Suami baru tidak wajib menafkahi anaknya janda,anak bawaan si janda, bukan tanggung jawab suami baru, tanggung jawab menafkahi anak mutlak tetap jd tugas ayah kandungnya,meski telah bercerai dengan istrinya. Jika ayah kandung meninggal dunia maka kewajiban menafkahi anak jatuh pada keluarga ayah kandung. mantan istri berhak menuntut nafkah anak pd mantan suami/keluarga suami bila mantan suami meninggal dunia. Istri tidak berhak meminta nafkah anak pada suami barunya. Istri hanya berhak meminta nafkah untuk dirinya sendiri. ayah tiri mau menafkahi anak tiri dgn ikhlas maka besar pahalanya ( seperti menafkahi anak yatim) tapi itu tidak wajib, sekalipun ayah tiri tidak mau menafkahi anak tiri tidaklah berdosa.krn sampai kapanpun ayah tiri tdk akan bisa jd wali. Semoga para ayah tiri yg menafkahi anak tiri dgn ikhlas diberikan kesehatan rezeki berlebih Ayah kandung berhutang pada ayah tiri , bilamana ayah tiri meskipun ia ikhlas menafkahi anak tiri maka kelak di akhirat pahala ayah ka