#Pertanyaan ••
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
_Bagaimana menyikapi tetangga yang sering kali pinjam uang ?_
_Hampir tiap minggu pinjam uang._
_Hutang sebelumnya belum di lunasi, sudah pinjam lagi, kadang setengah maksa._
_Saya melihat tetangga kurang pandai mengatur uang. Ada usaha kontrakan dan juga berdagang._
_Selain saya ada juga tetangga yang pinjami._
_Kondisi saya tidak berlebihan. Memang ada yang bisa ditabung untuk kebutuhan pendidikan anak-anak._
_Saya merasa terganggu, karena kadang saat saya belum menerima uang lagi (gajian) dia pinjam._
_Bukan tidak mau memudahkan urusan orang lain._
*_Apakah berdosa jika saya tidak meminjamkan uang?_*
💡 *Jawaban :*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajmain.
Hutang-piutang merupakan salah satu masalah (sekaligus) solusi bagi sebagian ikhwah, karena memang *hukum asalnya* _Jaaiz alias boleh._
💡 *Islam adalah* agama yang menghendaki kemudahan bagi sesama, yang kesulitan keuangan dapat pinjam pada yang memiliki kelebihan, baik itu tanpa jaminan atau dengan jaminan.
Namun masalahnya adalah jika *HUTANG INI TELAH MENJADI HOBY* atau kebiasaan karena ketidakberdayaannya mengendalikan nafsu yang tak pernah terpuaskan.
💡 *Disinilah kita perlu bijak menyikapi, antara MEMBANTUNYA atau MENOLAKNYA.*
--------
(●) *Kalaupun membantunya* maka ikhlaslah dalam niat
(●) *Dan jika menolaknya* juga bukan karena benci pada personnya hingga membuat kita berakhlaq buruk padanya..
Tapi niatkan untuk mencegahnya dari berbuat dzalim -yaitu ingkar janji dan tidak membayar hutang-,
Sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan;
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
_"Tolonglah saudaramu dalam keadaan dia dhalim atau didhalimi"_
*[HR. Bukhari 2443]*
Kedua sikap tersebut (membantunya dan menolaknya) sama-sama baik dalam kacamata Islam, karena membantunya pun akan mendatangkan faedah besar bagi kita kelak, walau saat ini kita (mungkin) korban perasaan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ،
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
_‘Barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat._
_Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat._
_Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat._
*_Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama Muslim._*
_Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allsh) untuk membaca Al-Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada Malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak meninggikannya di sisi Allah Ta’ala._
*[HR. Muslim 2699]*
- As-Sarkhasi menerangkan :
_"Dan meminjami hukumnya adalah dianjurkan"._
*(Al-Mabsuth 14/36)*
- Ibnu Quddamah menerangkan :
_"Hutang hukumnya dianjurkan bagi orang yang menghutangi dan dibolehkan bagi orang yang berhutang."_
*(Al-Mughni 4/236)*
▶ *Lalu bagaimana solusinya jika keduanya baik?*
Solusi untuk diri anda adalah *PILIH YANG ANDA YAKIN* dengan keikhlasan hati anda
(●) *Jika anda ikhlas* memberinya pinjaman maka pinjamilah
(●) *Jika tidak* maka tolaklah dengan halus.
```Pilihlah mana yang anda yakini, dan tinggalkan apa yang meragukan anda, karena keragu-raguan dapat melukai niat tulus. ```
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
_"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu"_
*[HR. At-Tirmidzi 2518]*
⚠ Adapun solusi serta nasihat bagi peminjam *yang suka menunda pengembalian*
*INGATLAH* bahwa penundaan hutang itu senantiasa tercatat sebagai bentuk kedzaliman.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
_"Menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu, termasuk kedholiman."_
*[HR. Bukhori 2400 dan Muslim 1564]*
Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq
🖊
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, حفظه الله
bimbinganislam.com
*Oleh : Mutiara Risalah Islam*
>>>>>>>>🌺🌺<<<<<<<<
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.