Aurat wanita di dalam shalat:
1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup.
3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan.
Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita?
Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36).
Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher— bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat.
Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah ini.
Semoga bermanfaat.
Baca batasan wajah di bahasan rukun wudhu:
https://rumaysho.com/31029-safinatun-naja-tanda-baligh-istinjak-rukun-wudhu-dan-cara-wudhu.html
• Wajah itu dari ujung tumbuhnya rambut kepala dan akhir lahyayni (dagu), lebarnya antara dua telinga. Lahyayni yaitu tulang tumbuh gigi bawah.
Baca pula aurat dalam shalat di bahasan syarat sah shalat:
https://rumaysho.com/31111-safinatun-naja-syarat-sah-shalat.html
Semoga bermanfaat.
Muhammad Abduh Tuasikal
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.