Showing posts with label piutang. Show all posts
Showing posts with label piutang. Show all posts

Monday, November 15, 2021

Melebihkan Pembayaran Hutang

Syarat Bayar Utang dengan Kelebihan

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits

https://t.me/KonsultasiSyariah

https://bit.ly/SunnahTube

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi kelebihan ketika pelunasan utang.  Diantaranya hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah punya utang kepadanya. Suatu ketika Jabir mendatangi beliau di masjid di waktu dhuha. Jabir menceritakan,

فَقَالَ: «صَلِّ رَكْعَتَيْنِ» وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

Beliau menyuruhku, “Shalatlah dua rakaat.”

Lalu beliau melunasi utangnya kepadaku dan beliau memberi tambahan. (Bukhari 443 & Muslim 1689)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Abu Hurairah menceritakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berutang onta usia tertentu. Kemudian orang itu datang menagihnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta sahabat untuk memberikan onta beliau. Merekapun mencari onta yang seusia dengan onta yang dulu diutang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menemukannya, selain onta dengan usia yang lebih tua.

“Berikan saja yang itu…” pinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Sesungguhnya orang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.” (HR. Bukhari 2305, Ahmad 9344 dan yang lainnya).

Dalam kasus di atas, onta yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melunasi utangnya, lebih tua dari pada onta yang menjadi utang beliay. Tentu saja harganya lebih mahal. Dan memberikan kelebihan ini bagian dari sikap terpuji dalam melunasi utang. Kemudian beliau memberikan motivasi, “orang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang.”

*Hanya saja, untuk pelunasan utang dengan kelebihan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,*

[1] Tidak dipersyaratkan di awal. Jika ada persyaratan di awal, termasuk riba

[2] Murni atas inisiatif dan keinginan orang yang berutang. Jika kelebihan ini karena permintaan kreditor (pemberi utang), termasuk riba. Karena keuntungan yang diperoleh dari utang adalah riba.

[3] Tidak menjadi tradisi di masyarakat. Jika memberi kelebihan saat pelunasan menjadi tradisi di masyarakat, statusnya sama dengan dipersyaratkan di depan. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah,

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

“Apa yang telah menjadi tradisi, maka dia seperti menjadi syarat.” (al-Wajiz fi Qawaid Fiqh al-Kulliyah, hlm. 306)

*Salah satu contoh* peneripan kaidah ini, seperti yang terjadi dengan Abu Burdah. Ketika beliau di Iraq, beliau bertemu dengan sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu.  Kemudian Abdullah bin Sallam menggandeng Abu Burdah, dan beliau menasehatkan,

إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

Kamu berada di negeri yang tradisi riba tersebar di masyarakat. Salah satu pintu riba adalah ketika ada orang yang berutang ke temannya sampai batas waktu tertentu, ketika sudah jatuh tempo, dia datang untuk melunasi utangnya dengan membawa sekeranjang hadiah. Maka hindari keranjang itu, dan berikut isinya. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro, 11245).

Sekalipun pihak yang memberi utang tidak pernah meminta hadiah tambahan ketika pelunasan utang. Dan sekalipun tidak ada kesepakatan di awal, namun menurut sahabat Abdullah bin Sallam, ini dilarang. Karena keberadaan hadiah saat melunasi utang telah menjadi tradisi di Iraq. 

*Dan apa yang menjadi tradisi, statusnya sama seperti menjadi syarat.*

Allahu a’lam

Sumber::

https://pengusahamuslim.com/5086-syarat-bayar-utang-dengan-kelebihan.html

Friday, February 28, 2020

MENYIKAPI TETANGGA YANG SERING MEMINJAM UANG


#Pertanyaan ••

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

_Bagaimana menyikapi tetangga yang sering kali pinjam uang ?_

_Hampir tiap minggu pinjam uang._
_Hutang sebelumnya belum di lunasi, sudah pinjam lagi, kadang setengah maksa._

_Saya melihat tetangga kurang pandai mengatur uang. Ada usaha kontrakan dan juga berdagang._
_Selain saya ada juga tetangga yang pinjami._

_Kondisi saya tidak berlebihan. Memang ada yang  bisa ditabung untuk kebutuhan pendidikan anak-anak._

_Saya merasa terganggu, karena kadang saat saya belum menerima uang lagi (gajian) dia pinjam._

_Bukan tidak mau memudahkan urusan orang lain._

*_Apakah berdosa jika saya tidak meminjamkan uang?_*


💡 *Jawaban :*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajmain.

Hutang-piutang merupakan salah satu masalah (sekaligus) solusi bagi sebagian ikhwah, karena memang *hukum asalnya* _Jaaiz alias boleh._

💡 *Islam adalah* agama yang menghendaki kemudahan bagi sesama, yang kesulitan keuangan dapat pinjam pada yang memiliki kelebihan, baik itu tanpa jaminan atau dengan jaminan. 

Namun masalahnya adalah jika *HUTANG INI TELAH MENJADI HOBY* atau kebiasaan karena ketidakberdayaannya mengendalikan nafsu yang tak pernah terpuaskan.

💡 *Disinilah kita perlu bijak menyikapi, antara MEMBANTUNYA atau MENOLAKNYA.* 
-------- 

(●) *Kalaupun membantunya* maka ikhlaslah dalam niat

(●)  *Dan jika menolaknya* juga bukan karena benci pada personnya hingga membuat kita berakhlaq buruk padanya.. 
Tapi niatkan untuk mencegahnya dari berbuat dzalim -yaitu ingkar janji dan tidak membayar hutang-, 

Sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan;

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

_"Tolonglah saudaramu dalam keadaan dia dhalim atau didhalimi"_
*[HR. Bukhari 2443]*

Kedua sikap tersebut (membantunya dan menolaknya) sama-sama baik dalam kacamata Islam, karena membantunya pun akan mendatangkan faedah besar bagi kita kelak, walau saat ini kita (mungkin) korban perasaan. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ،
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ، لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata; 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : 

_‘Barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat._

_Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat._

_Barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat._ 

*_Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama Muslim._* 

_Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan ke surga baginya. Tidaklah sekelompok orang berkumpul di suatu masjid (rumah Allsh) untuk membaca Al-Qur’an, melainkan mereka akan diliputi ketenangan, rahmat, dan dikelilingi para malaikat, serta Allah akan menyebut-nyebut mereka pada Malaikat-malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak meninggikannya di sisi Allah Ta’ala._
*[HR. Muslim 2699]*

-  As-Sarkhasi menerangkan :

_"Dan meminjami hukumnya adalah dianjurkan"._
*(Al-Mabsuth 14/36)*

-  Ibnu Quddamah menerangkan : 

_"Hutang hukumnya dianjurkan bagi orang yang menghutangi dan dibolehkan bagi orang yang berhutang."_
*(Al-Mughni 4/236)*

▶ *Lalu bagaimana solusinya jika keduanya baik?*

Solusi untuk diri anda adalah *PILIH YANG ANDA YAKIN* dengan keikhlasan hati anda

(●) *Jika anda ikhlas* memberinya pinjaman maka pinjamilah

(●) *Jika tidak* maka tolaklah dengan halus. 

```Pilihlah mana yang anda yakini, dan tinggalkan apa yang meragukan anda, karena keragu-raguan dapat melukai niat tulus. ```

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

_"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu"_
*[HR. At-Tirmidzi 2518]*

⚠ Adapun solusi serta nasihat bagi peminjam *yang suka menunda pengembalian* 

*INGATLAH* bahwa penundaan hutang itu senantiasa tercatat sebagai bentuk kedzaliman. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ

_"Menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu, termasuk kedholiman."_ 
*[HR. Bukhori 2400 dan Muslim 1564]*

Wallohu A’lam
Wabillahit Taufiq




🖊  
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, حفظه الله
bimbinganislam.com


*Oleh : Mutiara Risalah Islam*

>>>>>>>>🌺🌺<<<<<<<<

Hikmah Berqurban