Supaya proses jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang benar dan tepat harus dengan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Meliputi kaitannya dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada tentunya ada kaitan dengan objek yang akan diperjual belikan oleh kedua belah pihak.
Pertama: Yaitu berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas tersebut, yaitu dalam kondisi yang sudah akil baligh serta memiliki kemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum bisa berpikir dengan nalar, orang dengan gangguan jiwa/gila atau orang yang terpaksa dalam melakukan transaksi jual beli.
Kedua: yaitu berkaitan dengan objek jual belinya, adalah dibedakan sebagai berikut:
a. Objek jual beli tersebut harus/wajib suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan barang/obyek merupakan milik penuh salah satu pihak.
Sehingga tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Sebab obyek - obyek tersebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Dan di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Sedangkan dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan hal yang demikian.
Dan juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-Salm(sejenis jual beli dengan menjual barang yang digambarkan kri-terianya secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserahterimakan bela-kangan). Karena ada dalil yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini.
Kemudia tidak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual Malaqih, Madhamin atau menjual ikan yang masih dalam air, burung yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sementara madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan betina.
Kemudian jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi kuasa, menjual barang milik orang lain, padahal tidak ada pemberian surat kuasa dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat tentang jual beli jenis ini. Na-mun yang benar adalah tergantung izin dari pemilik barang.
b. Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pemba-yarannya, agar tidak terkena faktor “ketidaktahuan” yang bisa termasuk “menjual kucing dalam karung”, karena itu dilarang.
c. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak sah menjual barang untuk jangka masa tertentu yang diketahui atau tidak di-ketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lain dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Itu disebut dengan “jual beli pelunasan”.
Semoga Bermanfaat.
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.