Sebagaimana dalam sholat kita ketahui sahnya juga suci dari hadats besar. Nah cara menghilangkan hadats besar adalah dengan mandi wajib yaitu dengan membasuh/menyiram seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Berikut ini hal-hal yang mewajibkan kita untuk mandi :
1. Setelah bersetubuh ( hubungan suami istri ) baik keluar sperma/mani ataupun tidak keluar, baik dengan sadar maupun tidak sadar.
2. Keluar mani (sperma) baik keluarnya karena mimpi atau sebab lain baik sengaja atau tidak sengaja, dengan perbuatan sendiri atau tidak dengan sendiri ( poin 1 dan 2 juga dinamakan janabat/junub)
3. Mati dan matinya bukan mati syahid atau bayi yang mati karena keguguran dan tubuhnya belum terbentuk.
4. Selesai nifas (bersalin ; setelah berhentinya darah yang keluar dari rahim sesudah melahirkan)
5. Wiladah setelah melahirkan
6. Selesai haid
Sedangkan fardhu mandi adalah:
1. Niat
Bersamaan mula mula menyiram tubuh
2. Menyiram seluruh badan dengan air, yakni meratakan air keseluruh tubuh.
3. Menghilangkan najis
Sedangkan Sunnah nya mandi adalah sebagai berikut :
1. Mendahulukan membasuh semua kotoran dan najis dari seluruh badan
2. Mendahulukan mengambil air wudhu, yaitu sebelum mandi disunahkan berwudhu terlebih dahulu
3. Berdiri
4. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan daripada sebelah kiri.
5. Membaca bismillahirrahmanirrahim pada permulaan mandi
6. Menggosok seluruh anggota badan dengan teliti PD lipatan lipatan kulit sampai tiga kali
7. Membaca doa sebagaimana doa setelah berwudhu
Larangan bagi orang yang sedang junub
Untuk mereka yang sedang berjunub tidak boleh melakukan hal -hal sebagai berikut :
1. Melakukan thawaf dibaitullaah
2. Memegang kita suci Al Qur'an
3. Melakukan shalat
4. Membawa/mengangkut kita Al Qur'an
5. Membaca Al Qur'an
6. Berdiam diri dimasjid
Larangan bagi yang sedang haidh
Bagi wanita yang sedang selain dilarangan melakukan larangan-larangan sebagaimana orang yg junub, juga dilarang :
1. Bersenang-senang dengan apa yang ada diantara pusat dan lutut.
2. Berpuasa, baik puasa fardlu maupun puasa Sunnah
3. Di thalaq/dicerai
4. Lewat didalam masjid jika dikhawatirkan akan mengotorinya, jika tidak maka diperbolehkan.
Semoga bermanfaatšš»
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.