Setiap yang telah diketahui ada atau tidak adanya, maka pada asalnya ditetapkan sesuai yang telah diketahui tersebut.
⚉ Bila yakin adanya wudlu namun ragu apakah berhadats setelahnya atau tidak, maka tidak perlu berwudlu kembali karena telah diketahui adanya wudlu.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu diperutnya, lalu ia ragu apakah telah keluar (angin/kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid, hingga ia mendengar suara atau mencium bau.” (Hr. Muslim, IV:274, no. 803; dari Abu Hurairah.
Dalam redaksi lain, beliau mengingatkan,
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Jika salah seorang dari kalian sedang shalat lalu merasakan gerakan di duburnya, hingga ia merasa ragu apakah telah batal atau tidak, janganlah ia membatalkan shalatnya hingga mendengar suara atau mencium bau.” (Hr. Abu Daud; dari Abu Hurairah; dinyatakan sahih oleh Syekh Al-Albani)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/7483-kentut-kecil-ketika-shalat.html
⚉ Ketika sahur, kita ragu apakah sudah masuk waktu shubuh atau belum, maka boleh terus bersahur karena pada asalnya malam masih ada sampai yakin bahwa waktu shubuh telah benar benar masuk.
Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Makan sahurlah selama kamu ragu sampai tidak ragu.”
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.
Referensi : https://muslim.or.id/9737-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh-2.html
https://konsultasisyariah.com/19283-bolehkah-makan-sahur-setelah-imsak.html
⚉ Bila merasa ragu apakah sudah mengqodlo sholat apa belum, maka wajib ia mengqodlo karena pada asalnya ia belum melakukan.
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Referensi: https://konsultasisyariah.com/15931-enam-catatan-tentang-qadha-shalat.html
⚉ Bila ragu apakah telah jatuh talaq apa belum, maka pada asalnya pernikahan itu ada dan talaq tidak ada.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: الصَّغِيْرُ حَتَّى بَيْلُغَ، وَالنَّائِمُ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنُ حَتَّى يَفِيْقَ
“Pena diangkat dari tiga orang: anak kecil hingga dia baligh, orang yang tidur sampai dia terbangun, dan orang gila sampai dia sadar dari gilanya/waras kembali.” [HR. Abu Dawud, sahih dalam Irwau’’azza wa jalla Ghalil no. 297]
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ طَلاَقَ وَلاَ عِتَاقَ فِي إِغْلاَقٍ
“Tidak ada talak, tidak pula pemerdekaan budak dalam keadaan pikiran tertutup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, sahih al-Hakim]
Wallahu a’lam
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/