Telegram : https://t.me/menebar_cahayasunnah Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebagian kawan kami membeli rumah dengan cara kredit riba. Mereka beralasan dengan kaidah “kondisi darurat membolehkan hal yang haram”. Mereka mengatakan jika tidak dengan cara kredit riba, maka mereka tidak akan bisa memiliki rumah sendiri padahal rumah adalah kebutuhan pokok. Apakah alasan ini dapat dibenarkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tentu itu alasan yang tidak dibenarkan, yang hanya datang dari hawa nafsu semata. Dan ini adalah syubhat yang mencampuradukkan antara hak dan batil, dan menyamarkan kebenaran. Demikian juga ini termasuk penempatan kaidah bukan pada tempatnya. Kita jawab syubhat ini dalam beberapa poin: Pertama, tidak ada orang yang jatuh dalam kemiskinan ata...