✍Asy-Syeikh Al-Allamah, DR. Robi' bin Hadi Al-Madkholi -hafizahullah- menerangkan : "Agama Islam telah memberikan hak-hak bagi istri yang lebih banyak dibanding kewajiban yang mesti mereka tunaikan, sebab berbagai kewajiban tersebut berat dan sulit, diantaranya dengan mengeluarkan harta dan diri, dan hal itu hanya diwajibkan atas kaum pria, dan tidak diwajibkan atas kaum wanita. Maka, aturan mana yang pernah ada, baik yang dahulu maupun sekarang, yang memberikan hak-hak seperti ini kepada istri ??? ☝Diantara kewajiban kaum istri : ๐Taat kepada suaminya, sepanjang bukan maksiat kepada Allah. Dan hak suami atas dirinya lebih besar dari hak kedua orang tua si istri, ๐ Pemeliharaan rumah & keluarga. Seorang istri pemimpin dirumah suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, ๐ Tidak berpuasa sunnah kecuali atas izin suaminya, ๐Tidak membolehkan siapapun masuk kerumah suami, kecuali atas izin suaminya, ๐T