Berkata Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah -rahimahullāh- :
“Tidaklah dibolehkan bagi kaum Muslimin untuk meniru-niru mereka (non-Muslim; penj.) dalam suatu perkara pun dari yang merupakan kekhususan terkait dengan hari-hari raya mereka, baik pada makanan, pakaian atau bahkan mandi, tidaklah pula menyalakan api unggun, tidaklah pula pada bathilnya kebiasaan-kebiasaan hidup ataupun peribadatan mereka, dan selainnya.
Tidaklah boleh juga mengadakan jamuan makan, bagi-bagi hadiah ataupun menjual benda-benda untuk perkara-perkara itu atau yang bisa membantu terwujudnya perkara-perkara tersebut.
Tidaklah pula menyuguhkan kepada anak-anak atau semisal mereka dengan permainan-permainan yang diadakan di hari raya mereka, dan tidak juga menampakkan perhiasan untuknya.
Kesimpulannya :
Tidaklah pantas bagi mereka kaum Muslimin untuk mengkhususkan sesuatu apapun di hari raya mereka non-Muslim pada simbol-simbol keagamaan mereka, justru seharusnya adalah hari-hari raya mereka itu bagi ummat Islam sama seperti hari-hari biasanya tidak dikhususkan oleh kaum Muslim dengan apapun dari perkara-perkara yang merupakan kekhususan mereka”.
Silahkan ambil bagian dengan membagikan hadiah ini ke seluruh kaum Muslimin.
Semoga Bermanfaat
Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.