Bagaimana Hukum Bekerja Bagi Wanita, Asalnya Dilarang ??
Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana mau tanya Ustadz. Jika memang perempuan “diperbolehkan” untuk bekerja dgn syarat tertentu, apakah itu sama dgn “mubah” ?
Dan jika memang hukum asalnya wanita bekerja adalah “mubah”, apakah pada kondisi tertentu bisa berubah menjadi sunnah atau bahkan wajib ?
Jawaban :
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hukum bekerja bagi wanita pada asalnya sama dengan laki-laki, ketika laki-laki diperbolehkan untuk berdagang dan berbisnis, wanita pun diperbolehkan untuk berdagang dan berbisnis. Begitupula ketika laki-laki boleh menjadi dokter, wanita pun boleh menjadi dokter.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti Arab saudi sebelumnya pernah berkata :
لا يمنع الإسلام عمل المرأة ولا تجارتها فالله جل وعلا شرع للعباد العمل وأمرهم به فقال: وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ [التوبة:105]، وقال: لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا [الملك:2]، وهذا يعم الجميع الرجال والنساء، وشرع التجارة للجميع، فالإنسان مأمور بأن يتجر ويتسبب ويعمل سواء كان رجلا أو امرأة، قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ [النساء:29]، هذا يعم الرجال والنساء جميعًا.
“Islam tidak pernah melarang wanita untuk bekerja dan berdagang. Bahkan Allah ﷻ memerintahkan semua hamba untuk beramal/bekerja. Allah berfirman : “Beramalah kalian, Allah, rasulNya dan kaum mukminun akan melihatnya.” (QS, At-Taubah 105).
Dan Allah juga berfirman : “Allah akan menguji kalian, siapakah yang paling baik amalnya.” (QS. Al-Mulk 2).
Ayat diatas tersebut mencakup laki-laki dan wanita.
Allah juga membolehkan perdagangan untuk semua kalangan. Manusia diperintahkan untuk berdagang, mencari sebab dan bekerja, baik laki-laki dan wanita.
Allah ﷻ berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, jangan kalian memakan harta sebagian kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan cara perdagangan yang berasaskan saling ridha” (QS. An-Nisa: 29). Ini juga mencakup laki-laki dan wanita.”
(https://binbaz.org.sa/fatwas/20079/حكم–عمل–المراة).
Sesuatu yang asalnya mubah, bisa berubah hukumnya menjadi makruh, haram, sunnah bahkan wajib tergantung faktor lain yang mempengaruhinya.
Seorang wanita boleh bekerja diluar rumahnya, namun bisa menjadi haram jika pekerjaan tersebut membuatnya melanggar aturan-aturan syar’i. Begitupula jika pekerjaan tersebut membutuhkan wanita sebagai orang yang menjalankannya, dan pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin, seperti menjadi bidan dan dokter kandungan atau pekerjaan lain yang dibutuhkan oleh para muslimah, maka bisa saja menajdi sunnah ataupun wajib.
Disebutkan dalam fatwa islamweb :
فتعلم المرأة للعلوم المدنية المذكورة في السؤال: الأصل فيه الجواز، وقد ينتقل إلى الكراهة والحرمة، أو إلى الاستحباب والوجوب، وذلك بحسب حال الدراسة، وحاجة المجتمع، فإذا انضبط حال الدراسة بالضوابط الشرعية، وكان مجالها مما يحتاج إليه المجتمع، كتطبيب النساء, والتدريس لهن, ونحو ذلك، كان احتساب المرأة في تعلم ذلك مما يقربها إلى الله.
“Hukum seorang wanita yang mempelajari ilmu dunia yang disebutkan dalam pertanyaan, asalnya adalah boleh, dan bisa berubah menjadi makruh dan haram, bisa juga berubah menjadi dianjurkan dan wajib. Semua itu tergantung keadaan pembelajaran dan kebutuhan masyarakat. Apabila pembelajaran sesuai dengan aturan syar’I dan ilmu tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, seperti: dokter wanita atau guru untuk wanita dan semisalnya, maka jika seorang wanita mengharapkan pahala dari Allah dengan mempelajarinya, hal tersebut bisa menjadi jalan yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah.” (www.islamweb.net, no. fatwa: 274882).
Silahkan dishare untuk menyebarkan ilmu agama dan kebaikan. Jazakumullahu khairan.
Wallahu a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-bekerja-bagi-wanita-asalnya-dilarang/
Via HijrahApp.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.