Berkata Syaikh Àbdullāh bin Àbdil Àzīz bin Hamadah Al Jibrīn :
“Ikut andil bersama non-Muslim dalam perayaan hari-hari besar keagamaan mereka, seperti perayaan tahun baru Masehi, Natal, tidak boleh bagi seorang Muslim untuk bergabung atau ikut andil bersama non-Muslim dalam hari-hari besar keagamaan mereka itu berdasarkan ijma’ para Ulama’, karena hal tersebut teranggap sebagai bentuk persetujuan terhadap perbuatan mereka dan ridho denganya serta memberi bantuan kepada mereka dalam hal tersebut, padahal Allah Ta’ala telah berfirman :
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 3)
Dan tidaklah diragukan lagi, ikut andil bersama mereka dalam perayaan hari-hari besar mereka yang batil lagi HARAM itu merupakan bentuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
Sebagaimana juga haram untuk memberi ucapan selamat kepada mereka untuk hari-hari besar tersebut berdasarkan ijma’ para Ulama’, HARAM juga untuk hadir di hari-hari besar keagamaan mereka tersebut dan memberi ucapan selamat kepada mereka untuk itu, karena hari-hari besar itu adalah perkara yang diada-adakan lagi HARAM dalam tinjauan agama kita, sebagaimana juga haram hukumnya untuk menjadikan hari-hari tersebut yang padanya hari besar keagamaan atau keduniaan bagi mereka sebagai hari besar, sebab itu termasuk perbuatan menyerupai mereka”.
Silahkan ambil bagian dengan membagikan hadiah ini ke seluruh kaum Muslimin.
Semoga Bermanfaat
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.