Wednesday, August 4, 2021

HUKUM MEMAKAI GIGI EMAS DAN APAKAH JIKA MENINGGAL HARUS DILEPAS?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Hukum memasang gigi yang terbuat dari emas?

Jawaban :

Gigi yang terbuat dari emas hukumnya tidak boleh memasangnya bagi laki-laki, kecuali kalau darurat.

Karena laki-laki itu diharamkan memakai emas dan berhias dengannya.

Adapun bagi wanita maka sudah menjadi kebiasaan wanita berhias dengan gigi emas, maka tidak mengapa baginya dalam hal itu.

Dan dia boleh memakaikan gigi-giginya dari emas apabila ini sudah merupakan kebiasaan untuk berhias dan ini bukan termasuk perbuatan boros. Berdasarkan sabda Nabi :

Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku.

Dan jika seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan ini, atau laki-laki yang meninggal dalam keadaan memakai gigi emas yang dia pakai karena darurat, maka hendaknya dilepaskan.

Kecuali kalau dikawatirkan akan bisa mencacati dan melukainya. Yakni khawatir akan merobek gusinya, maka hendaknya emasnya itu dibiarkan ikut dikubur.

Yang demikian itu karena emas itu tergolong harta yang berharga dan harta itu harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah kematian sang mayit.

Dan membiarkannya dikubur bersama mayit itu termasuk menyia-nyiakan harta.

Majmu Al-Fatawa 4/101

Kajian Lainnya Klik Disini

No comments:

Post a Comment

Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.