Skip to main content

Siapa Yang Memandikan Jenazah

 

Ⓜ️๐ž๐๐ข๐š ๐ƒ๐š๐ค๐ฐ๐š๐ก ๐’๐š๐ฅ๐š๐Ÿ
┈┉┉━━ ❁﷽❁ ━━┉┉┈
*๐ŸŒธ Kalau Jenazah Perempuan Yang up Mandikan Juga Perempuan  ๐ŸŒธ*
                      ━๐Ÿ”…━
_Ustadz ๐ค๐ก๐š๐ฅ๐ข๐ ๐›๐š๐ฌ๐š๐ฅ๐š๐ฆ๐š๐ก ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนู„ู‰_
┈┉┉━━❅❁Ⓝ︎❁❅━━┉┉┈
๐— ๐—ฎ๐—ป๐—ต๐—ฎ๐—ท ๐—ฆ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ณ

~๐€๐ฅ๐ฅ๐š๐ก ๏ทป ๐๐ž๐ซ๐Ÿ๐ข๐ซ๐ฆ๐š๐ง
~๐‘๐š๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ฎ๐ฅ๐ฅ๐š๐ก ๏ทบ ๐๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐›๐๐š

SIAPA YG BOLEH MEMANDIKAN JENAZAH KITA .

Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan.

Untuk jenazah laki-laki didahulukan:
-Ayah
-Kakek
-Anak laki-laki
-Cucu laki-laki
-Saudara laki-laki
-Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
-Paman (saudara ayah)
-Anak laki-laki dari paman (sepupu)
-Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat
-Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat
-Istri

Untuk jenazah perempuan didahulukan:
-Wanita yang masih punya hubungan kerabat
-Wanita yang tidak punya hubungan kerabat
-Suami.

Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.

Aturan siapa yang memandikan
Disyaratkan untuk yang memandikan adalah muslim jika jenazah itu muslim.

Jika jenazah itu kafir, maka kerabat yang kafir yang lebih berhak untuk memandikan, kemudian baru kerabat muslim.

Si pembunuh jenazah tidak boleh memandikan jenazah. Ia tidak boleh memandikannya karena ia tidak berhak mendapatkan jatah waris.
Jika tidak didapati untuk yang memandikan jenazah laki-laki selain perempuan bukan mahram, atau tidak didapati yang memandikan jenazah perempuan selain laki-laki yang bukan mahram, maka memandikan jenazah menjadi gugur.

Cukup dengan tayamum untuk menggantikan mandi. Hal ini diqiyaskan seperti orang yang mandi yang tidak mendapati air.

Jika ketika memandikan jenazah laki-laki muslim tidak didapati kecuali laki-laki kafir atau wanita bukan mahram, maka yang lebih layak mandikan adalah laki-laki kafir, lalu yang menyalatkannya adalah wanita muslimah tadi.
Jika yang meninggal dunia itu orang kafir, maka boleh untuk kerabatnya yang muslim memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazahnya.

Anak kecil yang tidak mungkin ada syahwat padanya, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau pun perempuan karena ia boleh dipandang dan disentuh, terserah yang meninggal dunia adalah anak kecil laki-laki ataukah perempuan.
Jika wanita kafir dzimmi dan ia memiliki suami muslim, maka suaminya boleh memandikan jenazahnya jika memang tidak ada wanita lain, karena nikah itu sama dengan nasab dalam hal memandikan.
Jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak bain, atau talak raj’iy, atau nikahnya faskh (batal), kemudian salah seorang dari mereka berdua meninggal dunia dalam masa ‘iddah, maka tidak boleh yang lain memandikannya, karena dalam hal mahram seperti wanita bukan mahram.

Aturan dalam memandikan jenazah
Hendaklah yang memandikan jenazah itu amanat dan menutup aib yang dimandikan, dan ia tampakkan hanya bagus-bagus saja. Namun jika yang meninggal itu seorang yang fasik (ahli maksiat), maka sah seperti itu (membuka aib).
Yang menghadiri proses memandikan hanyalah yang memandikan atau orang yang mesti membantu.
Bagi wali dari jenazah boleh masuk dalam proses pemandian, walaupun ia tidak memandikan atau membantu memandikan. Tujuannya untuk menyemangati dalam maslahat.

Baarakallahu fiikum

Pembahasan ini kami sarikan dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i karya Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy.

Sumber https://rumaysho.com/20976-aturan-memandikan-jenazah.html

Comments

Popular posts from this blog

Islam Bukan Agama Prasmanan

Bismillah Islam Bukan Agama Prasmanan Oleh : Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA Prasmanan, adalah sebuah istilah yang tidak asing di telinga kebanyakan kita. Yakni cara menjamu makan dengan mempersilakan tamu mengambil dan memilih sendiri hidangan yang sudah ditata secara menarik di beberapa meja.  Mana yang ia suka, ia ambil. Sebaliknya yang tidak ia suka; ia tinggalkan. Model penyajian makanan seperti ini banyak ditemukan dalam resepsi pernikahan dan yang semisal. Prasmanan dalam pandangan Islam boleh-boleh saja. Tentu selama yang disajikan adalah makanan dan minuman yang halal, serta tidak berlebih-lebihan. Lantas mengapa artikel ini berjudulkan, “Islam bukan agama prasmanan ?" Jawabannya karena sebagian kaum muslimin menyikapi ajaran Islam seperti prasmanan. Alias, mana ajaran yang ia suka; ia pakai. Adapun ajaran yang tidak ia sukai; maka ia tinggalkan. Pola prasmanan dalam beragama seperti ini tidak bisa diterima dalam Islam. Allah Ta’ala menegaskan : ุฃَูَุชُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุจِุจَุนْุถِ ุงู„ْูƒ

TINGGINYA RASA TAKUT KEPADA ALLAH TA’ALA

Bismillah Gambaran betapa tingginya rasa takut kepada Allah ta’ala.. padahal keadaan agamanya sangat istimewa. Diceritakan oleh Imam Bukhari rahimahullah : “Suatu ketika Hammad bin Salamah menjenguk Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama besar ahli hadits dari generasi tabi’ut tabi’in, wafat 97 H) saat beliau sakit.. Maka Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Wahai Abu Salamah (kun-yah Hammad), apakah Allah MAU MENGAMPUNI orang sepertiku..?” Maka Hammad mengatakan : “Demi Allah, jika aku diminta memilih antara dihisab oleh Allah dengan dihisab oleh kedua orangtuaku, tentu aku memilih dihisab oleh Allah daripada dihisab oleh kedua orang tuaku, karena Allah ta’ala lebih sayang kepadaku daripada kedua orang tuaku..!” [Hilyatul Auliya’ 6/251] Pelajaran berharga dari kisah ini : 1. Sebaik apapun agama kita, kita harus tetap takut kepada Allah. 2. Takut kepada Allah adalah tanda baiknya seseorang. 3. Pentingnya teman yang shalih dan manfaatnya yang sangat besar bagi kita. 4. Pentingnya menyeimbangkan an

Biografi Ustadz Riyadh bin badr Bajrey, Lc Hafizhahullah

BIOGRAFI ASATIDZAH SUNNAH INDONESIA๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ Ustadz Riyadh bin badr Bajrey, Lc Hafizhahullah Beliau hafizhahullah adalah Ustadz bermanhaj salaf asal Jogyakarta... Lulusan Fakultas Ushuluddin jurusan hadits Universitas Al Azhar Cairo Mesir Beliau mengisi kajian sunnah rutin kitab aqidah, manhaj, akhlak, hadits di beberapa masjid , tv dan radio sunnah, di beberapa wilayah diindonesia. Materi dakwahnya yg tegas menyampaikan aqidah, tentang bahaya  syirik, bid'ah, khurafat yg menjamur di tanah air, tentu banyak sekali para penentang yg memfitnah , membuli beliau sebagaimana kepada asatidz sunnah lainnya. Karena hanya dakwah salaf yang konsisten menyerukan umat kepada kemurnian islam, kembali kepada Al Qur'an dan Sunnah yang difahami salafush sholih.