*Pertama : Fatwa Syaikh Prof. Dr. Sa’ad al-khotslan*
Beliau hafizhahullahu berkata :
Jawaban umum seputar pertanyaan terkait sholat Jum’at pada kondisi saat ini :
(1). Tidak disyariatkan mendirikan sholat Jum’at di rumah-rumah. Namun tetap berkewajiban mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Pelaksanaan sholat Jum’at di rumah lebih mendekati perbuatan bid’ah.
Sebab tidak ada dasar dalilnya. Sementara hukum asal ibadah adalah at-tauqif (harus berdasarkan dalil). Kepala keluarga dapat mengarahkan keluarganya untuk menyimak dua khutbah di dua Kota Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).
(2). Disyariatkan mengumandangkan azan di masjid-masjid jami’ yang biasa dilaksanakan sholat Jum’at pada hari Jum’at apabila matahari telah tergelincir (zawal). Dan tidak disyariatkan mengumandangkan azan di musholla-musholla yang biasanya tidak diadakan sholat Jum’at pada waktu tersebut.
(3). Mandi Jum’at, memakai wewangian dan hal semacamnya hanya disyariatkan bagi yang hendak pergi sholat Jum’at. Adapun bagi yang mengerjakan shalat Zhuhur maka tidak diSunnahkan. Hukumnya sekedar mubah.
*Kedua : Fatwa Syaikhunaa Ali bin Sholeh al-Mirriy, Mufti Provinsi Timur Arab Saudi*
Beliau hafizhahullahu berkata :
Beberapa catatan penting pasca ditutupnya masjid-masjid sebagai tindakan pencegahan (dari virus Corona) :
1- Dikumandangannya azan harus setelah masuk waktu sholat Zhuhur.
2- Azan pertama disyariatkan sebagai persiapan sholat Jum’at. Oleh karena itu azan ini tidak disyariatkan karena tidak adanya sholat Jumat.
3- Azan dikumandangkan di seluruh musholla dan masjid. Sebab azan tersebut untuk sholat Zhuhur, bukan untuk sholat Jum’at. Demikianlah pengumuman yang diterbitkan oleh Kementrian Urusan Agama Arab Saudi.
4- Sholat dikerjakan sebanyak empat rakaat. Sebab sholat tersebut adalah sholat Zhuhur.
5- Tidak boleh diadakan sholat Jum’at di rumah-rumah, tempat-tempat rekreasi dan lokasi-lokasi semacamnya. Namun sholat Zhuhur tetap dikerjakan.
6- Adapun amalan Sunnah hari Jum’at, seperti memperbanyak sholawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pada malam dan hari Jum’at, dan membaca surat al-Kahfi maka tetap dilaksanakan, sebab semua itu berkaitan dengan amalan hari Jum’at.
7- Mandi Jum’at disyariatkan hanya untuk menghadiri sholat Jum’at. Maka itu tidak disyariatkan mandi tersebut karena tidak adanya pelaksanaan sholat Jum’at.
8- Keputusan pemerintah ini sebagai tindakan pencegahan yang sejalan dengan Syariat dan termasuk keringanan yang bertujuan untuk menghilangkan kesulitan dan kemudharatan dari tengah manusia. Memberikan keringan merupakan bagian dari fikih agama. Adapun tindakan mempersulit maka semua orang bisa melakukannya.
Semoga Allah menjaga negeri kita ini dan negeri-negeri kaum Muslimin dari segala keburukan, wabah, fitnah dan bala’. Ya Allah, angkatlah wabah ini dan tebarkanlah di tengah kami kebaikan dan kemudahan, wahai Rabb semesta alam.
🇲🇨 *Divisi Bahasa Indonesia*
🇸🇦 *ICC DAMMAM KSA*
===================
💧 Berlangganan tulisan/video/dll. via telegram: https://t.me/iccdammamksa
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.