Skip to main content

Posts

Showing posts with the label jenazah

Siapa Yang Memandikan Jenazah

  Ⓜ️𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐃𝐚𝐤𝐰𝐚𝐡 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐟 ┈┉┉━━ ❁﷽❁ ━━┉┉┈ * 🌸 Kalau Jenazah Perempuan Yang up Mandikan Juga Perempuan  🌸 *                       ━🔅━ _ Ustadz 𝐤𝐡𝐚𝐥𝐢𝐝 𝐛𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐦𝐚𝐡 حفظه الله تعلى _ ┈┉┉━━❅❁Ⓝ︎❁❅━━┉┉┈ 𝗠𝗮𝗻𝗵𝗮𝗷 𝗦𝗮𝗹𝗮𝗳 ~𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡 ﷻ 𝐁𝐞𝐫𝐟𝐢𝐫𝐦𝐚𝐧 ~𝐑𝐚𝐬𝐮𝐥𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 ﷺ 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐛𝐝𝐚 SIAPA YG BOLEH MEMANDIKAN JENAZAH KITA . Hukum asalnya: Laki-laki memandikan laki-laki, perempuan memandikan perempuan. Untuk jenazah laki-laki didahulukan: -Ayah -Kakek -Anak laki-laki -Cucu laki-laki -Saudara laki-laki -Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) -Paman (saudara ayah) -Anak laki-laki dari paman (sepupu) -Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat -Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat -Istri Untuk jenazah perempuan didahulukan: -Wanita yang masih punya hubungan kerabat -Wanita yang tidak punya hubungan kerabat -Suami. Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan. Aturan siapa yang memandikan Disya

BUMI MENOLAK JENAZAH PENGHINA NABI MUHAMMAD ﷺ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menceritakan, كانَ رَجُلٌ نَصْرَانِيًّا فأسْلَمَ، وقَرَأَ البَقَرَةَ وآلَ عِمْرَانَ، فَكانَ يَكْتُبُ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَعَادَ نَصْرَانِيًّا، فَكانَ يقولُ: ما يَدْرِي مُحَمَّدٌ إلَّا ما كَتَبْتُ له فأمَاتَهُ اللَّهُ فَدَفَنُوهُ، فأصْبَحَ وقدْ لَفَظَتْهُ الأرْضُ، فَقالوا: هذا فِعْلُ مُحَمَّدٍ وأَصْحَابِهِ لَمَّا هَرَبَ منهمْ، نَبَشُوا عن صَاحِبِنَا فألْقَوْهُ، فَحَفَرُوا له فأعْمَقُوا، فأصْبَحَ وقدْ لَفَظَتْهُ الأرْضُ، فَقالوا: هذا فِعْلُ مُحَمَّدٍ وأَصْحَابِهِ، نَبَشُوا عن صَاحِبِنَا لَمَّا هَرَبَ منهمْ فألْقَوْهُ، فَحَفَرُوا له وأَعْمَقُوا له في الأرْضِ ما اسْتَطَاعُوا، فأصْبَحَ وقدْ لَفَظَتْهُ الأرْضُ، فَعَلِمُوا: أنَّه ليسَ مِنَ النَّاسِ، فألْقَوْهُ "Dahulu ada seorang nasrani masuk Islam, ia pun membaca surat Al-Baqorah dan Ali Imron, ia juga menulis untuk Nabi ﷺ, namun ia kembali murtad menjadi nasrani, lalu ia berkata: 'Muhammad tidak tahu apa-apa kecuali yang aku t

Menshalati Jenazah Bunuh Diri

Pertanyaan :

Hukum Orang Yang Meratapi Mayyit

  dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. - 22 Agustus 2019  Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ البَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ، وَأُمِّ العَلاَءِ، وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ، وَامْرَأَتَيْنِ – أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbai’at, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul ‘Alaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Mu’adz; dan dua perempuan lainnya; atau [1] anak perempuan Abu Sabrah; istri Mu’adz; dan satu perempuan lainnya.” (HR. Bukhari no. 1306 dan Muslim no. 936) Meratapi mayit, di antaranya dalam bentuk berteriak-teriak, menangis histeris karena kematiannya, adalah perb

Hukum Meratapi Mayit

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.