pertanyaan:
Bagaimana hukum seorang ketika bulan puasa tidur sepanjang hari? Dan bagaimana pula kalau dia bangun untuk melakukan kewajiban lalu tidur lagi?
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
Pertanyaan ini mengandung dua permasalahan:
Pertama,
Seorang yang tidur seharian dan tidak bangun sama sekali, tidak ragu lagi bahwa dia telah bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan sholat. Maka hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan menjalankan sholat tepat pada waktunya.
Kedua,
Seorang yang tidur tetapi bangun untuk menjalankan sholat secara berjama’ah kemudian tidur lagi dan seterusnya, hukum orang ini tidak berdosa (dan tidak batal puasanya-pen). Hanya saja, ia terluput dari kebaikan yang banyak, sebab orang yang berpuasa hendaklah menyibukkan dirinya dengan sholat, dzikir, doa, membaca al-qur’an dan sebagainya sehingga mengumpulkan beraneka macam ibadah pada dirinya.
Maka nasihatku kepada orang ini, hendaklah ia tidak menghabiskan waktu puasanya dengan banyak tidur. Akan tetapi, hendaklah ia bersemangat dalam ibadah.
(Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin: 19/170-171)
Adapun hadits yang berbunyi:
صَمْتُ الصًّائِمِ تَسْبِيْحٌ وَ نَوْمُهُ عِبَادَةٌ
“Diamnya orang yang puasa adalah tasbih tidurnya adalah ibadah”
Hadits ini derajatnya lemah sekali dan berdampak negatif yaitu menjadikan sebagian orang malas dan banyak tidur di bulan puasa dengan beralasan hadits ini.
sumber: https://muslimah.or.id/316-tidur-saat-puasa.html
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.