Bismillaah
Al-Iroqi rahimahullah dalam ‘Torhu At-Tatsrib, (2/77) mengatakan, “Tidak ada ketetapan (hadits shoheh) tentang cara memotong kuku yang dapat diamalkan.” Selesai
Al-Iroqi rahimahullah dalam ‘Torhu At-Tatsrib, (2/77) mengatakan, “Tidak ada ketetapan (hadits shoheh) tentang cara memotong kuku yang dapat diamalkan.” Selesai
Ibnu Hajar rahimahullah dalam ‘Fathul Bari, (10/345) mengatakan, “Tidak ada ketetapan (hadits shoheh) satupun dalam urutan jemari ketika memotong kuku. Kemudian beliau melanjutkan, “Ibnu Daqiqul Ied mengingkari cara yang disebutkan oleh Al-Gozali dan orang yang mengikutinya. Dengan mengatakan, “Semua itu tidak ada asalnya. Dan anjuran sunah itu tidak ada dalilnya. Hal itu jelek menurut sebagian orang alim, kalau sekiranya ada yang menghayal bahwa dimulai dari telunjuk karena kemulyaan, maka cara lainnya tidak dapat terbayangkan seperti itu. Ya, memulai dengan kanan dari kedua tangan dan kanan dari kedua kaki itu memang ada asalnya yaitu hadits (Beliau sallallahu’alaihi wa sallam menyukai dari kanan).”
Artikel Lainnya Klik Disini
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.