Supaya proses jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang benar dan tepat harus dengan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Meliputi kaitannya dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada tentunya ada kaitan dengan objek yang akan diperjual belikan oleh kedua belah pihak. Pertama : Yaitu berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas tersebut, yaitu dalam kondisi yang sudah akil baligh serta memiliki kemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum bisa berpikir dengan nalar, orang dengan gangguan jiwa/gila atau orang yang terpaksa dalam melakukan transaksi jual beli. Kedua : yaitu berkaitan dengan objek jual belinya, adalah dibedakan sebagai berikut: a. Objek jual beli tersebut harus/wajib suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan barang/obyek merupakan milik penuh salah satu pihak. Sehingga tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Sebab obye