Friday, May 10, 2019

PEMBATAL PUASA DAN PEMBATAL PAHALA PUASA

بسم الله الرحمن الرحيم 
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد


Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Alhamdulillāh, kita masih diberi kemudahkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk mempelajari agama-Nya. 

Sahabat Bimbingan Islām yang semoga selalu dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 

Dalam sebuah perlombaan pasti di sana ada sebuah peraturan yang berkaitan dengan diskualifikasi atau peraturan dimana seorang peserta lomba dianggap telah melanggar peraturan sehingga dia harus dikeluarkan. 

Ini dalam perlombaan. 

Ternyata dalam puasa seorang bisa saja didiskualifikasi atau dianggap tidak berpuasa, kapan hal tersebut terjadi? 

⑴ Ketika seorang tidak ada niat untuk berpuasa pada malam harinya. 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

"Siapa yang belum berniat puasa di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya."

(Hadīts Shahīh An Nassā'i nomor 2333, Ibnu Mājah nomor 1700 dan Abū Dāwūd nomor 2454)

⑵ Ketika dia melakukan pembatal puasa (misalkan makan, minum, berhubungan badan atau yang lainnya) dengan syarat dilakukan karena sengaja dan atas kemauan sendiri. 

Jikalau karena lupa maka hak tersebut tidak membatalkan puasa. 

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ

"Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allāh yang memberi ia makan dan minum."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1933 dan Muslim nomor 1155)

Ini terkait diskualifikasi secara sempurna dimana seorang dianggap tidak berpuasa. 

Di sana ada diskualifikasi secara pahala dimana seorang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan pahala puasa, sebagaimana kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالْعَطَشُ

"Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik) dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata).”

(Hadīts shahīh riwayat Ibnu Mājah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270)

Tentu kalau ini terjadi dengan seorang karyawan yang sudah bekerja namun dia tidak mendapatkan gajinya. Sudah protes tentunya, karyawannya sudah sangat sedih sekali, kenapa koq tidak digaji. 

Tapi ini berkaitan dengan pahala yang kita akan dapatkan ketika kita sudah meninggal dunia. 

Nah, kenapa koq orang ini tidak diberikan pahala? Pahalanya didiskualifikasi?

Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلُ الزُّوْرِ وَالعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ عَزَّوَجَلَّ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allāh Azza wa Jalla butuh meninggalkan makan dan minumnya."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 4/99)

Coba kita bayangkan hal ini, jikalau kita adalah seorang karyawan kemudian kita bekerja dengan baik tapi ada satu kesalahan yang kita perbuat. Kemudian saat itu direktur kita marah besar dengan kita. 

Kemudian mengatakan, "Saya tidak butuh lagi dengan pekerjaanmu."

Bagaimana rasanya? 

Kita tentu akan sangat sedih sekali, jikalau ini terjadi antara seorang manusia dengan manusia yang lainnya, antara seorang direktur atau seorang bos dengan karywannya, bagaimana rasanya jikalau ini terjadi antara seorang hamba dengan Allāh Subhānahu wa Ta'āla yang mana Allāh Subhānahu wa Ta'āla adalah Dzat yang Maha Rahman Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Tentu rasanya sangat sedih sekali seorang yang melakukan atau mendapatkan perlakuan seperti ini.

Oleh karena itu, dahulu Jābir bin Abdillāh pernah memberikan sebuah nasehat:

إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ الْكَذِبِ وَالْمَآثِمِ ، وَدَعْ أَذَى الْخَادِمِ ، وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِينَةٌ يَوْمَ صِيَامِكَ ، وَلا تَجْعَلْ يَوْمَ فِطْرِكَ وَصَوْمِكَ سَوَاءً " .

"Jikalau engkau sedang berpuasa, maka puasakan juga pendengaranmu, begitu juga penglihatanmu dan lisanmu dari perbuatan dusta dan perbuatan dosa lainnya. Dan kalau punya pembantu kemudian pembantunya melakukan kesalahan, maka tinggalkan dulu kesalahannya (tidak usah jengkel atau marah kepadanya), dan milikilah ketenangan jiwa dan miliki juga ketenangan raga ketika hari berpuasa dan jangan engkau jadikan antara hari dimana engkau tidak berpuasa dan hari dimana engkau berpuasa itu sama."

Inilah nasehat Jābir bin Abdillāh kepada kita semua untuk berpuasa atau mempuasakan anggota badan kita yang lainnya dan untuk memiliki ketenangan jiwa dan raga saat berpuasa serta tidak menjadikan hari saat kita berpuasa dan hari dimana kita tidak berpuasa itu sama. Jangan sampai sama

Inilah nasehat Jābir bin Abdillāh radhiyallāhu ta'āla 'anhu dalam Mushanat Ibnu Abī Syaibah. 

Semoga bermanfaat dan semoga kita tidak menjadi seorang yang puasa kita didiskualifikasi secara sempurna oleh Allāh atau pun didiskualifikasi secara pahala oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, jangan sampe dua-duanya. Na'ūdzubillāhi min dzālik 

Semoga bermanfaat

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb 

وصلى الله على نبينا محمد

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.