KPR dan IMBT KPR bank syariah harus benar-benar menerapkan ketentuan Ijaarah Al-Muntahiyah Bit-Tamlik, agar terhindar dari dua transaksi berbeda dalam satu waktu pada satu barang yang sama yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh Ustad Kholid Syamhudi, Lc Gara-gara inflasi, harga rumah melambung tinggi dan tidak terbeli. Bank konvensional menawarkan Kredit Kepemilikan rumah (KPR) bagi mereka yang tidak mampu membeli rumah secara tunai karena harganya terus meninggi. Celakanya, nafsu memiliki rumah sendiri tidak memandang halal-haramnya KPR. Tak peduli bahwa bank sebenarnya sedang menjebloskannya dalam utang jangka panjang. Yang sadar bahwa KPR bermasalah secara syariah, melirik produk KPR bank syariah yang diberi label Ijaarah Al-Muntahiyah Bit-Tamlik (IBMT). Apa pula ini? Sebagian ekonom syariah mendefinisikan IBMT sebagai sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang. Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang d