🍃 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(( إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ ))
"Sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah (kepada keluargamu) dengan suatu nafkah yang engkau harapkan Wajah Allah, kecuali engkau akan diberikan pahala, hingga sesuatu yang engkau letakkan di mulut istrimu."
HR. Bukhari (56).
▪ Berkata Ibnul 'Utsaimin rahimahullah :
(( تَبْتَـغِي بِهَـا وَجْـهَ اللَّٰهِ )) أي : تَقْصِـد بـه وَجْـهَ اللهِ ﷻ ، يعنـي : تَقْصِـد بـه أن تَـصِلَ إلـىٰ الجَـنَّةِ حَـتَّىٰ تَـرَىٰ وَجْـهَ اللهِ ﷻ .
((Engkau harapkan Wajah Allah)) yaitu engkau maksudkan dengan hal tersebut Wajah Allah, yakni engkau maksudkan dengan hal tersebut bisa menyampaikan engkau ke surga hingga melihat Wajah Allah.
لِأَنَّ أهْـلَ الجَـنَّةِ - جَعَلَـنِي اللهُ وإيَّاكُـم مـنهم - يَـرَوْنَ اللهَ سُبْـحَانَهُ وَتَـعَالَىٰ ، وَيَنْظُـرُونَ إليـه عَـيَـانًا بِأَبْصَارِهِـم ، كمـا يَـرَوْنَ الشَّـمْسَ صَحْـوًا ليـس دُونَـهَا سَـحَابٌ ، وكـما يَـرَوْنَ القـمر ليلة البَــدْرِ ، يعـني : أنَّهُـم يَـرَوْنَ ذلـكَ حَـقًّـا .
Karena penduduk surga -semoga Allah menjadikan kita semua penghuninya- melihat Allah Azza wa Jalla, mereka melihat dengan mata kasat mereka, sebagaimana mereka melihat matahari cerah tanpa terlindungi awan, dan sebagaimana melihat bulan dimalam purnama, yaitu mereka melihat-Nya secara hakiki.
(( حَتَّـىٰ مَـا تَجْعَلُـهُ فِـي فِـي امْـرَأَتِكَ )) أي : حَـتَّىٰ اللُّـقْـمَـة التـي تُـطْـعِـمُـهَـا امْـرَأَتَكَ ؛ تُؤْجَـرُ عـليها إذا قَصـدت بـها وجـهَ اللهِ ، مـع أنَّ الإنـفاق عـلىٰ الـزَّوْجَةِ أمْـرٌ واجِـبٌ ، لـو لـم تـنفق لَـقَالَتْ : أنْـفِقْ أو طَـلِّقْ ، ومـع هـذا إذا أنفـقت علـىٰ زوجـتك تُـرِيدُ بـه وجـهَ اللهِ ؛ آجَـرَكَ اللهُ عـلىٰ ذلـك .
((Hingga sesuatu yang engkau letakkan dimulut istrimu)) yaitu : hingga sebiji nasi yang engkau berikan makan kepada istrimu, akan diberikan pahala jika engkau maksudkan dengan hal tersebut Wajah Allah, bersamaan dengan bahwa memberikan nafkah terhadap istri adalah perkara wajib, seandainya engkau tidak memberikan nafkah maka sang istri tersebut akan berkata; berikan nafkah atau cerai, namun bersamaan dengan itu jika engkau berikan nafkah kepada istrimu dan mengharapkan Wajah Allah dengan hal tersebut maka Allah akan memberikan pahala kepada engkau dengan hal tersebut,
وكـذلك إذَا أنفـقت علـىٰ أولادك ، أو أنـفقت عـلىٰ أمـك ، وعـلىٰ أبيـك ، بـل إذا أنفـقت علـىٰ نفسـك تَبْتَـغِي بـذلك وجـهَ اللهِ ؛ فَـإِنَّ اللهَ يُثِـيبكَ علـىٰ هـذا .
Demikian pula jika engkau memberikan nafkah kepada anak-anakmu, atau ibumu, atau bapakmu, bahkan seandainya terhadap dirimu sendiri dengan mengharap Wajah Allah maka Allah akan memberikan pahala engkau dengan hal tersebut.
____
📚 Syarhu Riyadhis Shalihin (1/45).
==================
✍🏻 *Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al Kutawy Hafizhahullah*
┅┅══✿❀🌕❀✿══┅┅
______________
📱Silsilah Durus Linnisa' 📚
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.