Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat :
1. Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
2. Miskin dan gila (hilang ingatan).
Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat :
1. Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
2. Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
3. Miskin dan gila (hilang ingatan).
Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama).
Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada Hindun dalam hadits berikut ini.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu ?”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
"Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364, Muslim, no. 1714).
Silahkan dishare untuk menyebarkan ilmu agama dan kebaikan. Jazakumullahu khairan.
Artikel rumaysho.com.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.