Skip to main content

Kejujuran dalam Jual Beli

Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Abu Hurairah mengisahkan:

“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melewati setumpuk makanan. Beliau pun memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut hingga jari-jemari beliau menyentuh bagian yang basah. ‘Apa yang basah ini, wahai pemilik makanan?’ tanya beliau. Penjualnya menjawab: ‘Makanan itu basah karena terkena hujan, wahai Rasulullah.’ Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘Mengapa engkau tidak meletakkan bagian yang basah ini di atas hingga manusia dapat melihatnya? Siapa yang menipu maka ia bukan dariku’.”

Dalam lafadz lain:

“Siapa yang menipu kami maka ia bukan dari kami.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya no. 280, 279, Kitabul Iman, bab Qaulun Nabi n: “Man Ghasysyana Falaisa Minna”. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1315, Kitab Al-Buyu’, bab Ma Ja`a fi Karahiyatil Ghisy fil Buyu’, dan selainnya.

Dalam riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 3452, Kitab Al-Buyu’, bab An-Nahyu ‘anil Ghisy disebutkan dengan lafadz:

“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melewati seseorang yang sedang berjualan makanan. Beliau pun bertanya kepada penjual tersebut: ‘Bagai-mana engkau berjualan?’ Penjual itu lalu mengabarkan kepada beliau. Lalu Allah mewahyukan kepada beliau: ‘Masukkanlah tanganmu ke dalam tumpukan makanan yang dijual pedagang tersebut.’ Ketika beliau melakukannya, ternyata beliau dapatkan bagian bawah/bagian dalam makanan tersebut basah. Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1765)

Dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadits disebutkan makna lafadz adalah bukan termasuk akhlak kami, bukan pula sunnah kami. Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ada yang memaknakan dengan makna orang yang berbuat demikian ia tidak berada di atas perjalanan hidup kami yang sempurna dan petunjuk kami. Namun Sufyan bin ‘Uyainah membenci ucapan orang yang menafsirkannya dengan: “Tidak di atas petunjuk kami.” Beliau memaksudkan hal ini agar kita menahan diri dari mentakwil/menafsirkan lafadz tersebut, dan membiarkan apa adanya agar lebih masuk/menghunjam ke dalam jiwa dan lebih tajam dalam memberikan cercaan atas perbuatan tersebut. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 2/291)

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Tai-miyyah, beliau memiliki ucapan yang masyhur tentang hal ini: “Tidak mengapa dijatuhkan padanya ancaman jika memang terkumpul syarat-syarat dan tidak ada faktor-faktor yang menghalanginya.”

*Pemahaman Hadits*

Ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melewati sebuah pasar, beliau mendapatkan penjual ma-kanan yang menumpuk bahan makanan-nya. Bisa jadi seperti tumpukan biji-bijian, ada yang di atas ada yang di bawah. Bahan makanan yang di atas tampak bagus, tidak ada cacat/rusaknya. Namun ketika memasukkan jari-jemari beliau ke dalam tumpukan bahan makanan tersebut, beliau dapatkan ada yang basah karena kehujanan (yang berarti bahan makanan itu ada yang cacat/rusak). 

Penjualnya meletakkannya di bagian bawah agar hanya bagian yang bagus yang dilihat pembeli. Rasulullah n pun menegur perbuatan tersebut dan mengecam demikian kerasnya. Karena hal ini berarti menipu pembeli, yang akan menyangka bahwa seluruh bahan makanan itu bagus.

Seharusnya seorang mukmin mene-rangkan keadaan barang yang akan dijualnya, terlebih lagi apabila barang tersebut memiliki cacat ataupun aib. 

Sebagaimana sabda beliau Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam :

“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain. Dan tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya sementara barang itu ada cacat/ rusaknya kecuali ia harus menerang-kannya kepada saudaranya (yang akan membeli tersebut).” (HR. Ibnu Majah no. 2246. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa`ul Ghalil no. 1321)

Juga sebagaimana sabda beliau Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam:

“Tidak halal bagi seseorang menjual barang dagangan yang ia ketahui padanya ada cacat/rusak kecuali ia beritahukan (kepada pembeli, -pent.).” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Hakim. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1775)

Ketika dia tidak menerangkannya, berarti dia telah melakukan ghisy (penipuan) seperti yang beliau peringatkan dan beliau kecam.

Jual Beli yang tidak Beroleh Barakah

Praktek tipu menipu dalam jual beli atau perdagangan sepertinya telah menjadi suatu kelaziman. Nilai kejujuran merupakan sesuatu yang teramat mahal harganya, karena jarang didapatkan pedagang yang jujur dan lurus. Wallahul musta’an.

Menurut orang-orang yang materialis, yang suka berburu keuntungan dunia, kejujuran hampir identik dengan kerugian. Bukan rugi karena hartanya habis atau dagangannya tidak dapat untung sama sekali, tapi rugi karena untungnya sedikit atau tidak seberapa. Sementara teori mereka adalah mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan pemasukan sebesar-besarnya. Mereka terapkan teori ini dalam usaha dagang mereka, sehingga mereka menargetkan untuk meraih keuntungan yang berlipat. Akibatnya, segala cara mereka lakukan untuk melariskan dagangan mereka, walaupun cara tersebut diharamkan Allah, seperti dusta, penipuan, dan menyembu-nyikan keadaan barang. 

Padahal Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah bersabda:

“Penjual dan pembeli itu diberi pilihan (antara meneruskan jual beli atau membatalkannya, -pent.) selama keduanya belum berpisah –atau beliau berkata: sampai keduanya berpisah–. Bila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang –pent.) maka keduanya diberkahi dalam jual belinya, namun bila keduanya menyembunyikan dan berdusta akan dihilangkan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 3836)

Watsilah ibnul Asqa’ berkata:

“Dahulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam keluar menemui kami sedangkan kami adalah para pedagang. Beliau bersabda: ‘Wahai sekalian pedagang, hati-hati kalian dari dusta’.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1793: Shahih li ghairi)

Sumpah dusta pun sering terucap dari lisan pedagang yang dijerat oleh semangat materialis. Walaupun tampaknya sumpah dusta itu menambah harta/memberi keun-tungan, namun hakikatnya sumpah itu menghilangkan barakah. 

Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam:

“Sumpah (dalam jual beli, –pent.) itu melariskan barang dagangan namun menghilangkan barakahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 4101)

Dalam satu riwayat:

“Hati-hati kalian dari banyak bersumpah dalam jual beli, karena sumpah itu melariskan dagangan kemudian menghilang-kan barakahnya.” (HR. Muslim no. 4102, Kitab Al-Musaqah, Bab An-Nahyu ‘anil Halifi fil Bai’)

Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Bersumpah tanpa ada kebutuhan adalah makruh. Termasuk (bersumpah tanpa ada kebutuhan) adalah bersumpah dalam rangka melariskan barang dagangan, yang terkadang pembeli tertipu dengan sumpah tersebut.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/46)

Demikian pula mengurangi takaran dan timbangan barang yang dijual kepada pembeli, termasuk perbuatan menipu. Padahal menipu seperti ini jelas menyakiti kaum mukminin yang terjerat dalam tipuan tersebut. Sementara Allah telah mengancam orang yang melakukan perbuatan menyakiti kaum mukminin ini dalam firman-Nya:

“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh orang-orang itu telah memikul buhtan (kebohongan) dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)

Ibnu ‘Abbas mengisahkan:

“Tatkala Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam datang ke Madinah, penduduk Madinah merupakan orang yang paling buruk dalam melakukan takaran (dalam jual beli) maka Allah pun menurunkan ayat: ‘Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang berbuat curang.’ Mereka pun membaikkan takaran setelah itu.” (HR. Ibnu Majah no. 2223, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dan Al-Baihaqi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1760)

Perbuatan tidak jujur/curang dalam jual beli, khususnya dalam mengurangi takaran dan timbangan, mendapatkan ancaman azab seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar berikut:

“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam menghadap pada kami seraya berkata: ‘Wahai sekalian Muhajirin, ada lima perkara (yang aku khawatir) bila menimpa kalian, dan aku berlindung kepada Allah jangan sampai kalian mendapatkan perkara itu. (Pertama) Tidaklah tampak fahisyah (perbuatan keji) pada suatu kaum sama sekali lalu mereka melakukannya dengan terang-terangan, melainkan akan  tersebarlah penyakit tha’un dan kelaparan di kalangan mereka, yang belum pernah menimpa para pendahulu mereka yang telah lalu. (Kedua) Tidaklah mereka mengu-rangi takaran dan timbangan melain-kan mereka tentu diazab dengan ditimpakan paceklik, kesulitan makanan dan kezaliman penguasa terhadap mereka… dst’.” (HR. Ibnu Majah no. 4019, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi. Dihasankan dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1761 dan Ash-Shahihah no. 106)

Perdagangan yang curang seperti inilah yang luput dari keberkahan, sebagaimana kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani : “Barakah bagi pembeli dan penjual diperoleh bila terpenuhi syarat jujur dan menjelaskan keadaan barang. Sebaliknya, bila ada unsur dusta dan menyembunyikan sesuatu yang seharusnya diterangkan akan menghilang-kan barakah.” (Fathul Bari, 4/394)

Dengan demikian, kejujuran dan menerangkan keadaan barang apa adanya merupakan suatu kemestian bagi penjual maupun pembeli, seperti kata Al-Imam An-Nawawi : “Masing-masing menerang-kan kepada temannya hal-hal yang memang perlu dijelaskan, berupa cacat dan semisal-nya pada barang dagangan. Demikian pula dalam permasalahan harga. Dan dia harus jujur dalam penjelasan tersebut.” (Al-Minhaj, 10/416-417)

Anjuran bagi Para Pedagang untuk Berlaku Jujur dan Ancaman bila Berbuat Dusta serta Peringatan dari Sumpah Palsu dalam Jual Beli

Berikut ini kita bawakan beberapa hadits yang berisi anjuran bagi pedagang untuk berlaku jujur dan ancaman dari dusta. Semoga dapat menjadi nasehat bagi mereka dan kita semua.

Shahabat yang mulia Abu Sa’id Al-Khudri z menyampaikan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam:

“Pedagang yang jujur lagi dipercaya itu bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada.” (HR. At-Tirmidzi no. 1209, kata Asy-Syaikh Al-Albani tentang hadits ini dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1782: Shahih lighairi)

Ibnu ‘Umar berkata: “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Pedagang yang dipercaya, jujur, muslim/beragama Islam, ia bersama para syuhada pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2139, dinyatakan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1783: Hasan shahih, dan Ash-Shahihah no. 34531)

Isma’il bin ‘Ubaid bin Rifa’ah menyampaikan hadits dari bapaknya dari kakeknya :

“Kakeknya pernah keluar bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam ke mushalla (tanah lapang –red.). Beliau melihat manusia sedang berjual beli. Beliau pun berseru: ‘Wahai sekalian pedagang!’ Mereka menjawab seruan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam tersebut dan mengangkat leher-leher dan pandangan mata mereka kepada beliau. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam pun bersabda: ‘Sesungguhnya para pedagang itu dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir/jahat, kecuali orang/pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur’.”2 (HR. At-Tirmidzi no. 1210, ia berkata: Hadits hasan shahih. Asy-Syaikh Al-Albani berkata tentang hadits ini dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1785: Shahih lighairi; dan Ash-Shahihah no. 994)

Abdurrahman bin Syibl berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang-orang fajir. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?” Beliau menjawab: “Ya (memang Allah menghalalkan jual beli), namun mereka itu suka bersumpah tapi mereka pun berbuat dosa dan mereka berbicara tapi mereka berdusta.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1786 dan Ash-Shahihah no. 366)

Adapun peringatan dari bersumpah dalam jual beli telah disebutkan dalam beberapa hadits berikut ini:

Abu Dzar menyampaikan, bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tiga golongan yang Allah tidak akan mengajak bicara mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan mereka, dan untuk mereka azab yang pedih.” Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata: “Merugi mereka itu. Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang/laki-laki yang musbil (memanjangkan pakaiannya sampai ke bawah mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta.” (HR. Muslim no. 289)

Abu Sa’id Al-Khudri berkata:

“Seorang A’rabi (Arab pedalaman) lewat membawa seekor kambing, maka aku berkata: ‘Apakah engkau mau menjual kambingmu seharga tiga dirham?” A’rabi itu menjawab: ‘Tidak, demi Allah.’ Kemudian ia menjualnya (dengan harga tersebut). Lalu aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam maka beliau bersabda: ‘Ia telah menjual akhiratnya dengan dunianya (yakni untuk memperoleh dunianya)’.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1792)

Di antara faedah yang bisa kita ambil dari pembahasan hadits Abu Hurairah yang kita bawakan di awal pembahasan:

1.    Haramnya melariskan barang dagangan dengan sesuatu yang mengandung unsur penipuan. Perbuatan menipu adalah haram dengan kesepakatan umat, karena bertentangan dengan sifat ketulusan (niat baik).

2.    Pemimpin/penguasa bertanggung jawab untuk mengawasi pasar dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang menipu hamba-hamba Allah dan memakan harta mereka dengan cara batil.

3.    Sengaja melakukan penipuan akan memberikan kemudharatan/bahaya dan kerugian yang besar kepada perekonomian umat Islam. Hal ini menyebabkan pelakunya menjadi musuh umat Islam yang ditujukan kepadanya doa kebinasaan dan kejelekan. (‘Aridhatul Ahwadzi bi Syarhi Shahih At-Tirmidzi, Ibnul ‘Arabi, 6/45)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan Kaki:

1 Faedah: Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Ash-Shahihah (7/1338): “Inilah yang menenangkan jiwaku pada akhirnya dan melapangkan dadaku setelah sebelumnya aku melemahkan/mendhaifkan hadits ini dalam sebagian takhrijat. Ya Allah, ampunilah aku!!!”

2 Al-Qadhi berkata: “Termasuk kebiasaan para pedagang adalah berbuat tadlis (pemalsuan) dalam muamalah dan melariskan barang dagangannya dengan melakukan sumpah dusta dan semisalnya. Karena itu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam menghukumi mereka sebagai orang-orang fajir. Dan beliau mengecualikan pedagang yang menjaga diri dari perkara-perkara yang diharamkan, berlaku baik dalam sumpahnya dan jujur dalam ucapannya.” (Tuhfatul Ahwadzi, Kitab Al-Buyu’, bab Ma Ja`a fit Tujjar wa Tasmiyatun Nabiyyi n Iyyahum)

https://asysyariah.com/kejujuran-dalam-jual-beli/



Comments

Popular posts from this blog

Islam Bukan Agama Prasmanan

Bismillah Islam Bukan Agama Prasmanan Oleh : Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA Prasmanan, adalah sebuah istilah yang tidak asing di telinga kebanyakan kita. Yakni cara menjamu makan dengan mempersilakan tamu mengambil dan memilih sendiri hidangan yang sudah ditata secara menarik di beberapa meja.  Mana yang ia suka, ia ambil. Sebaliknya yang tidak ia suka; ia tinggalkan. Model penyajian makanan seperti ini banyak ditemukan dalam resepsi pernikahan dan yang semisal. Prasmanan dalam pandangan Islam boleh-boleh saja. Tentu selama yang disajikan adalah makanan dan minuman yang halal, serta tidak berlebih-lebihan. Lantas mengapa artikel ini berjudulkan, “Islam bukan agama prasmanan ?" Jawabannya karena sebagian kaum muslimin menyikapi ajaran Islam seperti prasmanan. Alias, mana ajaran yang ia suka; ia pakai. Adapun ajaran yang tidak ia sukai; maka ia tinggalkan. Pola prasmanan dalam beragama seperti ini tidak bisa diterima dalam Islam. Allah Ta’ala menegaskan : أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْك...

TINGGINYA RASA TAKUT KEPADA ALLAH TA’ALA

Bismillah Gambaran betapa tingginya rasa takut kepada Allah ta’ala.. padahal keadaan agamanya sangat istimewa. Diceritakan oleh Imam Bukhari rahimahullah : “Suatu ketika Hammad bin Salamah menjenguk Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama besar ahli hadits dari generasi tabi’ut tabi’in, wafat 97 H) saat beliau sakit.. Maka Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Wahai Abu Salamah (kun-yah Hammad), apakah Allah MAU MENGAMPUNI orang sepertiku..?” Maka Hammad mengatakan : “Demi Allah, jika aku diminta memilih antara dihisab oleh Allah dengan dihisab oleh kedua orangtuaku, tentu aku memilih dihisab oleh Allah daripada dihisab oleh kedua orang tuaku, karena Allah ta’ala lebih sayang kepadaku daripada kedua orang tuaku..!” [Hilyatul Auliya’ 6/251] Pelajaran berharga dari kisah ini : 1. Sebaik apapun agama kita, kita harus tetap takut kepada Allah. 2. Takut kepada Allah adalah tanda baiknya seseorang. 3. Pentingnya teman yang shalih dan manfaatnya yang sangat besar bagi kita. 4. Pentingnya menyeimbangkan an...

Lailatul Qodar

Pengertian Lailatul qodar adalah malam kemuliaan yang hanya terdapat pada bulan ramadhan. Keutamaan Lailatul qodar , Allaah telah menerangkan dalam QS. Al-Qadr ayat 1-5 yang artinya : "Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam Qadr. Dan tahukah kamu apa malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar." Waktu / malam Lailatul Qadr berada diantara sepuluh malam terakhir pada bulan ramadhan, dan lebih khusua lagi pada malam-malam yang ganjil. Rasulullaah bersabda, yang artinya : " Carilah Lailatul Qadr pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." ( HR. Bukhari dan Muslim) Oleh sebab itu pada malam-malam itu kita di anjurkan untuk memperbanyak amal soleh. Tanda-tanda Lailatul Qadr : 1. Pada malam lailatul qadr terasa sejuk, tidak panas, dan tidak dingin. Riwayat dari Jabir bi...