DALIL TEGAS YANG MENGHARAMKAN TAHLILAN (PERINGATAN KEMATIAN)
Dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»
“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan) setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” [HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612]
Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi ﷺ, bahwa mereka (Nabi ﷺ dan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakanan termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang.
Niyahah (meratap) termasuk larangan, bahkan dosa besar, karena diancam dengan hukuman (siksaan) di Akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
« أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
“Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan:
(1) Membangga-banggakan kebesaran leluhur,
(2) Mencela keturunan,
(3) Mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan
(4) Meratapi mayit (niyahah)”.
Lalu beliau ﷺ bersabda:
“Orang yang melakukan niyahah (meratapi mayit) bila tidak bertobat sebelum matinya, maka ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan memakai pakaian yang menutupi tubuhnya dari tembaga yang meleleh dan kulit yang berkudis (secara merata).” [HR. Muslim no. 934]
Ulama besar Syafi’i, Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Mengenai orang yang melakukan niyahah lantas tidak bertobat sampai mati, dan disebutkan sampai akhir hadis menunjukkan haramnya perbuatan niyahah dan hal ini telah disepakati. Hadis ini menunjukkan diterimanya tobat jika tobat tersebut dilakukan sebelum mati (nyawa di kerongkongan).” [Syarh Muslim, 6: 235]
Sumber:
https://rumaysho.com/3083-niyahah-dan-selamatan-kematian.html
https://konsultasisyariah.com/11272-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit.html
https://almanhaj.or.id/2272-tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam.html
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.