Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Jual

Khiyar Majelis

By Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Apa yang Menjadi Hak Pembali ketika Ada Cacat di Barangnya

Orang yang membeli barang dagangan kemudian dia mendapatkan cacat pada barang, yang belum dia ketahui ketika akad tawar-menawar, maka dia memiliki dua pilihan, Pertama, Mengembalikan barang itu dan mengambil uang yang telah dia bayarkan Kedua, Tidak mengembalikan barang itu, namun dia meminta ganti rugi atas cacat yang ada pada barang. Ganti rugi ini diistilahkan dengan Al-Arsyu. Al-Arsyu : Selisih harga antara nilai barang ketika kondisi normal dengan nilai barang ketika kondisi cacat. Semoga Bermanfaat Baca Juga  Artikel Terbaru  Kami:  Kisah Nabi Ismail as dan Telaga Zam-Zam Kisah Nabi Luth as. Tiga Kamus Bahasa Tentang Pekerjaan Perhiasan dalam Tiga Bahasa Jual beli ada cacatnya Tiga Bahasa Untuk Warna dan Busana Tiga Bahasa Untuk Perkakas dan Elektronik Tiga Bahasa Bab Sekolahan Hak Istri Dalam Rumah Tangga Perdebatan Nabi Ibrahim dan Raja Namrud Mendo'akan Orang Tua Ciri Suami Pembawa Rejeki Tiga Bahasa Tentang Organ Tubuh Perilaku yang Sesuai Surat Yunus

SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI

Supaya proses jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang benar dan tepat harus dengan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Meliputi kaitannya dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada tentunya ada kaitan dengan objek yang akan diperjual belikan oleh kedua belah pihak. Pertama : Yaitu berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi dalam melakukan aktivitas tersebut, yaitu dalam kondisi yang sudah akil baligh serta memiliki kemampuan memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum bisa berpikir dengan nalar, orang dengan gangguan jiwa/gila atau orang yang terpaksa dalam melakukan transaksi jual beli. Kedua : yaitu berkaitan dengan objek jual belinya, adalah dibedakan sebagai berikut: a. Objek jual beli tersebut harus/wajib suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan barang/obyek merupakan milik penuh salah satu pihak. Sehingga tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Sebab obye