Skip to main content

Hadits || Hukum Menyalatkan Jenazah yang tidak Pernah Shalat

ONE DAY ONE HADITS

Senin , 2 Agustus 2021 / 23 Dzulhijjah 1442

Hukum Menyalatkan Jenazah yang tidak Pernah Shalat

عن جابر قال: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول:إنَّ بيْنَ الرَّجُلِ وبيْنَ الشِّرْكِ والْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاةِ. رواه مسلم.

Dari Jabir berkata, aku mendengar nabi shalallahu 'alai wa salam bersabda:

 “Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunah dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu)

Pelajaran yang terdapat didalam hadist :

1- Kewajiban bagi sesama muslim apabila ada saudaranya yang meninggal dunia ialah melakukan pemulasaraan terhadap jenazah. Pemulasaraan di sini meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. Tidak akan timbul masalah jika jenazah merupakan seorang muslim yang taat. Persoalan akan muncul apabila ternyata selama masa hidupnya, jenazah merupakan seorang muslim yang tidak taat. Salah satu indikasinya ialah dia tidak pernah terlihat melaksanakan shalat.

2- ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat". Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali.

3- Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama.

4- Patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama mengklasifikasikan orang yang meninggalkan shalat dalam dua macam. 

Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena memang mengingkari kewajiban shalat. Ia mengerti bahwa syariat mewajibkan shalat bagi umat Islam, tapi ia tidak mempercayai dan mengingkari kewajiban itu. Dalam hal ini ia dihukumi keluar dari agama Islam atau murtad. Sebab setiap orang yang mengingkari terhadap kewajiban yang telah disepakati oleh para ulama (mujma’ alaih) maka dihukumi murtad. 

Kedua, orang yang meninggalkan shalat tanpa ada maksud mengingkari kewajiban shalat. Orang dengan klasifikasi kedua ini tidak sampai dihukumi murtad, sebab ia masih mempercayai bahwa melaksanakan shalat adalah hal yang wajib, meskipun ia tidak melakukannya karena malas atau terdapat udzur (seperti lupa atau tertidur). Menurut pendapat yang shahih, ia tak sampai jatuh pada status murtad atau kafir. Meski begitu, ia tetap berkewajiban mengqadha shalatnya (lihat: (Syekh Khatib asy-Syirbini, al-Iqna’, Juz 1, Hal. 195). 

5- Dari dua macam orang yang meninggalkan shalat di atas, orang yang masuk dalam kategori pertama yakni orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, ketika ia meninggal tidak boleh untuk dishalati, sebab ia dihukumi sebagai murtad karena mengingkari kewajiban shalat. Sedangkan kategori kedua, tetap wajib untuk dishalatkan, seperti halnya mayit muslim lainnya, karena ia masih berstatus sebagai orang muslim. Meskipun seseorang meninggalkan shalat berulang-ulang karena faktor malas, tetap saja wajib bagi umat Islam yang mengetahui kematiannya untuk menshalati jenazahnya. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin:

 أنه إذا قتل يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن في مقابر المسلمين، إن كان تركها كسلا

 “Ketika orang yang meninggalkan shalat terbunuh maka wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikubur di kuburan orang-orang muslim, ketika memang ia meninggalkan shalat karena malas” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 1, hal. 30) 

6- Maka sebaiknya bagi kita sebelum memutuskan untuk menshalati atau tidak menshalati mayit, agar mengerti terlebih dahulu tentang faktor yang mendasari seseorang semasa hidupnya meninggalkan shalat, apakah ia tidak melakukan shalat karena mengingkari terhadap kewajiban shalat atau hanya karena malas untuk melakukan shalat. Hal ini misalnya dapat diketahui dari latar belakang kepribadian, keluarga, dan lingkungannya.  Dalam kasus di Indonesia, seseorang tidak melaksanakan shalat lebih banyak karena faktor malas atau terhalang kesibukan sehari-hari, daripada pengingkaran terang-terangan atas syariat shalat. Jika memang demikian, maka tetap wajib untuk menshalati jenazahnya. Kecuali bila memang seseorang terindikasi mengikuti ajaran atau aliran yang menyeleweng, sampai menganggap shalat tidak wajib, terlebih ketika ia mengungkapkan ke khalayak umum tentang keyakinannya tersebut, maka dalam hal ini sudah tidak wajib lagi menshalati janazahnya.

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :

1- Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada Rasul-Nya agar berlepas diri dari orang-orang munafik, jangan menyalatkan jenazah seorang pun dari mereka yang mati, dan janganlah berdiri di kuburnya untuk memohonkan ampun baginya atau berdoa untuknya; karena sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam kekafirannya.

وَلاتُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.

(At-taubah:84)

2- Tidak benar bahwa menshalati jenazah orang yang semasa hidupnya Malas shalat (kadang shalat kadang tidak), akan berimbas pada penanggungan dosa mayit tersebut pada orang-orang yang menshalatinya. Yang terjadi justru bisa sebaliknya: masyarakat secara keseluruhan berdosa karena tak menshalati jenazah yang seharusnya dishalati. Mengingat, shalat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). 

Allah subhanahu wata'ala berfirman: 

وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

 “Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." (QS al-An'am:164).Lr

Comments

Popular posts from this blog

Islam Bukan Agama Prasmanan

Bismillah Islam Bukan Agama Prasmanan Oleh : Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA Prasmanan, adalah sebuah istilah yang tidak asing di telinga kebanyakan kita. Yakni cara menjamu makan dengan mempersilakan tamu mengambil dan memilih sendiri hidangan yang sudah ditata secara menarik di beberapa meja.  Mana yang ia suka, ia ambil. Sebaliknya yang tidak ia suka; ia tinggalkan. Model penyajian makanan seperti ini banyak ditemukan dalam resepsi pernikahan dan yang semisal. Prasmanan dalam pandangan Islam boleh-boleh saja. Tentu selama yang disajikan adalah makanan dan minuman yang halal, serta tidak berlebih-lebihan. Lantas mengapa artikel ini berjudulkan, “Islam bukan agama prasmanan ?" Jawabannya karena sebagian kaum muslimin menyikapi ajaran Islam seperti prasmanan. Alias, mana ajaran yang ia suka; ia pakai. Adapun ajaran yang tidak ia sukai; maka ia tinggalkan. Pola prasmanan dalam beragama seperti ini tidak bisa diterima dalam Islam. Allah Ta’ala menegaskan : أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْك...

TINGGINYA RASA TAKUT KEPADA ALLAH TA’ALA

Bismillah Gambaran betapa tingginya rasa takut kepada Allah ta’ala.. padahal keadaan agamanya sangat istimewa. Diceritakan oleh Imam Bukhari rahimahullah : “Suatu ketika Hammad bin Salamah menjenguk Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama besar ahli hadits dari generasi tabi’ut tabi’in, wafat 97 H) saat beliau sakit.. Maka Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Wahai Abu Salamah (kun-yah Hammad), apakah Allah MAU MENGAMPUNI orang sepertiku..?” Maka Hammad mengatakan : “Demi Allah, jika aku diminta memilih antara dihisab oleh Allah dengan dihisab oleh kedua orangtuaku, tentu aku memilih dihisab oleh Allah daripada dihisab oleh kedua orang tuaku, karena Allah ta’ala lebih sayang kepadaku daripada kedua orang tuaku..!” [Hilyatul Auliya’ 6/251] Pelajaran berharga dari kisah ini : 1. Sebaik apapun agama kita, kita harus tetap takut kepada Allah. 2. Takut kepada Allah adalah tanda baiknya seseorang. 3. Pentingnya teman yang shalih dan manfaatnya yang sangat besar bagi kita. 4. Pentingnya menyeimbangkan an...

Lailatul Qodar

Pengertian Lailatul qodar adalah malam kemuliaan yang hanya terdapat pada bulan ramadhan. Keutamaan Lailatul qodar , Allaah telah menerangkan dalam QS. Al-Qadr ayat 1-5 yang artinya : "Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam Qadr. Dan tahukah kamu apa malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar." Waktu / malam Lailatul Qadr berada diantara sepuluh malam terakhir pada bulan ramadhan, dan lebih khusua lagi pada malam-malam yang ganjil. Rasulullaah bersabda, yang artinya : " Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." ( HR. Bukhari dan Muslim) Oleh sebab itu pada malam-malam itu kita di anjurkan untuk memperbanyak amal soleh. Tanda-tanda Lailatul Qadr : 1. Pada malam lailatul qadr terasa sejuk, tidak panas, dan tidak dingin. Riwayat dari Jabir bi...