Skip to main content

Posts

Showing posts with the label aurat wanita yang harus ditutupi adalah

BAWAH DAGU MUSLIMAH TERLIHAT DALAM SHALAT

Aurat secara bahasa berarti an-naqshu, sesuatu yang kurang. Aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi. Hal ini dijelaskan oleh para ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat shalat. Ulama lainnya mengatakan, aurat adalah sesuatu yang diharamkan untuk dilihat. Aurat wanita di dalam shalat: 1. Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. 2. Termasuk bagian dalam telapak kaki wajib ditutup. 3. Tangan yang boleh dibuka adalah punggung dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Lalu bagaimana dengan area bawah dagu wanita? Untuk memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah. Imam Asy-Syirazi —ulama Syafi’iyah— menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al-Muhadzdzab, hlm. 36). Berdasarkan keterangan tentang batas wajah di atas, maka bawah dagu —yaitu daerah antara ujung ja