Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى Apabila kalian ketiduran atau kelupaan hingga tidak shalat, hendaknya dia kerjakan shalat itu ketika dia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Tegakkanlah shalat ketika mengingat-Ku.’ (HR. Ahmad 13247, Muslim 1601, dan yang lainnya). Selanjutnya, ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum bagi orang yang pingsan, berkaitan dengan kewajiban mengqadha shalatnya, Pertama, Hanafiyah menyatakan, jika pingsannya melebihi sehari semalam, tidak wajib qadha. Sebaliknya, jika kurang dari sehari semalam, wajib qadha. Orang yang pingsan kurang dari sehari semalam, disamakan dengan orang yang tidur. Dia tidak berdosa meninggalkan shalat selama pingsan, namun wajib qadha. Dalam kitab Multaqa al-Abhur dinyatakan, ومن أغميَّ عليه أو جن يوماً وليلة قضى ما فات