By Konsultasisyariah.com - Nov 11, 2010 Pertanyaan: Bagaimana hukumnya ridha pada takdir? Semoga Allah memberi manfaat kepada kalian dan ilmu kalian. Jawaban: Ridha kepada takdir hukumnya wajib, karena hal ini termasuk kesempurnaan ridha terhadap sifat rububiyah Allah. Setiap mukmin wajib ridha pada ketetapan (qadha’) Allah. Akan tetapi, haruslah dibedakan antara ketetapan dan objek penetapan. Objek penetapan tidaklah disebut ketetapan (qadha’), karena ketetapan adalah perbuatan Allah dan objek penetapan adalah hasil perbuatan Allah. Kita wajib ridha kepada ketetapan (qadha’) yang merupakan perbuatan Allah. Selamanya, kita tidak boleh marah kepada ketetapan-Nya, bagaimana pun adanya. Adapun objek penetapan ada beberapa macam. Pertama, obyek penetapan yang haram diridhai. Kedua, objek penetapan yang wajib diridhai. Ketiga, objek penetapan yang boleh diridhai. Tentang dosa, misalnya, dosa-dosa merupakan hal yang ditetapkan Allah. Akan tetapi, seseorang haram meridhai dosa-dosa, sekali pu