Showing posts with label one day one hadits. Show all posts
Showing posts with label one day one hadits. Show all posts

Tuesday, November 1, 2022

Amalan Kebaikan Menjadi Wasilah

 ONE DAY ONE HADITS

Rabu, 2 November 2022 / 7  Rabi'ul Akhir 1444

Amalan Kebaikan Menjadi Wasilah

Masuk Surga

عن أبي محمد عبدِ اللهِ بنِ عمرو بن العاصِ- رَضي الله عنهما، قَالَ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: ((أرْبَعُونَ خَصْلَةً: أعْلاَهَا مَنيحَةُ العَنْزِ، مَا مِنْ عَامِلٍ يَعْمَلُ بِخَصْلَة مِنْهَا؛ رَجَاءَ ثَوَابِهَا وتَصْدِيقَ مَوْعُودِهَا، إلا أدْخَلَهُ اللهُ بِهَا الجَنَّةَ)). رواه البخاري. 

Dari Abu Muhammad iaitu Abdullah bin 'Amr bin Ash radhiallahu 'anhuma, katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Ada empat puluh perkara, setinggi-tingginya - dalam darjat-nya - ialah memberikan - manihah - kambing. Tiada seorangpun yang mengerjakan salah satu perkara dari empat puluh perkara itu, dengan mengharapkan pahalanya dan mempercayai apa yang dijadikan - oleh Tuhan - melainkan Allah akan memasukkannya ke dalam syurga." (Riwayat Bukhari)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Manihah ialah memberikan kambing betina pada orang lain agar diperah susunya - binatang yang diberikan tadi, lalu dimakan -yakni diminum, kemudian dikembalikan lagi kepada yang memilikinya, apabila sudah habis susu yang ada di dalam teteknya. Manihah itu dapat berupa kambing dan disebut Manihatul 'ami atau Manihatusy syaati dan dapat pula berupa unta, lalu disebut Manihatun naaqati.

2- Empat puluh bagian, yaitu kebaikan selain manihatul'anzi seperti: As-Salam, tasymiyatul'athosi, membuang rintangan dijalan, dan lain sebagainya dari amal-amal kebaikan.

3- Semua amal kebaikan yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadi wasilah seseorang masuk surga.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Yaitu agar mereka mengetahui dan mendapat balasan dari apa yang telah mereka perbuat di dunia, yang baiknya dan yang buruknya. 

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 7-8)

2- Amalan yang diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadi wasilah seseorang masuk ke dalam surgaNya

الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ ۙ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

(yaitu) Mereka yang diambil nyawanya oleh malaikat dalam keadaan mereka bersih suci (dari kufur syirik dan maksiat), sambil malaikat itu berkata kepada mereka: "Selamat sejahtera kepada kamu; masuklah ke dalam Syurga disebabkan amal baik yang telah kamu kerjakan".

[Surat An-Nahl 32].Lr

Saturday, January 1, 2022

Memohon Perlindungan dari Hutang

 ONE DAY ONE HADITS

Ahad, 2 Januari 2022 / 29 Jumadil Ula 1443

Pentingnya Memohon Perlindungan dari Hutang 

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anha mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW berdo’a dalam shalat: ” ALLAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRAMI ” (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang).

Lalu ada seseorang yang bertanya: “Mengapa anda banyak meminta perlindungan dari hutang, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya”. (HR Bukhari)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Hadits di atas menjelaskan

contoh isti’adzah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-isti’adzah artinya meminta perlindungan. Ulama kita menjelaskan bahwa al-isti’adzah adalah termasuk ibadah yang sangat penting.

2- Para ulama menyebutkan tentang contoh-contoh ibadah yang tidak boleh dipalingkan kecuali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka tidak lupa menyebutkan al-Isti’adzah. Dan karena pentingnya masalah ini, dalam Al-Qur’an ada ayat-ayat khusus tentang al-isti’adzah yang dikenal dengan surat Al-Mu’awwizatain, surat tentang meminta perindungan yaitu dalam surat al-Falaq dan serta an-Nas.

3- Al-isti’adzah merupakan salah satu bentuk doa, makanya pada hadits yang disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, dan doanya ternyata al-isti’adzah. Karena pada hakikatnya, jika kita perhatikan seorang yang berdoa dengan doa apa saja, maka pasti dia tidak akan lepas dari dua hal yaitu meminta manfaat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti meminta rezki, ilmu dan meminta agar diberi anak atau  meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dijauhkan dari kemudharatan atau dari suatu bahaya atau sesuatu yang ditakuti.

4- Adapun minta dijauhkan dari bahaya, inilah yang dibahasakan dengan al-isti’adzah atau meminta perlindungan.

5- Mengapa banyak meminta perlindungan dari hutang?. Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya. 

Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :

1- Masalah al-isti’adzah ini telah dibahas panjang lebar oleh ulama kita, terutama ketika membahas tafsir dari surat al-Falaq dan surat an-Nas. Dan juga ketika mereka memulai tafsir dari Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an dimulai dengan surat Al-Fatihah dan membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فإذا قرأت القرآن فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم

“Apabila kalian hendak membaca Al-Qur’an maka berlindunglah kepada Allah dari godaan Setan.” (Q.S. an-Naml: 98).

2- Utang piutang seolah tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Memang utang piutang tidak diharamkan dalam Islam, tetapi hal ini bisa menjadi haram apabila tidak dibayar sesuai dengan perjanjian.

Begitu pentingnya utang piutang, Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 dengan cukup panjang:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ .

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah muamalah kalian itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian; maka tak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajar kalian; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

[Al baqoroh :282].

Hikmah Berqurban