*Pertama : Fatwa Syaikh Prof. Dr. Sa’ad al-khotslan* Beliau hafizhahullahu berkata : Jawaban umum seputar pertanyaan terkait sholat Jum’at pada kondisi saat ini : (1). Tidak disyariatkan mendirikan sholat Jum’at di rumah-rumah. Namun tetap berkewajiban mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Pelaksanaan sholat Jum’at di rumah lebih mendekati perbuatan bid’ah. Sebab tidak ada dasar dalilnya. Sementara hukum asal ibadah adalah at-tauqif (harus berdasarkan dalil). Kepala keluarga dapat mengarahkan keluarganya untuk menyimak dua khutbah di dua Kota Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). (2). Disyariatkan mengumandangkan azan di masjid-masjid jami’ yang biasa dilaksanakan sholat Jum’at pada hari Jum’at apabila matahari telah tergelincir (zawal). Dan tidak disyariatkan mengumandangkan azan di musholla-musholla yang biasanya tidak diadakan sholat Jum’at pada waktu tersebut. (3). Mandi Jum’at, memakai wewangian dan hal semacamnya hanya disyariatkan bagi yang hendak