Skip to main content

Kapan Orang Sakit Boleh Tidak Puasa


By Ammi Nur Baits

Pertanyaan:

Bagaimana hukum meninggalkan puasa bagi orang yang sakit?

Dari: Hamba Allah

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulilllah, wa ba’du.

Para ulama menegaskan bahwa tidak semua sakit bisa menjadi sebab seseorang membatalkan puasanya. Karena sebagaimana yang kita pahami, sakit yang dialami manusia berbeda-beda, dan kondisi mereka pun tidak sama.

Berikut keterangan ulama yang bergelar Faqihuz Zaman (ahli fikih abad ini) Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:

Allah berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Siapa yang sakit atau melakukan safar (kemudian dia tidak berpuasa) maka dia mengganti di hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan untuk kalian, dan tidak menghendaki kesulitan…” (QS. Al-Baqarah: 185).

Orang yang sakit ada 2 macam:

*Pertama*, orang yang penyakitnya menahun (tahunan), tidak ada harapan untuk sembuh. Seperti kanker parah. Orang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa. Karena orang semacam ini sangat kecil harapannya untuk bisa sembuh, sementara dia tidak sanggup untuk puasa karena sakit yang dideritanya.

Kewajiban orang ini adalah membayar fidyah, sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan.

*Kedua*, orang yang sakitnya tidak menahun atau hanya sementara, seperti pilek dan semacamnya. Sakit semacam ini ada 3 keadaan:

a. Dia masih mampu untuk berpuasa dan itu tidak memberatkannya, serta puasa tidak banyak berpangaruh terhadap puasanya, maka orang ini wajib berpuasa, karena tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan puasa. Misal, pilek ringan, luka tidak parah, dst.

b. Dengan berpuasa akan terlalu memberatkan dirinya, meskipun andai dia berpuasa, itu tidak membahayakannya. Puasa dalam kondisi ini hukumnya makruh, karena berarti tidak mengambil keringanan dari Allah, disamping orang ini memberatkan dirinya.

c. Dengan puasa akan membahayakan dirinya, misalnya, sakitnya akan bertambah parah atau bahkan mengancam kematian. Dalam kondisi ini dia haram untuk berpuasa, karena puasa akan membahayakan dirinya. Allah berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

“Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha kasih kepada kalian.” (QS. An-Nisa; 29)

Di ayat yang lain, Allah berfirman:

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kalian melemparkan diri kalian pada kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 159).

An-Nawawi mengatakan:

“Bahaya puasa bagi orang yang sakit bisa diketahui, baik orang yang sakit itu merasakan apa yang terjadi pada dirinya, atau berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya.”

Apabila orang sakit jenis ini tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadha sejumlah hari yang dia tinggalkan, setelah dia sembuh. Jika dia mati sebelum sembuh maka dia gugur darinya kewajiban qadha, karena kewajibannya adalah mengqadha di hari yang lain setelah sembuh, sementara dia tidak mampu.

Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

https://konsultasisyariah.com/12899-puasanya-orang-sakit.html



Comments

Popular posts from this blog

Islam Bukan Agama Prasmanan

Bismillah Islam Bukan Agama Prasmanan Oleh : Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA Prasmanan, adalah sebuah istilah yang tidak asing di telinga kebanyakan kita. Yakni cara menjamu makan dengan mempersilakan tamu mengambil dan memilih sendiri hidangan yang sudah ditata secara menarik di beberapa meja.  Mana yang ia suka, ia ambil. Sebaliknya yang tidak ia suka; ia tinggalkan. Model penyajian makanan seperti ini banyak ditemukan dalam resepsi pernikahan dan yang semisal. Prasmanan dalam pandangan Islam boleh-boleh saja. Tentu selama yang disajikan adalah makanan dan minuman yang halal, serta tidak berlebih-lebihan. Lantas mengapa artikel ini berjudulkan, “Islam bukan agama prasmanan ?" Jawabannya karena sebagian kaum muslimin menyikapi ajaran Islam seperti prasmanan. Alias, mana ajaran yang ia suka; ia pakai. Adapun ajaran yang tidak ia sukai; maka ia tinggalkan. Pola prasmanan dalam beragama seperti ini tidak bisa diterima dalam Islam. Allah Ta’ala menegaskan : أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْك

TINGGINYA RASA TAKUT KEPADA ALLAH TA’ALA

Bismillah Gambaran betapa tingginya rasa takut kepada Allah ta’ala.. padahal keadaan agamanya sangat istimewa. Diceritakan oleh Imam Bukhari rahimahullah : “Suatu ketika Hammad bin Salamah menjenguk Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama besar ahli hadits dari generasi tabi’ut tabi’in, wafat 97 H) saat beliau sakit.. Maka Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Wahai Abu Salamah (kun-yah Hammad), apakah Allah MAU MENGAMPUNI orang sepertiku..?” Maka Hammad mengatakan : “Demi Allah, jika aku diminta memilih antara dihisab oleh Allah dengan dihisab oleh kedua orangtuaku, tentu aku memilih dihisab oleh Allah daripada dihisab oleh kedua orang tuaku, karena Allah ta’ala lebih sayang kepadaku daripada kedua orang tuaku..!” [Hilyatul Auliya’ 6/251] Pelajaran berharga dari kisah ini : 1. Sebaik apapun agama kita, kita harus tetap takut kepada Allah. 2. Takut kepada Allah adalah tanda baiknya seseorang. 3. Pentingnya teman yang shalih dan manfaatnya yang sangat besar bagi kita. 4. Pentingnya menyeimbangkan an

Biografi Ustadz Riyadh bin badr Bajrey, Lc Hafizhahullah

BIOGRAFI ASATIDZAH SUNNAH INDONESIA🇲🇨 Ustadz Riyadh bin badr Bajrey, Lc Hafizhahullah Beliau hafizhahullah adalah Ustadz bermanhaj salaf asal Jogyakarta... Lulusan Fakultas Ushuluddin jurusan hadits Universitas Al Azhar Cairo Mesir Beliau mengisi kajian sunnah rutin kitab aqidah, manhaj, akhlak, hadits di beberapa masjid , tv dan radio sunnah, di beberapa wilayah diindonesia. Materi dakwahnya yg tegas menyampaikan aqidah, tentang bahaya  syirik, bid'ah, khurafat yg menjamur di tanah air, tentu banyak sekali para penentang yg memfitnah , membuli beliau sebagaimana kepada asatidz sunnah lainnya. Karena hanya dakwah salaf yang konsisten menyerukan umat kepada kemurnian islam, kembali kepada Al Qur'an dan Sunnah yang difahami salafush sholih.