Showing posts with label mandi. Show all posts
Showing posts with label mandi. Show all posts

Monday, February 14, 2022

Setelah Mandi Junub Ternyata Ada Bagian Yang Kering


https://konsultasisyariah.com/16359-mandi-junub.html

๐Ÿฅ€ Ada Bagian Tubuh yang Kering Setelah Mandi Junub

Pertanyaan:

Ada yg ketika mandi junub, satu ketiaknya masih kering. Setelah keluar kamar mandi, pakai handuk, baru nyadar. Apa yg harus dilakukan? Apa harus mengulangi mandinya?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillh, amma ba’du,

Pertama, diantara syarat wudhu dan mandi yang harus dipenuhi adalah tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat atau benda semacamnya.

Imam asy-Syafii mengatakan,

ูˆุฅู† ูƒุงู† ุนู„ูŠู‡ ุนِู„ْูƒٌ ุฃูˆ ุดูŠุก ุซุฎูŠู† ููŠู…ู†ุน ุงู„ู…ุงุก ุฃู† ูŠุตู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฌู„ุฏ ู„ู… ูŠُุฌْุฒِู‡ِ ูˆุถูˆุกُู‡ُ ุฐู„ูƒ ุงู„ุนุถูˆَ ุญุชู‰ ูŠُุฒูŠู„َ ุนู†ู‡ ุฐู„ูƒ، ุฃูˆ ูŠُุฒูŠู„َ ู…ู†ู‡ ู…ุง ูŠุนู„ู… ุฃู† ุงู„ู…ุงุก ู‚ุฏ ู…ุงุณَّ ู…ุนู‡ ุงู„ุฌู„ุฏَ ูƒُู„َّู‡، ู„ุง ุญุงุฆู„ ุฏูˆู†ู‡

“Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.” (al-Umm, 1:44)

Kedua, Orang yang mandi junub, sementara ada bagian anggota tubuh yang tidak terkena air atau ada lapisan yang menghalangi air dengan kulit, dan itu baru diketahui setelah berselang beberapa saat, apakah dia wajib mengulang mandi dari awal ataukah cukup membasuh bagian anggota wudhu yang tidak kena air tersebut?

Masalah ini kembali pada hukum muwalah (berkelanjutan) dalam membasuh anggota badan ketika mandi. Yang dimaksud muwalah: membasuh seluruh anggota badan secara berkelanjutan, tanpa ada jeda yang lama ketika membasuh satu anggota badan dengan kegiatan membasuh anggota badan yang lain. Misalnya, seseorang mandi, sebelum mengguyur seluruh anggota tubuh, dia keramas terlebih dahulu. Tiba-tiba setelah keramas, dia keluar kamar mandi untuk melakukan kebutuhan tertentu. Sikap smacam ini tidak muwalah, karena sebelum mandinya selesai, orang ini melakukan sesuatu yang menjadi jeda cukup lama antara keramas dengan membasuh anggota badan lainnya ketika mandi.

Mayoritas ulama berpendapat, muwalah ketika mandi hukumnya tidak wajib. Dalam Mausu’ah Fiqhiyah dinyatakan,

ุงู„ุชّุฑุชูŠุจ ูˆุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ ููŠ ุงู„ุบุณู„ ุบูŠุฑ ูˆุงุฌุจูŠู† ุนู†ุฏ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก. ูˆู‚ุงู„ ุงู„ู„ّูŠุซ: ู„ุง ุจุฏّ ู…ู† ุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ. ูˆุงุฎุชู„ู ููŠู‡ ุนู† ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ุงู„ูƒ، ูˆุงู„ู…ู‚ุฏّู… ุนู†ุฏ ุฃุตุญุงุจู‡: ูˆุฌูˆุจ ุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ. ูˆููŠู‡ ูˆุฌู‡ ู„ุฃุตุญุงุจ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุดّุงูุนูŠّ. ูุนู„ู‰ ู‚ูˆู„ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ: ู„ูˆ ุชุฑูƒ ุบุณู„ ุนุถูˆ ุฃูˆ ู„ู…ุนุฉ ู…ู† ุนุถูˆ، ุชุฏุงุฑูƒ ุงู„ู…ุชุฑูˆูƒَ ูˆุญุฏَู‡ ุจุนุฏُ، ุทุงู„ ุงู„ูˆู‚ุช ุฃูˆ ู‚ุตุฑ

Tertib (berurutan) dan muwalah (berkelanjutan) ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11:100 – 101).

Sementara itu, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam Syarhul Umdah 1: 208 – 209 memilih pendapat mayoritas ulama, dan beliau menyebutkan beberapa dalilnya, diantaranya,

1. Hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada bagian tubuh yang belum terkena air setelah mandi, kemudian beliau memeras rambutnya yang basah, untuk mengusap bagian yang kering. (HR. Ibnu Majah 663, dan didhaifkan Ibnu Hajar dalam ad-Dirayah, 1:55, juga didhaifkan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal 1:347, ini juga didhaifkan al-Albani dalam Dhaif Ibnu Majah).

2. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melaporkan, ‘Saya mandi junub dan shalat subuh. Tiba-tiba saya melihat ada bagian yang tidak terkena air seukuran kuku. Apa yang harus aku lakukan? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

ู„ูˆ ูƒู†ุช ู…ุณุญุช ุนู„ูŠู‡ ุจูŠุฏูƒ ุฃุฌุฒุฃูƒ

“Jika kamu usap bagian itu dengan tanganmu, itu sudah sah bagimu.” (HR. Ibn Majah 664 dan didhaifkan Al-Bushiri  dalam Misbah Az-Zujajah, demikian pula didhaifkan oleh al-Albani dalam dhaif Ibn Majah)

3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang junub jika hendak tidur agar berwudhu sempurna. Demikian pula ketika hendak makan atau  mengulangi hubungan badan. Para sahabat juga berbincang-bincang di emperan masjid, dalam kondisi junub setelah mereka berwudhu. Andaikan bukan karena status junub bisa berkurang dengan wudhu, tentu syariat perintah wudhu ketika junub ini tidak ada manfaatnya. Dan status junub bisa berkurang, jika mandi junub bukan satu kesatuan. Dan jika bukan satu kesatuan, bisa dipisah-pisah.

Ini berbeda dengan wudhu, yang tidak bisa dipisah-pisah dari tempat yang sama. Bahkan status hadas satu anggota wudhu, tidak menjadi hilang kecuali dengan hilangnya status hadats seluruh anggota wudhu.

4. Atsar yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, tentang orang yang lupa berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika mandi junub, kemudian shalat. Beliau memfatwakan,

ุฃู†ู‡ ูŠู†ุตุฑู ููŠู…ุถู…ุถ ูˆูŠุณุชู†ุดู‚ ูˆูŠุนูŠุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ

“Dia batalkan shalatnya, kemudian berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian mengulangi shalat.” (HR. Said dalam sunannya, Ad-Daruqutni dalam sunannya (1/116), semacam ini juga diriwayatkan beberapa sahabat, sebagaimana disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1:224.

5. Disyariatkannya muwalah mengikuti adanya syariat untuk tertib. Sementara tertib hanya berlaku jika ada dua anggota tubuh yang berbeda. Sementara badan orang yang junub seperti satu anggota badan.

6. Imam asy-Syafii mengatakan,

ูˆู„ูˆ ุชุฑูƒ ู„ُู…ุนุฉً – ูŠุนู†ูŠ ู…ูˆุถุนุง – ู…ู† ุฌุณุฏู‡ – ุชู‚ู„ ุฃูˆ ุชูƒุซุฑ – ูุตู„ู‰، ุฃุนุงุฏ ุบุณู„ ู…ุง ุชุฑูƒ ู…ู† ุฌุณุฏู‡، ุซู… ุฃุนุงุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุนุฏ ุบุณู„ู‡

“Jika ada orang yang mandi dan meninggalkan satu celah tidak kena air, sedikit maupun banyak, kemdian dia shalat. Maka dia mengulangi bagian yang belum terkena air, kemudian mengulangi shalat setelah mencuci bagian yang tidak terna air.” (al-Umm, 2:88)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/16359-mandi-junub.html

Tuesday, February 8, 2022

Sholat tapi belum mandi biasa


Assalamualaikum ustadz wa ustadzah saya ingin bertanya apakah hujum sholat tapi kita belum mandi biasa

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Apabila seorang muslim dalam keadaan berhadats kecil maka ia perlu untuk berwudhu supaya hadats kecilnya terangkat. Diantara dalilnya adalah,"

ุนَู†ْ ู‡َู…َّุงู…ِ ุจْู†ِ ู…ُู†َุจِّู‡ٍ، ุฃَู†َّู‡ُ ุณَู…ِุนَ ุฃَุจَุง ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ، ูŠَู‚ُูˆู„ُ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„ู‡ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: «ู„ุงَ ุชُู‚ْุจَู„ُ ุตَู„ุงَุฉُ ู…َู†ْ ุฃَุญْุฏَุซَ ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَูˆَุถَّุฃَ» ู‚َุงู„َ ุฑَุฌُู„ٌ ู…ِู†ْ ุญَุถْุฑَู…َูˆْุชَ: ู…َุง ุงู„ุญَุฏَุซُ ูŠَุง ุฃَุจَุง ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ؟، ู‚َุงู„َ: ูُุณَุงุกٌ ุฃَูˆْ ุถُุฑَุงุทٌ

Dari Hammam bin Munabbih, dia mendengar Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda," “Tidak diterima shalatnya orang yang berhadats hingga ia berwudhu.”


 Seseorang dari Hadhramaut bertanya, "Wahai Abu Hurairah, apa yang dimaksud dengan berhadats?” Beliau menjawab, "Yakni keluar angin atau kentut.” riwayat ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari 135

Apabila seseorang berhadats besar kemudan ia ingin melaksanakan shalat maka shalatnya tidak diterima hingga ia melakukan mandi besar. Ini Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆุง ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุณُูƒَุงุฑَู‰ ุญَุชَّู‰ ุชَุนْู„َู…ُูˆุง ู…َุง ุชَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ูˆَู„َุง ุฌُู†ُุจًุง ุฅِู„َّุง ุนَุงุจِุฑِูŠ ุณَุจِูŠู„ٍ ุญَุชَّู‰ ุชَุบْุชَุณِู„ُูˆุง (ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุณุงุก : 4)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisaa: 43)

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

ู„َุง ุชُู‚ْุจَู„ُ ุตَู„َุงุฉٌ ุจِุบَูŠْุฑِ ุทُู‡ُูˆุฑٍ  (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…، ุฑู‚ู… 224)

“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” )HR. Muslim, no. 224)

Masalah ini telah menjadi kesepakan dikalangan para ulama.

Nawawi rahimahullah, “Umat Islam ijmak akan haramnya shalat bagi orang yang hadats. Mereka juga sepakat tidak sah, baik ia tahu hadatsnya atau tidak tahu atau lupa. Akan tetapi kalau shalat dalam kondisi tidak tahu atau lupa, dia tidak berdosa. Kalau dia mengetahui dengan hadats dan pengharaman shalat dengan adanya hadats, maka dia telah melanggar kemaksiatan besar dan dia tidak dihukumi kafir menurut kami kecuali kalau dia menghalalkan hal itu.

Abu Hanifah mengatakan, “Dihukumi kafir karena dia telah menghinanya. Dalil kami bahwa itu kemaksiatan seperti zina dan semisalnya. Hal itu kalau dia tidak mendatangkan pengganti dan tidak terpaksa shalat dalam kondisi hadats.” (Majmu, (2/78).

Dengan begitu bila seseprang dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadats besar maka dia tidak perlu mandi besar. Dia juga tidak perlu mandi biasa kecuali bila ada najis yang menempel di badan yang perlu dibersihkan dengan cara mandi biasa. Wallahu ta'ala a'lam

http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/10202-sholat-tapi-belum-mandi-biasa

Friday, October 9, 2020

Mandi Kenapa Wajib


Sebagaimana dalam sholat kita ketahui sahnya juga suci dari hadats besar. Nah cara menghilangkan hadats besar  adalah dengan mandi wajib yaitu dengan membasuh/menyiram seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki. 

Berikut ini hal-hal yang mewajibkan kita untuk mandi :

1. Setelah bersetubuh ( hubungan suami istri ) baik keluar sperma/mani ataupun tidak keluar, baik dengan sadar maupun tidak sadar.

2. Keluar mani (sperma) baik keluarnya karena mimpi atau sebab lain baik sengaja atau tidak sengaja, dengan perbuatan sendiri atau tidak dengan sendiri ( poin 1 dan 2 juga dinamakan janabat/junub)

3. Mati dan matinya bukan mati syahid atau bayi yang mati karena keguguran dan tubuhnya belum terbentuk.

4. Selesai nifas (bersalin ; setelah berhentinya darah yang keluar dari rahim sesudah melahirkan)

5. Wiladah setelah melahirkan

6. Selesai haid

Sedangkan fardhu mandi adalah:

1. Niat

Bersamaan mula mula menyiram tubuh

2. Menyiram seluruh badan dengan air, yakni meratakan air keseluruh tubuh.

3. Menghilangkan najis

Sedangkan Sunnah nya mandi adalah sebagai berikut :

1. Mendahulukan membasuh semua kotoran dan najis dari seluruh badan

2. Mendahulukan mengambil air wudhu, yaitu sebelum mandi disunahkan berwudhu terlebih dahulu

3. Berdiri

4. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan daripada sebelah kiri.

5. Membaca bismillahirrahmanirrahim pada permulaan mandi

6. Menggosok seluruh anggota badan dengan teliti PD lipatan lipatan kulit sampai tiga kali

7. Membaca doa sebagaimana doa setelah berwudhu

Larangan bagi orang yang sedang junub

Untuk mereka yang sedang berjunub tidak boleh melakukan hal -hal sebagai berikut :

1. Melakukan thawaf dibaitullaah

2. Memegang kita suci Al Qur'an

3. Melakukan shalat

4. Membawa/mengangkut kita Al Qur'an

5. Membaca Al Qur'an

6. Berdiam diri dimasjid

Larangan bagi yang sedang haidh

Bagi wanita yang sedang selain dilarangan melakukan larangan-larangan sebagaimana orang yg junub, juga dilarang :

1. Bersenang-senang dengan apa yang ada diantara pusat dan lutut.

2. Berpuasa, baik puasa fardlu maupun puasa Sunnah

3. Di thalaq/dicerai

4. Lewat didalam masjid jika dikhawatirkan  akan mengotorinya, jika tidak maka diperbolehkan.


Semoga bermanfaat๐Ÿ™๐Ÿป

Thursday, October 1, 2020

Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi

Apa saja adab adab dihari jum'at, berikut ini adalah beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap hari Jumat.

1. Membaca Surat Al Kahfi

Nabi bersabda yang artinya, “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)

Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya.

2. Memperbanyak Sholawat Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

3. Mandi Jumat

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Menggunakan Minyak Wangi

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)

6. Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib

Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)

7. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah

“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

8. Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat

Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)




Wednesday, September 23, 2020

Sabun Daun Bidara Ruqyah

 


InsyaAllah Biidznillah Bermanfaat

MANFAAT DAUN BIDARA :

✔ Membantu Terapi Penyakit Medis

✔ Membantu Relaksasi Bagi Penderita Gangguan Psikis

✔ Untuk Memandikan Jenazah Sebagai Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa sallam

✔ Untuk Mandi Besar

✔ Mengembalikan Kelembutan dan Kesegaran Kulit

✔ Mengobati Jerawat

✔ bisa untuk cuci tangan lembut dan anti bakteri

✔ Dll

KEISTIMEWAAN POHON BIDARA INI :

✔ Salah Satu Tanaman Surga yang Ada di Dunia

✔ Tanaman yang disebutkan di Dalam Al Qur'an

✔ Pemakaian Daunnya dianjurkan dalam Sunnah Nabi

✔ Sangat Bermanfaat

✔ Tumbuhan Penuh Berkah


*KELEBIHAN*

๐Ÿ‘‰๐Ÿป  Sudah dibacakan ayat Ruqyah Syar'iyyah ke Sabun Bidara Ini

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Lembut dan Harum


*DAUN BIDARA*

(Al Qurtubi menceritakan daripada Wahab untuk mengobati sihir. "Diambil 7 helai daun Bidara ditumbuk halus lalu campurkan air dan dibacakan ayat kursi dan diberi minum pada orang yang terkena sihir tiga kali teguk dan baki airnya digunakan untuk mandi." Dan diutamakan membaca Al-Ikhlas,Al-Falaq,An-Naas dan ayat kursi.karena ayat- ayat itu dapat mengusir syetan.")*_ (Tafsir Ibn Katsir jilid satu terjemahan singkat halaman 171)

Hikmah Berqurban