Showing posts with label Jual beli. Show all posts
Showing posts with label Jual beli. Show all posts

Friday, April 15, 2022

Jual Beli di Masjid ?

Berikut ini adalah Kumpulan Artikel Jual Beli di Masjid :

Apa Hukum Jual Beli di Masjid

https://konsultasisyariah.com/2030-jual-beli-di-masjid.html

Transaksi Jual Beli di Masjid

https://muslim.or.id/35692-transaksi-jual-beli-di-masjid.html

Larangan Jual Beli di Masjid

https://rumaysho.com/7402-larangan-jual-beli-di-masjid.html

Hukum Jual Beli di Teras Masjid

https://konsultasisyariah.com/3237-hukum-jual-beli-teras-masjid.html

Jual Beli di Kompleks Masjid

https://almanhaj.or.id/3072-jual-beli-di-komplek-masjid.html

Penjelasan Hadits Larangan Jual Beli di Masjid

https://bimbinganislam.com/penjelasan-hadits-larangan-jual-beli-di-masjid/

Hukum Jual Beli di Masjid

https://bimbinganislam.com/hukum-jual-beli-di-masjid-jangan-jualan-di-masjid/

Jual Beli di Masjid

https://kangaswad.wordpress.com/tag/jual-beli-di-masjid/

Hukum Jual Beli di Lingkungan Masjid

https://pengusahamuslim.com/2698-hukum-jualan-di-1435.html

Apakah Masjid Harus di Tanah Wakaf?

https://konsultasisyariah.com/28950-apakah-masjid-harus-di-tanah-wakaf.html

Bolehkah Bayar Hutang di Masjid?

https://pengusahamuslim.com/4840-bolehkah-bayar-utang-di-masjid.html

Bolehkah Berhutang ke Bank untuk Pembangunan Masjid?

https://konsultasisyariah.com/2208-bolehkah-berhutang-ke-bank-untuk-membangun-masjid.html

Purwokerto Kota SATRIA, 28 Rajab 1443H - 1 Maret 2022, ba'da Subuh.

Semoga Bermanfaat,

Simak Juga Artikel Kami Lainnya di Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah di Youtube :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Tag / Label :

Update Kajian Sunnah, Kajian Islam, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, News Islam, Berita Islam, Manhaj Salaf, Tauhid, go Tauhid,Al Qur’an




Monday, March 14, 2022

HUKUM JUAL BELI INDEN

Semoga Bermanfaat,

Baca Juga Artikel Lainnya di :

https://griyakajiansunnah.blogspot.com

https://tujuan-mu.blogspot.com

www.tujuanmu.com

Channel Youtube :

https://www.youtube.com/c/TopChannelOne

Play List Kajian Sunnah :

https://www.youtube.com/playlist?list=PLIJQYJ-Cz_XkX6L_nhAGqOAX9FX9MDKQQ

Tag / Label :

Update Kajian Sunnah, Kajian Islam, Kajian Islam Terbaru,Update Kajian,Update sunnah, info Islam,Info Kajian Islam, News Islam, Berita Islam, Manhaj Salaf, Tauhid, go Tauhid,Al Qur’an


Sunday, April 11, 2021

JUAL BELI DAN HUKUM-HUKUMNYA

 

Oleh Prof. Dr. Abdullah al-Mushlih & Prof. Dr. Shalah ash-Shawi

Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan, sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti perso-alan. Dalam pembahasan ini penulis akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual beli. Mari kita mengikuti pembahasan berikut ini:

*DEFINISI JUAL-BELI*

Jual beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta.(1) Secara terminologis artinya: Transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian “fasilitas” dan “kenikmatan”, agar tidak termasuk di dalamnya pe-nyewaan dan menikah.

(1) Jual beli adalah dua kata yang saling berlawanan Martina, namun masing-masing sering digunakan untuk arti kata yang lain secara bergantian. Oleh sebab itu, masing-masing dalam akad transaksi disebut sebagai pembeli dan penjual. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dua orang yang berjual beli memiliki hak untuk menentukan pilihan, sebelum mereka berpindah dari lokasi jual beli.” Akan tetapi bila disebutkan secara umum, yang terbetik dalam hak adalah bahwa kata penjual diperuntukkan kepada orang yang mengeluarkan barang dagangan. Sementara pembeli adalah orang yang mengeluarkan bayaran. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya. Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan kompensasi pembayaran.

*DISYARIATKANNYA JUAL-BELI*

Jual beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum mus-limin. Karena kehidupan umat menusia tidak bisa tegak tanpa adanya jual beli. Allah berfirman:

“Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba..” (Al-Baqarah: 275).

*KLASIFIKASI JUAL BELI*

Jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Kami akan menyebutkan sebagian di antara pembagian tersebut:

1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan

Ditinjau dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli ash-sharf atau Money Changer, yakni penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual beli muqayadhah atau barter. Yakni menukar barang dengan barang.

2. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga

a) Jual beli Bargainal (Tawar-menawar). Yakni jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.

b). Jual beli amanah. Yakni jual beli di mana penjual mem-beritahukan harga modal jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain:

* Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modal dan ke-untungan yang diketahui.

* Jual beli wadhi”ah. yakni jual dengan harga di bawah modal dan jumlah kerugian yang diketahui.

* Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian.

Sebagian ahli fiqih menambahkan lagi jenis jual beli yaitu jual beli isyrak dan mustarsal. Isyrak adalah menjual sebagian barang dengan sebagian uang bayaran. Sedang jual beli mustarsal adalah jual beli dengan harga pasar. Mustarsil adalah orang lugu yang tidak mengerti harga dan tawar menawar.

c) Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.

Kebalikannya disebut dengan jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang mereka tawarkan.

3. Pembagian Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran

Ditinjau dari sisi ini, jual beli terbagi menjadi empat bagian:

* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.

* Jual beli dengan pembayaran tertunda.

* Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.

* Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

*SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI*

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan.

Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas itu, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.

Kedua: Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yakni sebagai berikut:

a. Objek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bisa dise-rahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.

Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.

Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan. Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.

Tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang ber-ada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan be-tina.

Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik barang.

b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor “ketidaktahuan” yang bisa termasuk “menjual kucing dalam karung”, karena itu dilarang.

c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan “jual beli pelunasan”.

https://pengusahamuslim.com/69-hukum-jual-beli-definisi-klasifikasi-pembagian-dan-syarat.html

Semoga bermanfaat,

Baca Juga Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Cara Mengatasi Pandemi 

Besarnya Dosa Meninggalkan Sholat

Kunci Bahagia dan Sukses

Belajar Al Qur'an Dengan Metode Ummi (jilid 3 )

Gara-gara Menyiksa Kucing

Buku-buku Penuh Manfaat dan Hikmah

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Manusia - Manusia Lemah

Carilah Sahabat Seperti ini

Hukum Riya'

Sebab Sempit Hati

Wanita Wajib Izin Suami Saat Akan Keluar Rumah

Kisah Nabi Luth as.

Balasan Penyebar Aib

Istighfar/Doa Anak 

Pejuang Sunnah

Pendidikan Agama Anak

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Meskipun Sakit, Pahala Tetap Mengalir

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Utusan Setan

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Hukum Jual Beli

Mengatasi Malas Menuntut Ilmu

Sholat Taubat

Sunnah yang Terlupakan

Menyembunyikan Kebaikan

Hakikat Dunia

Hukum memakai Hijab dalam pandangan 4 Mazhab

Panduan Shalat Tahajud

Meminta Izin dan Mengucapkan Salam

Seputar Syirik

Mata Cerminan Hati

Dikagumi Oleh Allaah, Kok Bisa ya ?

Sakit Adalah Ujian, Cobaan, dan Takdir

Islam Telah Sempurna 

Sifat Orang yang Sering Berhutang

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

Doa Memohon Anak Yang Shalih

Sakit manghapuskan dosa-dosa kit

Ganti Kulit Di Neraka

Ibu, Ibu, Ibu, Bapak

#griyakajiansunnah

Silahkan di share atau simpan link ini, sehingga  link bisa dibagikan setiap saat

Jazakallah Khairan.


 


Thursday, January 14, 2021

Jual beli gharar

Jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian. (Al-Wajiz, hlm. 332)

Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah (jual beli dengan cara melempar kerikil, pent) dan jual beli gharar” (HR Muslim no. 1513)

Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Bertaubat, Setiap Dosa Akan di Ampuni

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Sholat Taubat

Menyembunyikan Kebaikan

Seputar Syirik

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

#griyakajiansunnah





Monday, January 4, 2021

Para sahabat Nabi adalah pedagang

Mungkin kita semua ingat kisah ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu’anhu, bagaimana kehebatan beliau dalam berdagang,

قدِمَ عبدُ الرحمَنِ بنُ عَوفٍ المدينَةَ، فآخَى النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بينَهُ وبينَ سعدِ بنِ الرَّبيعِ الأنْصاريِّ فعرَضَ عليهِ أنْ يُناصِفَهُ أهلَهُ ومالَهُ، فقال: عبدُ الرحمَنِ بارَكَ اللَّهُ لك في أهلِكَ ومالكَ دُلَّني علَى السُّوقِ، فرَبِحَ شَيئًا من أَقِطٍ وسَمْنٍ

“Abdurraman bin Auf ketika datang di Madinah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mempersaudarakannya dengan Sa’ad bin Ar Rabi’ Al Anshari. Lalu Sa’ad menawarkan kepada Abdurrahmah wanita untuk dinikahi dan juga harta. Namun Abdurrahman berkata: ‘semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu, tapi cukup tunjukkan kepadaku dimana letak pasar’. Lalu di sana ia mendapatkan untung berupa aqith dan minyak samin” (HR Al Bukhari 3937)

Dan juga para sahabat Nabi yang lain, banyak yang merupakan pedagang. Abu Bakar radhiallahu’anhu adalah pedagang pakaian. Umar radhiallahu’anhu pernah berdagang gandum dan bahan makanan pokok. ‘Abbas bin Abdil Muthallib radhiallahu’anhu adalah pedagang. Abu Sufyan radhiallahu’anhu berjualan udm (camilan yang dimakan bersama roti). (Dikutip dari Al Bayan Fi Madzhab Asy Syafi’i, 5/10)

Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Artikel Terbaru Kami Disini : 

Rasulullooh Juga Berdagang

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Lunasi Hutang Dengan Kesederhanaan

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Perbanyak Doa Untuk Melunasi Hutang

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

Tiga Bahasa Tentang Hari dan Bulan

Cara Melindungi Akun Whatsapp

Menghidupkan Sunnah

Infak dan Sedekah

Para Sahabat Nabi Berdagang

Kandungan Surat Az zumar dan Surat At taubah

Kandungan Surat An nisa dan Al maidah

Lailatul Qadar

Menyembunyikan Kebaikan

Seputar Syirik

Beriman Kepada Nabi Muhammad

Melihat Kebawah Dalam Urusan Dunia

#griyakajiansunnah



Saturday, December 19, 2020

Apa yang Menjadi Hak Pembali ketika Ada Cacat di Barangnya


Orang yang membeli barang dagangan kemudian dia mendapatkan cacat pada barang, yang belum dia ketahui ketika akad tawar-menawar, maka dia memiliki dua pilihan,

Pertama, Mengembalikan barang itu dan mengambil uang yang telah dia bayarkan

Kedua, Tidak mengembalikan barang itu, namun dia meminta ganti rugi atas cacat yang ada pada barang. Ganti rugi ini diistilahkan dengan Al-Arsyu. Al-Arsyu : Selisih harga antara nilai barang ketika kondisi normal dengan nilai barang ketika kondisi cacat.

Semoga Bermanfaat

Baca Juga Artikel Terbaru Kami: 

Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam

Kisah Nabi Luth as.

Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan

Perhiasan dalam Tiga Bahasa

Jual beli ada cacatnya

Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana

Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik

Tiga Bahasa Bab Sekolahan

Hak Istri Dalam Rumah Tangga

Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud

Mendo'akan Orang Tua

Ciri Suami Pembawa Rejeki

Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh

Perilaku yang Sesuai Surat Yunus



Wednesday, September 30, 2020

Kejujuran dalam Jual Beli

Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari)

Abu Hurairah mengisahkan:

“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melewati setumpuk makanan. Beliau pun memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut hingga jari-jemari beliau menyentuh bagian yang basah. ‘Apa yang basah ini, wahai pemilik makanan?’ tanya beliau. Penjualnya menjawab: ‘Makanan itu basah karena terkena hujan, wahai Rasulullah.’ Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘Mengapa engkau tidak meletakkan bagian yang basah ini di atas hingga manusia dapat melihatnya? Siapa yang menipu maka ia bukan dariku’.”

Dalam lafadz lain:

“Siapa yang menipu kami maka ia bukan dari kami.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya no. 280, 279, Kitabul Iman, bab Qaulun Nabi n: “Man Ghasysyana Falaisa Minna”. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1315, Kitab Al-Buyu’, bab Ma Ja`a fi Karahiyatil Ghisy fil Buyu’, dan selainnya.

Dalam riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 3452, Kitab Al-Buyu’, bab An-Nahyu ‘anil Ghisy disebutkan dengan lafadz:

“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melewati seseorang yang sedang berjualan makanan. Beliau pun bertanya kepada penjual tersebut: ‘Bagai-mana engkau berjualan?’ Penjual itu lalu mengabarkan kepada beliau. Lalu Allah mewahyukan kepada beliau: ‘Masukkanlah tanganmu ke dalam tumpukan makanan yang dijual pedagang tersebut.’ Ketika beliau melakukannya, ternyata beliau dapatkan bagian bawah/bagian dalam makanan tersebut basah. Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1765)

Dalam An-Nihayah fi Gharibil Hadits disebutkan makna lafadz adalah bukan termasuk akhlak kami, bukan pula sunnah kami. Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ada yang memaknakan dengan makna orang yang berbuat demikian ia tidak berada di atas perjalanan hidup kami yang sempurna dan petunjuk kami. Namun Sufyan bin ‘Uyainah membenci ucapan orang yang menafsirkannya dengan: “Tidak di atas petunjuk kami.” Beliau memaksudkan hal ini agar kita menahan diri dari mentakwil/menafsirkan lafadz tersebut, dan membiarkan apa adanya agar lebih masuk/menghunjam ke dalam jiwa dan lebih tajam dalam memberikan cercaan atas perbuatan tersebut. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 2/291)

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Tai-miyyah, beliau memiliki ucapan yang masyhur tentang hal ini: “Tidak mengapa dijatuhkan padanya ancaman jika memang terkumpul syarat-syarat dan tidak ada faktor-faktor yang menghalanginya.”

*Pemahaman Hadits*

Ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melewati sebuah pasar, beliau mendapatkan penjual ma-kanan yang menumpuk bahan makanan-nya. Bisa jadi seperti tumpukan biji-bijian, ada yang di atas ada yang di bawah. Bahan makanan yang di atas tampak bagus, tidak ada cacat/rusaknya. Namun ketika memasukkan jari-jemari beliau ke dalam tumpukan bahan makanan tersebut, beliau dapatkan ada yang basah karena kehujanan (yang berarti bahan makanan itu ada yang cacat/rusak). 

Penjualnya meletakkannya di bagian bawah agar hanya bagian yang bagus yang dilihat pembeli. Rasulullah n pun menegur perbuatan tersebut dan mengecam demikian kerasnya. Karena hal ini berarti menipu pembeli, yang akan menyangka bahwa seluruh bahan makanan itu bagus.

Seharusnya seorang mukmin mene-rangkan keadaan barang yang akan dijualnya, terlebih lagi apabila barang tersebut memiliki cacat ataupun aib. 

Sebagaimana sabda beliau Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam :

“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain. Dan tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya sementara barang itu ada cacat/ rusaknya kecuali ia harus menerang-kannya kepada saudaranya (yang akan membeli tersebut).” (HR. Ibnu Majah no. 2246. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa`ul Ghalil no. 1321)

Juga sebagaimana sabda beliau Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam:

“Tidak halal bagi seseorang menjual barang dagangan yang ia ketahui padanya ada cacat/rusak kecuali ia beritahukan (kepada pembeli, -pent.).” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Hakim. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1775)

Ketika dia tidak menerangkannya, berarti dia telah melakukan ghisy (penipuan) seperti yang beliau peringatkan dan beliau kecam.

Jual Beli yang tidak Beroleh Barakah

Praktek tipu menipu dalam jual beli atau perdagangan sepertinya telah menjadi suatu kelaziman. Nilai kejujuran merupakan sesuatu yang teramat mahal harganya, karena jarang didapatkan pedagang yang jujur dan lurus. Wallahul musta’an.

Menurut orang-orang yang materialis, yang suka berburu keuntungan dunia, kejujuran hampir identik dengan kerugian. Bukan rugi karena hartanya habis atau dagangannya tidak dapat untung sama sekali, tapi rugi karena untungnya sedikit atau tidak seberapa. Sementara teori mereka adalah mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan pemasukan sebesar-besarnya. Mereka terapkan teori ini dalam usaha dagang mereka, sehingga mereka menargetkan untuk meraih keuntungan yang berlipat. Akibatnya, segala cara mereka lakukan untuk melariskan dagangan mereka, walaupun cara tersebut diharamkan Allah, seperti dusta, penipuan, dan menyembu-nyikan keadaan barang. 

Padahal Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah bersabda:

“Penjual dan pembeli itu diberi pilihan (antara meneruskan jual beli atau membatalkannya, -pent.) selama keduanya belum berpisah –atau beliau berkata: sampai keduanya berpisah–. Bila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang –pent.) maka keduanya diberkahi dalam jual belinya, namun bila keduanya menyembunyikan dan berdusta akan dihilangkan keberkahan jual beli keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 3836)

Watsilah ibnul Asqa’ berkata:

“Dahulu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam keluar menemui kami sedangkan kami adalah para pedagang. Beliau bersabda: ‘Wahai sekalian pedagang, hati-hati kalian dari dusta’.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1793: Shahih li ghairi)

Sumpah dusta pun sering terucap dari lisan pedagang yang dijerat oleh semangat materialis. Walaupun tampaknya sumpah dusta itu menambah harta/memberi keun-tungan, namun hakikatnya sumpah itu menghilangkan barakah. 

Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam:

“Sumpah (dalam jual beli, –pent.) itu melariskan barang dagangan namun menghilangkan barakahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 4101)

Dalam satu riwayat:

“Hati-hati kalian dari banyak bersumpah dalam jual beli, karena sumpah itu melariskan dagangan kemudian menghilang-kan barakahnya.” (HR. Muslim no. 4102, Kitab Al-Musaqah, Bab An-Nahyu ‘anil Halifi fil Bai’)

Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Bersumpah tanpa ada kebutuhan adalah makruh. Termasuk (bersumpah tanpa ada kebutuhan) adalah bersumpah dalam rangka melariskan barang dagangan, yang terkadang pembeli tertipu dengan sumpah tersebut.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/46)

Demikian pula mengurangi takaran dan timbangan barang yang dijual kepada pembeli, termasuk perbuatan menipu. Padahal menipu seperti ini jelas menyakiti kaum mukminin yang terjerat dalam tipuan tersebut. Sementara Allah telah mengancam orang yang melakukan perbuatan menyakiti kaum mukminin ini dalam firman-Nya:

“Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh orang-orang itu telah memikul buhtan (kebohongan) dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)

Ibnu ‘Abbas mengisahkan:

“Tatkala Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam datang ke Madinah, penduduk Madinah merupakan orang yang paling buruk dalam melakukan takaran (dalam jual beli) maka Allah pun menurunkan ayat: ‘Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang berbuat curang.’ Mereka pun membaikkan takaran setelah itu.” (HR. Ibnu Majah no. 2223, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dan Al-Baihaqi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1760)

Perbuatan tidak jujur/curang dalam jual beli, khususnya dalam mengurangi takaran dan timbangan, mendapatkan ancaman azab seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar berikut:

“Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam menghadap pada kami seraya berkata: ‘Wahai sekalian Muhajirin, ada lima perkara (yang aku khawatir) bila menimpa kalian, dan aku berlindung kepada Allah jangan sampai kalian mendapatkan perkara itu. (Pertama) Tidaklah tampak fahisyah (perbuatan keji) pada suatu kaum sama sekali lalu mereka melakukannya dengan terang-terangan, melainkan akan  tersebarlah penyakit tha’un dan kelaparan di kalangan mereka, yang belum pernah menimpa para pendahulu mereka yang telah lalu. (Kedua) Tidaklah mereka mengu-rangi takaran dan timbangan melain-kan mereka tentu diazab dengan ditimpakan paceklik, kesulitan makanan dan kezaliman penguasa terhadap mereka… dst’.” (HR. Ibnu Majah no. 4019, Al-Bazzar, dan Al-Baihaqi. Dihasankan dalam Shahih Ibnu Majah, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1761 dan Ash-Shahihah no. 106)

Perdagangan yang curang seperti inilah yang luput dari keberkahan, sebagaimana kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani : “Barakah bagi pembeli dan penjual diperoleh bila terpenuhi syarat jujur dan menjelaskan keadaan barang. Sebaliknya, bila ada unsur dusta dan menyembunyikan sesuatu yang seharusnya diterangkan akan menghilang-kan barakah.” (Fathul Bari, 4/394)

Dengan demikian, kejujuran dan menerangkan keadaan barang apa adanya merupakan suatu kemestian bagi penjual maupun pembeli, seperti kata Al-Imam An-Nawawi : “Masing-masing menerang-kan kepada temannya hal-hal yang memang perlu dijelaskan, berupa cacat dan semisal-nya pada barang dagangan. Demikian pula dalam permasalahan harga. Dan dia harus jujur dalam penjelasan tersebut.” (Al-Minhaj, 10/416-417)

Anjuran bagi Para Pedagang untuk Berlaku Jujur dan Ancaman bila Berbuat Dusta serta Peringatan dari Sumpah Palsu dalam Jual Beli

Berikut ini kita bawakan beberapa hadits yang berisi anjuran bagi pedagang untuk berlaku jujur dan ancaman dari dusta. Semoga dapat menjadi nasehat bagi mereka dan kita semua.

Shahabat yang mulia Abu Sa’id Al-Khudri z menyampaikan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam:

“Pedagang yang jujur lagi dipercaya itu bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada.” (HR. At-Tirmidzi no. 1209, kata Asy-Syaikh Al-Albani tentang hadits ini dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1782: Shahih lighairi)

Ibnu ‘Umar berkata: “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Pedagang yang dipercaya, jujur, muslim/beragama Islam, ia bersama para syuhada pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah no. 2139, dinyatakan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1783: Hasan shahih, dan Ash-Shahihah no. 34531)

Isma’il bin ‘Ubaid bin Rifa’ah menyampaikan hadits dari bapaknya dari kakeknya :

“Kakeknya pernah keluar bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam ke mushalla (tanah lapang –red.). Beliau melihat manusia sedang berjual beli. Beliau pun berseru: ‘Wahai sekalian pedagang!’ Mereka menjawab seruan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam tersebut dan mengangkat leher-leher dan pandangan mata mereka kepada beliau. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam pun bersabda: ‘Sesungguhnya para pedagang itu dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir/jahat, kecuali orang/pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur’.”2 (HR. At-Tirmidzi no. 1210, ia berkata: Hadits hasan shahih. Asy-Syaikh Al-Albani berkata tentang hadits ini dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1785: Shahih lighairi; dan Ash-Shahihah no. 994)

Abdurrahman bin Syibl berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

Sesungguhnya para pedagang itu adalah orang-orang fajir. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?” Beliau menjawab: “Ya (memang Allah menghalalkan jual beli), namun mereka itu suka bersumpah tapi mereka pun berbuat dosa dan mereka berbicara tapi mereka berdusta.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1786 dan Ash-Shahihah no. 366)

Adapun peringatan dari bersumpah dalam jual beli telah disebutkan dalam beberapa hadits berikut ini:

Abu Dzar menyampaikan, bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tiga golongan yang Allah tidak akan mengajak bicara mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan mereka, dan untuk mereka azab yang pedih.” Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata: “Merugi mereka itu. Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Orang/laki-laki yang musbil (memanjangkan pakaiannya sampai ke bawah mata kaki), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta.” (HR. Muslim no. 289)

Abu Sa’id Al-Khudri berkata:

“Seorang A’rabi (Arab pedalaman) lewat membawa seekor kambing, maka aku berkata: ‘Apakah engkau mau menjual kambingmu seharga tiga dirham?” A’rabi itu menjawab: ‘Tidak, demi Allah.’ Kemudian ia menjualnya (dengan harga tersebut). Lalu aku ceritakan hal itu kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam maka beliau bersabda: ‘Ia telah menjual akhiratnya dengan dunianya (yakni untuk memperoleh dunianya)’.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1792)

Di antara faedah yang bisa kita ambil dari pembahasan hadits Abu Hurairah yang kita bawakan di awal pembahasan:

1.    Haramnya melariskan barang dagangan dengan sesuatu yang mengandung unsur penipuan. Perbuatan menipu adalah haram dengan kesepakatan umat, karena bertentangan dengan sifat ketulusan (niat baik).

2.    Pemimpin/penguasa bertanggung jawab untuk mengawasi pasar dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang menipu hamba-hamba Allah dan memakan harta mereka dengan cara batil.

3.    Sengaja melakukan penipuan akan memberikan kemudharatan/bahaya dan kerugian yang besar kepada perekonomian umat Islam. Hal ini menyebabkan pelakunya menjadi musuh umat Islam yang ditujukan kepadanya doa kebinasaan dan kejelekan. (‘Aridhatul Ahwadzi bi Syarhi Shahih At-Tirmidzi, Ibnul ‘Arabi, 6/45)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Catatan Kaki:

1 Faedah: Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Ash-Shahihah (7/1338): “Inilah yang menenangkan jiwaku pada akhirnya dan melapangkan dadaku setelah sebelumnya aku melemahkan/mendhaifkan hadits ini dalam sebagian takhrijat. Ya Allah, ampunilah aku!!!”

2 Al-Qadhi berkata: “Termasuk kebiasaan para pedagang adalah berbuat tadlis (pemalsuan) dalam muamalah dan melariskan barang dagangannya dengan melakukan sumpah dusta dan semisalnya. Karena itu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam menghukumi mereka sebagai orang-orang fajir. Dan beliau mengecualikan pedagang yang menjaga diri dari perkara-perkara yang diharamkan, berlaku baik dalam sumpahnya dan jujur dalam ucapannya.” (Tuhfatul Ahwadzi, Kitab Al-Buyu’, bab Ma Ja`a fit Tujjar wa Tasmiyatun Nabiyyi n Iyyahum)

https://asysyariah.com/kejujuran-dalam-jual-beli/



Saturday, September 26, 2020

Jual Beli Curang dan Mengurangi Timbangan, Bagaimana Cara Bertaubatnya

By KonsultasiSyariah.com 

Pertanyaan:

Assalamualaikum, Ustadz, Bagaimana cara menebus dosa mengurangi timbangan ketika berdagang ? terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam, Bismillah walhamdulillah, Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulullah,

Saudara-saudari yang kami hormati, telah kita ketahui bersama bahwa Allah ﷻ mewajibkan kita agar jujur dalam melakukan transaksi jual beli, diantara perintah Allah ﷻ adalah untuk jujur dalam menakar dan menimbang barang dagangan, sebagimana firman Allah ﷻ:

 وأوفوا الكيل والميزان بالقسط

“…Dan Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil…” (QS. Al-An’am: 152)

Dan telah kita ketahui juga bahwa mengurangi takaran atau timbangan dalam transaksi jual beli merupakan perbuatan dosa yang dimurkai oleh Allah ﷻ , sebagaimana firman Allah ﷻ:

ويل للمطففين, الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون, وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون

“Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) Orang orang-yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka menguranginya” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).

Jika seandainya kita pernah melakukannya, maka seharusnya kita bertaubat dari perbuatan tersebut, pertama dengan mengakui bahwa hal tersebut merupakan perbuatan dosa, Ibnul Qoyyim rahimahullah pernah mengatakan:

لا تصح التوبة إلا بعد معرفة الذنب, والاعتراف به, وطلب التخلص من سوء عواقبه أولا وآخرا.

“Tidaklah sah taubat kecuali dengan mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan dosa, mengakui bahwa kita telah melakukannya, dan berusaha melepaskan diri dari akibat buruk dari dosa tersebut baik di dunia maupun di akhirat” (Madarijus Salikin: 1/235).

Kemudian, tentunya kita perlu mengetahui bagimana caranya agar taubat kita diterima oleh Allah ﷻ yaitu dengan memenuhi syarat-syaratnya, sebagimana Syaikh Utsaimin rahimahullah menyebutkan:

الإخلاص لله, الندم على ما فعل من المعصية, أن يقلع عن الذنب الذي هو فيه, العزم أن لا يعود في المستقبل, أن تكون في زمن تقبل فيه التوبة (… قبل حلول الأجل وقبل طلوع الشمس من مغربها…)

“(Syarat-syarat Taubat) adalah:

1. Ikhlas kepada Allah.

2. Penyesalan atas maksiat yang pernah ia lakukan.

3. Meningglkan dosa tersebut.

4. Bertekad agar tidak kembali lagi berbuat dosa di waktu yang akan datang

5. Taubat dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu: Sebelum datangnya Ajal dan Sebelum Matahri terbit dari barat. (Lihat: Syarah Riyadhus Shalihin: 1/45-47).

Kemudian beliau rahimahullah menambahkan:

إذا كانت المعصية بالغش والكذب على الناس وخيانة الأمانة, فالواجب أن يقلع عن ذلك, وإن كان اكتسب مالا من هذا الطريق المحرم فالواجب عليه أن يرده إلى صاحبه أو يستحله منه

“Apabila dosa/maksiat tersebut berupa kecurangan atau kebohongan kepada manusia, dan pengkhianatan atas sebuah amanah, maka yang wajib ia lakukan adalah meniggalkan dosa tersebut, dan apabila menghasilkan harta dari jalan yang haram seperti ini, maka diwajibkan kepadanya agar mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya, atau meminta dihalalkan kepada pemiliknya tersebut”

Beliau pun melanjutkan:

فإن كان مالا فلا بد أن تؤديه إلى صاحبه ولا تقبل التوبة إلا بأدائه, مثل أن تكون سرقت مالا من شخص وتبت من هذا فلا بد أن توصل المسروق إلى النسروق منه….. فإن لم تعرف أو غاب عنك هذا الرجل ولم تعرف له مكانا فتصدق به عنه تخلصا منه والله سبحانه وتعالى يعلمه ويعطيه إياه

“Maka apabila dosa berkaitan dengan harta/uang, maka hendaknya ia kembalikan kepada pemiliknya, dan taubat tidak akan diterima kecuali dengan mengembalikannya, misalnya: Anda mencuri harta dari seseorang dan Anda telah bertaubat dari perbuatan itu, maka wajib bagi Anda untuk mengembalikan harta curian tersebut kepada orang yang telah Anda curi hartanya,…. Dan Apabila Anda tidak mengetahui pemiliknya atau pemiliknya sudah tidak berada di tempat semula dan tidak diketahui posisinya, maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas nama pemiliknya sebagai bentuk berlepas diri dari perbuatan dosa ini, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahuinya dan menyampaikan sedekah tersebut kepada pemilik harta” (Syarah Riyadhus Shalihin: 1/45-46).

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga pernah ditanya tentang orang yang melakukan kecurangan ketika jual-beli, maka beliaupun menjawab:

فعليه التوبة إلى الله, وعليه رد الزيادة إلى صاحبها إن كان يعرفه وإن كان ما يعرفه يتصدق بالزيادة التي أخذها بغير حق.

“Maka ia wajib bertaubat kepada Allah, dan wajib mengembalikan kelebihan uang yang ia dapatkan dengan cara tersebut kepada pemiliknya apabila ia mengetahui pemiliknya, dan apabila ia tidak mengetahuinya hendaklah ia bersedekah dengan kelebihan uang yang telah ia peroleh dengan cara yang tidak benar” (binbaz.org.sa).

Maka, dengan demikian insya Allah taubatnya diterima oleh Allah ﷻ, namun jika kita tidak lagi mengingat berapa jumlah uang yang pernah dicurangi, maka tentunya berusahalah untuk memperkirakannya, kemudian perbanyaklah melakukan amal shaleh seperti sedekah dan sebagainya, Allah ﷻ berfirman:

(…إن الحسنات يذهبن السيئات….)

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan.”(QS. Hud: 114).

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

وأتبع السيئة الحسنة تمحها

“Dan ikutilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik tersebut menghapus nya (perbuatan buruk)” (HR. Tirmidzi: 1910)

Demikianlah, semoga menjadi Imu yang bermanfaat,

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)




Hikmah Berqurban