Skip to main content

Posts

Showing posts with the label solat jumat

TINGKATAN ORANG YANG MENDATANGI SHALAT JUM'AT

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: * * ((مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَـامِسَةِ فَكَأَنَّمَـا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَـامُ حَضَـرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ)) * * ♻️ “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia berkurban dengan unta. * * ♻️ Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi. * * ♻️ Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. * * ♻️ Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurb

Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi

Apa saja adab adab dihari jum'at, berikut ini adalah beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap hari Jumat. 1. Membaca Surat Al Kahfi Nabi bersabda yang artinya, “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya) Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya. 2. Memperbanyak Sholawat Nabi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bag

Fatwa Ulama Seputar Pelaksanaan Sholat Jumat Di Arab Saudi

*Pertama : Fatwa Syaikh Prof. Dr. Sa’ad al-khotslan* Beliau hafizhahullahu berkata :  Jawaban umum seputar pertanyaan terkait sholat Jum’at pada kondisi saat ini : (1). Tidak disyariatkan mendirikan sholat Jum’at di rumah-rumah. Namun tetap berkewajiban mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Pelaksanaan sholat Jum’at di rumah lebih mendekati perbuatan bid’ah.  Sebab tidak ada dasar dalilnya. Sementara hukum asal ibadah adalah at-tauqif (harus berdasarkan dalil). Kepala keluarga dapat mengarahkan keluarganya  untuk menyimak dua khutbah di dua Kota Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). (2). Disyariatkan mengumandangkan azan di masjid-masjid jami’ yang biasa dilaksanakan sholat Jum’at pada hari Jum’at apabila matahari telah tergelincir (zawal). Dan tidak disyariatkan mengumandangkan azan di musholla-musholla yang biasanya tidak diadakan sholat Jum’at pada waktu tersebut. (3). Mandi Jum’at, memakai wewangian dan hal semacamnya hanya disyariatkan bagi yang hendak

Takmir Masjid Perusak Pahala Shalat Jamaah

                                                           Sobat!  Saya yakin anda menyadari bahwa *para takmir masjid memiliki jasa yang sangat besar.*  Mereka bekerja siang dan malam guna memikirkan kemashlahatan dan kemakmuran masjid; rumah Allah Taala. Namun demikan kadang kala karena semangat besar menjadikan *sebagian mereka lalai* akan sebagian hukum shalat.  Kelalaian mereka berakibat fatal, alias *rusaknya pahala shalat jamaah satu masjid .* Sobat, sebagian *takmir masjid begitu bersemangat* untuk menggalang dana dari jamaah masjid guna membiayai kepentingan masjid, sehingga *mereka mengedarkan kotak infaq pada saat khatib Jum'at berkhutbah.*  Dengan harapan mendapatkan dana sebanyak mungkin dan memudahkan jamaah masjid menyalurkan donasinya. Namun demikian, nampaknya mereka lalai, bahwa perputaran kotak infaq di saat khatib berkhutbah *mengancam keutuhan pahala shalat Jum'at.* *Seharusnya perputaran itu dilakukan sebelum khatib berkhutbah at