Hadits Maudhu' (Palsu)⠀ Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu amalan dengan maksud umum dan mutlak, maka itu tidak menunjukkan mesti dikhususkan dengan cara dan aturan tertentu.”⠀ (Majmu’ Al Fatawa, 20: 196).⠀ Ketika Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak untuk menyantuni anak yatim secara mutlak, maka jangan dikhususkan pada moment tertentu seperti pada hari Asyura.⠀ Hadits yang membicarakan masalah ini adalah HADITS YANG MAUDHU',⠀ Sehingga mengkhususkan menyantuni dan mengasihi anak yatim pada hari Asyura dengan dalil ini tidaklah tepat. Jika Ikhwan dan Akhwat telah berniat untuk menyantuni Anak yatim pada hari Asyura, maka santunilah, karna tidaklah terlarang menyantuni anak yatim pada hari asyuro. Yang terlarang ialah mengkhususkan hari asyuro untuk menyantuni anak karna berharap akan keutamaan tertentu, Bahagiakanlah anak yatim setiap saat, tidak perlu mengkhususkan waktu tertentu. Senangkan dan hilangkan kesusahan mereka a