By Ammi Nur Baits
Pertanyaan:
Bagaimana hukum meninggalkan puasa bagi orang yang sakit?
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulilllah, wa ba’du.
Para ulama menegaskan bahwa tidak semua sakit bisa menjadi sebab seseorang membatalkan puasanya. Karena sebagaimana yang kita pahami, sakit yang dialami manusia berbeda-beda, dan kondisi mereka pun tidak sama.
Berikut keterangan ulama yang bergelar Faqihuz Zaman (ahli fikih abad ini) Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:
Allah berfirman:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Siapa yang sakit atau melakukan safar (kemudian dia tidak berpuasa) maka dia mengganti di hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan untuk kalian, dan tidak menghendaki kesulitan…” (QS. Al-Baqarah: 185).
Orang yang sakit ada 2 macam:
*Pertama*, orang yang penyakitnya menahun (tahunan), tidak ada harapan untuk sembuh. Seperti kanker parah. Orang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa. Karena orang semacam ini sangat kecil harapannya untuk bisa sembuh, sementara dia tidak sanggup untuk puasa karena sakit yang dideritanya.
Kewajiban orang ini adalah membayar fidyah, sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan.
*Kedua*, orang yang sakitnya tidak menahun atau hanya sementara, seperti pilek dan semacamnya. Sakit semacam ini ada 3 keadaan:
a. Dia masih mampu untuk berpuasa dan itu tidak memberatkannya, serta puasa tidak banyak berpangaruh terhadap puasanya, maka orang ini wajib berpuasa, karena tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan puasa. Misal, pilek ringan, luka tidak parah, dst.
b. Dengan berpuasa akan terlalu memberatkan dirinya, meskipun andai dia berpuasa, itu tidak membahayakannya. Puasa dalam kondisi ini hukumnya makruh, karena berarti tidak mengambil keringanan dari Allah, disamping orang ini memberatkan dirinya.
c. Dengan puasa akan membahayakan dirinya, misalnya, sakitnya akan bertambah parah atau bahkan mengancam kematian. Dalam kondisi ini dia haram untuk berpuasa, karena puasa akan membahayakan dirinya. Allah berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha kasih kepada kalian.” (QS. An-Nisa; 29)
Di ayat yang lain, Allah berfirman:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kalian melemparkan diri kalian pada kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 159).
An-Nawawi mengatakan:
“Bahaya puasa bagi orang yang sakit bisa diketahui, baik orang yang sakit itu merasakan apa yang terjadi pada dirinya, atau berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya.”
Apabila orang sakit jenis ini tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadha sejumlah hari yang dia tinggalkan, setelah dia sembuh. Jika dia mati sebelum sembuh maka dia gugur darinya kewajiban qadha, karena kewajibannya adalah mengqadha di hari yang lain setelah sembuh, sementara dia tidak mampu.
Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
https://konsultasisyariah.com/12899-puasanya-orang-sakit.html
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.