Apa kriteria atau syarat calon wanita yang akan kita nikahi.
Jawaban
Perhatikan hadits berikut:
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dan selainnya serta dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
dari Ma 'qil bin Yasar, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab, "Tidak." Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah ﷺ bersabda, *"Nikahkanlah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan)*, karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian."
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك
dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. *Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung*."
Dua hadits ini bisa di jadikan sebagai kriteria dalam memilih pasangan.
Wallahu a'lam semoga Allah azza wajalla memberikan hidayah dan Taufiq kepada kita semua.
*Ustadz Abu Yusuf Ubaid Bima*
Artikel Lainnya :
Monday, May 22, 2023
Buka Cadar adalah Suudzon Kepada Allah ?
SEDANG VIRAL
Seorang artis membuka cadarnya hanya dengan alasan darurat untuk supaya bisa kembali bekerja menghidupkan anaknya..
Laa haulaa wala quwwata illa billah
Berarti dia suudzon terhadap Allah.
Bahwa Allah telah menentukan rejeki SETIAP makhluknya, sekalipun itu binatang melata..
Dan takut kehilangan job jika dia tetap bercadar..
Padahal JIKA kita benar" bertaqwa, Allah akan mendatangkan rejeki Dari arah yang tidak di sangka...
Masih ingat ttg cerita seorang WANITA pembaca alquran atau Qoriah viral di media sosial setelah memilih gugur dalam festival MTQ ketimbang lepas cadar?
Masih ingat ttg video muslimah di Palestine yang di todong senjata di perintahkan tentara Israel untuk membuka cadarnya tapi dia memilih mati demi mempertahankan cadarnya yang merupakan kehormatan bagi dirinya?..
Begitu beratnya mempertahankan cadar sampai nyawa taruhannya..
Memang Cadar hukumnya sunnah menurut jumhur ulama adapun sebagian ulama mengatakan wajib, ..
Membuka cadar jika tidak terjadi fitnah maka hukumnya boleh,tapi jika terjadi fitnah maka hukumnya harom, ada sebagian ulama yang mengatakan memakai cadar lebih utama dalam menjaga fitnah dari pada tidak bercadar.
Jika seorang wanita yang sudah bercadar kemudian membuka cadarnya dg ALASAN DUNIA Itu artinya kembali kepada KEBODOHAN‼️
Pengetahuan sunnah dn wajib itu seharusnya tidk mengantar seseorng kepada kemunduran, namun kepada kemajuan dn tambahnya iman, kita mengetahui itu wajib misalnya maka kita bersyukur selama ini telah menunaikannya, kalau kita tahu bahwa itu sunnah, Alhamdu lillah, ini menjadi pendukung akan semakin dicintainya kita oleh Alloh, dn termasuk tanda ketaatan yg besar, krn ketaatan yg sejati tidk melihat ini wajib dn sunnah, namun ini diprintah apa dilarang... ataukah ini didiamkan, jika diprintah walaupun sifatnya anjuran, maka tentu ini adalah hal yg utama..
*Sungguh cadar bagi muslimah sejati adl pakaian kehormatan yg menjaganya dari fitnah..*
Dan betapa banyak muslimah yg istiqomah memakai cadar justru mendapatkan perlakuan yg tidak menyenangkan..
MADZHAB SYAFII MEWAJIBKAN WANITA MEMAKAI CADAR
Imamul Haromain al-Juwaini, beliau berkata :
مع اتفاق المسلمين على منع النساء من التبرج والسفور وترك التنقب
“…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”
(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab 12/31)
Semoga kita semua terutama akhwat bercadar istiqomah di atas keataatan meskipun ujian Dan fitnah terus mendera..
امين امين امين يارب العالمين
Sumber :
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1936217096725850&id=100010127340747
Artikel Lainnya :
-
BIOGRAFI ASATIDZAH SUNNAH INDONESIA🇲🇨 Ustadz Riyadh bin badr Bajrey, Lc Hafizhahullah Beliau hafizhahullah adalah Ustadz bermanhaj salaf a...
-
Telegram : https://t.me/menebar_cahayasunnah Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan car...