Bismillaah, Selain zina yang hakiki yaitu berhubungannya seorang laki - laki dan perempuan layaknya hubungan suami istri berikut ini kategori zina selain hal tersebut. Zina juga digunakan sebagai kata yang mengandung arti menyetubuhi wanita tanpa akad syar’i. Inilah yang dimaksud oleh keumuman nash yang menyinggung tentang zina. Adapun menurut istilah syari’at, cukup banyak definisi zina yang dikemukakan oleh para Ulama, dan semua definisi tersebut tidak jauh berbeda. Namun, definisi yang terbaik, zina adalah menyetubuhi wanita di kemaluan tanpa akad nikah yang sah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan contoh-contoh zina : 1. Zina mata adalah memandang, Yaitu bahwasanya seseorang jika melihat atau memandang wanita yang bukan mahramnya, maka ini termasuk zina mata, apalagi menonton tayangan wanita yang terbuka auratnya, atau film porno, atau melihat majalah porno, dan yang lainnya. 2. Zina telinga adalah mendengar, Yaitu seseorang mendengar suara wanita dan menikmatinya,