Sunday, January 23, 2022

Sumayyah binti Khayyat Wanita Syahidah Pertama dalam Islam

Kisah Para Sahabat Nabi Muhammadﷺ

Dialah Sumayyah binti Khayyat, hamba sahaya dari Abu Hudzaifah bin Mughirah. Beliau dinikahi oleh Yasir, seorang pendatang yang kemudian menetap di Mekkah, sehingga tak ada kabilah yang dapat membelanya, menolongnya, dan mencegah kezaliman atas dirinya. Dia hidup sebatang kara, sehingga posisinya sulit di bawah aturan yang berlaku pada masa jahiliah.

Begitulah Yasir mendapati dirinya menyerahkan perlindungannya kepada Bani Makhzum. Beliau hidup dalam kekuasaan Abu Hudzaifah, yang dia dinikahkan dengan budak wanita bernama Sumayyah, tokoh yang kita bicarakan ini, dan beliau hidup bersamanya serta tenteram bersamanya. Tidak berselang lama dari pernikahannya, lahirnya anak mereka berdua yang bernama Ammar dan Ubaidullah.

Tatkala Ammar hampir menjelang dewasa dan sempurna sebagai seorang laki-laki, beliau mendengar agama baru yang didakwahkan oleh Muhammad bin Abdullah kepada beliau. Berpikirlah Ammar bin Yasir sebagaimana yang dipikirkan oleh penduduk Mekkah, sehingga kesungguhan beliau dalam berpikir dan lurusnya fitrah beliau, menggiringnya untuk memeluk dinul Islam.

Ammar kembali ke rumah dan menemui kedua orang tuanya dalam keadaan merasakan lezatnya iman yang telah terpatri dalam jiwanya. Beliau menceritakan kejadian yang beliau alami hingga pertemuannya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian menawarkan kepada keduanya untuk mengikuti dakwah yang baru tersebut. Ternyata, Yasir dan Sumayyah menyahut dakwah yang penuh berkah tersebut dan bahkan mengumumkan keislamannya. Sumayyah pun menjadi orang ketujuh yang masuk Islam.

Dari sinilah dimulainya sejarah yang agung bagi Sumayyah binti Khayyat, yang bertepatan dengan permulaan dakwah Islam dan sejak fajar terbit untuk yang pertama kalinya.

Penyiksaan kaum kafir Quraisy kepada Sumayyah binti Khayyat

Bani Makhzum mengetahui akan hal itu, karena Ammar dan keluarganya tidak memungkiri bahwa mereka telah masuk Islam, bahkan mereka mengumumkan keislamannya dengan kuat sehingga orang-orang kafir tidak menanggapinya melainkan dengan pertentangan dan permusuhan.

Bani Makhzum segera menangkap keluarga Yasir dan menyiksa mereka dengan bermacam-macam siksaan agar mereka keluar dari din mereka, mereka memaksa dengan cara mengeluarkan mereka ke padang pasir tatkala keadaannya sangat panas dan menyengat. Mereka membuang Sumayyah ke sebuah tempat dan menaburinya dengan pasir yang sangat panas, kemudian meletakkan di atas dadanya sebongkah batu yang berat. Akan tetapi, tiada terdengar rintihan atau pun ratapan, melainkan ucapan, “Ahad … Ahad ….” Sumayyah binti Khayyat ulang-ulang kata tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Yasir, Ammar, dan Bilal.

Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaksikan keluarga muslim tersebut yang tengah disiksa dengan kejam, maka beliau menengadahkan ke langit dan berseru,

صَتْرًاآلَ يَاسِرٍفَإِ نِّ مَوْعِدَكُمُ الْجَنَّةُ

“Bersabarlah, wahai keluarga Yasir, karena sesungguhnya tempat kembali kalian adalah surga.”

Sumayyah binti Khayyat mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bertambah tegar dan optimis. Dengan kewibawaan imannya, dia mengulang-ulang dengan berani, “Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah dan aku bersaksi bahwa janjimu adalah benar.”

Begitulah, Sumayyah binti Khayyat telah merasakan kelezatan dan manisnya iman sehingga bagi beliau kematian adalah sesuatu yang remeh dalam rangka memperjuangkan akidahnya. Hatinya telah dipenuhi kebesaran Allah subhanahu wa ta’ala, maka dia menganggap kecil setiap siksaan yang dilakukan oleh para tagut yang zalim; mereka tidak kuasa menggeser keimanan dan keyakinannya, sekalipun hanya satu langkah semut.

Sementara Yasir telah mengambil keputusan sebagaimana yang dia lihat dan dia dengar dari istrinya,Sumayyah binti Khayyat pun telah mematrikan dalam dirinya untuk bersama-sama dengan suaminya meraih kesuksesan yang telah dijanjikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tatkala para tagut telah berputus asa mendengar ucapan yang senantiasa diulang-ulang oleh Sumayyah binti Khayyat maka musuh Allah Abu Jahal melampiaskan keberangannya kepada Sumayyah dengan menusukkan sangkur yang berada dalam genggamannya kepada Sumayyah binti Khayyat. Terbanglah nyawa beliau dari raganya yang beriman dan suci bersih. Beliau adalah wanita pertama yang syahid dalam Islam. Beliau gugur setelah memberikan contoh baik dan mulia bagi kita dalam hal keberanian dan keimanan, beliau telah mengerahkan segala yang beliau miliki dan menganggap remeh kematian dalam rangka memperjuangkan imannya. Beliau telah mengorbankan nyawanya yang mahal, dalam rangka meraih keridhaan Rabbnya. Mendermakan jiwa adalah puncak tertinggi dari kedermawanan.

Sumber: Mereka adalah Para Shahabiyah, Mahmud Mahdi Al-Istanbuli dan Musthafa Abu An-Nashir Asy-Syalabi, Pustaka At-Tibyan, Cetakan ke-10, 2009.

Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KisahMuslim.com

Artikel www.KisahMuslim.com

Cinta Yang Sesungguhnya

 


Apakah Benar Kita Mencintai Rasulullaah?

PERKARA PERKARA PENENTU DALAM WARIS MEWARIS


https://t.me/menebar_cahayasunnah

Ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi

Dalam sistem waris Islam, ada beberapa perkara yang sangat menentukan bagi terealisasinya proses waris-mewarisi. 

Ia meliputi rukun waris, syarat waris, sebab waris dan penghalang waris.

Tiga perkara pertama (rukun waris, syarat waris, dan sebab waris) keberadaannya diharuskan, sedangkan perkara keempat (penghalang waris) keberadaannya tidak diperbolehkan. Mengingat betapa pentingnya memahami rincian empat perkara tersebut, maka ikutilah penjelasan berikut ini.

Rukun Waris

▪️Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan berkata: “Proses waris-mewarisi mempunyai tiga rukun yang tidak akan terealisasi suatu proses waris-mewarisi kecuali dengan keberadaannya.” (At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 28)

Tiga rukun waris tersebut adalah:

1. Muwarrits: si mayit yang meninggalkan harta waris/pemilik harta waris.

2. Warits: ahli waris/pewaris yang berhak mendapatkan harta waris.

3. Mauruts/tarikah: harta waris yang ditinggalkan oleh si mayit. (Lihat Tashilul Faraidh, hal. 18)

Kalau tidak ada muwarrits (si mayit yang meninggalkan harta waris) maka tidak akan ada harta waris, demikian pula orang yang mewarisinya. 

Jika tidak ada ahli waris, maka harta waris yang ditinggalkan si mayit pun tidak ada yang mewarisinya (dari ahli waris yang sesungguhnya). Demikian pula ketika tidak ada harta waris, tidaklah mungkin bisa terjadi proses waris-mewarisi. 

Dari sini jelaslah bahwa keberadaan tiga rukun waris tersebut mutlak ada demi terealisasinya proses waris-mewarisi.

Syarat Waris

Syarat waris  merupakan salah satu penentu bagi terealisasinya proses waris-mewarisi. 

Karena betapapun telah terpenuhi rukun waris sementara syarat warisnya belum terpenuhi, maka proses waris-mewarisi pun tidak bisa dilakukan. 

Apa sajakah syarat waris itu?

Syarat waris dalam hukum waris Islam ada tiga:

1. Kejelasan tentang meninggalnya si pemilik harta waris (muwarrits), baik meninggalnya bisa dipastikan maupun sebatas didasari dugaan yang kuat (hukmi).

Bisa dipastikan, maksudnya bahwa proses kematian si pemilik harta waris tersebut benar-benar bisa dipastikan, baik dengan melihatnya secara langsung, dengan kemasyhuran akan kematiannya, atau dengan persaksian dua orang lelaki yang adil (bisa dipertanggungjawabkan). Sedangkan yang dimaksud dengan didasari dugaan yang kuat adalah bahwa vonis kematian yang dijatuhkan kepada pemilik harta waris tersebut atas dasar dugaan yang kuat. Seperti seseorang yang diduga kuat telah mati, karena sejak lama menghilang dan tak didapati lagi tanda-tanda kehidupannya.

2. Kejelasan tentang hidupnya ahli waris setelah meninggalnya si pemilik harta waris/muwarrits walau sesaat, baik secara pasti maupun didasari oleh dugaan kuat (hukmi). Maksud secara pasti adalah bahwa ahli waris tersebut dipastikan masih hidup saat meninggalnya pemilik harta waris.

 Kepastian ini bisa dibuktikan dengan melihatnya secara langsung, dengan kemasyhuran bahwa dia masih hidup, atau dengan persaksian dua orang lelaki yang adil (bisa dipertanggungjawabkan). Sedangkan yang dimaksud dengan didasari oleh dugaan yang kuat adalah bahwa vonis tentang hidupnya ahli waris tersebut didasari atas dugaan yang kuat. 

Seperti seorang anak yang masih berada di perut ibunya saat meninggalnya pemilik harta waris (muwarrits-nya) walaupun belum ditiupkan ruh kepadanya. Maka dia digolongkan ke dalam jajaran ahli waris dan bisa mendapatkan harta waris, dengan syarat dilahirkan dalam kondisi hidup.

3. Mengetahui segala hal yang terkait dengan sebab terjadinya proses waris-mewarisi tersebut dan mengetahui keterkaitan masing-masing ahli waris dengan pemilik harta waris (muwarrits)-nya. (Lihat Tashilul Faraidh, hal. 18-19)

Sebab Waris

Waris-mewarisi dalam hukum waris Islam tidaklah terjadi begitu saja. Akan tetapi amat terkait dengan sebab waris yang dengannya bisa terjadi proses waris-mewarisi. 

Sebab waris tersebut ada tiga:

1. Perkawinan yang dibangun di atas akad nikah yang sah. Manakala telah terlaksana suatu perkawinan yang sah, maka suami istri tersebut mempunyai hak untuk saling mewarisi walaupun belum terjadi khalwat (berduaan) maupun jima’ (hubungan sebadan) di antara mereka.

Lebih-lebih lagi bila telah terjadi khalwat ataupun jima’ antara keduanya. 

Dalilnya adalah keumuman firman Allah :

“Dan bagi kalian (para suami) setengah (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak. 

Jika istri-istri kalian itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. 

Para istri memperoleh seperempat (1/4) harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan (1/8) dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utang kalian.” (An-Nisa’: 12)

Sebab pertama ini akan terus berlaku hingga terjadinya talak bain (cerai yang ketiga kalinya, atau cerai yang pertama/kedua dan telah habis masa ‘iddah/tenggangnya) atau fasakh (pembatalan nikah). 

Dengan terjadinya talak bain atau fasakh, maka sejak saat itu pula mereka tidak bisa saling mewarisi lagi. 

Kecuali jika talak bain tersebut dijatuhkan oleh suami menjelang kematiannya yang (diduga kuat) bertujuan untuk menghalangi istri tersebut dari hak warisnya, maka dalam kondisi semacam ini si istri tetap mendapatkan jatah warisnya menurut pendapat yang rajih.

 Adapun talak raj’i (cerai yang pertama/kedua) dan masih dalam masa ‘iddah/tenggang, maka masih memungkinkan bagi mereka untuk saling mewarisi jika saat itu salah satunya ada yang meninggal dunia, karena statusnya masih terhitung sebagai suami-istri. (Lihat Tashilul Faraidh, hal. 20 dan 22, dan At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 32-35)

2. Ikatan nasab, yaitu hubungan kekerabatan antara dua orang baik secara dekat maupun jauh. 

Hubungan kekerabatan ini meliputi ushul (bapak, ibu, kakek, dan nenek si mayit), furu’ (anak, cucu dari anak lelaki si mayit, dan terus ke bawahnya), dan hawasyi (saudara-saudara si mayit dan anak-anak lelakinya, paman-paman si mayit dan ke atasnya, anak-anak lelaki paman dan terus ke bawahnya).

 Dalilnya adalah firman Allah :

“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat di dalam Kitab Allah). Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Al-Anfal: 75) [Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 37 dan Tashilul Faraidh, hal. 21]

3. Ikatan wala’, yaitu pembebasan seseorang terhadap budak tertentu, baik karena berderma semata atau karena suatu kewajiban; seperti nadzar, zakat, dan kafarah. 

Gambaran kasusnya adalah bila seorang mantan budak meninggal dunia dan tidak ada yang mewarisi dari kalangan ahli warisnya, maka seseorang yang dahulu membebaskannya dari perbudakan itulah yang mewarisi hartanya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, proses waris-mewarisi antara mantan budak dan yang membebaskannya itu hanya satu arah saja, yakni yang bisa mewarisi hanyalah pihak yang membebaskan saja, dan tidak sebaliknya. 

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dan para ulama yang bersama beliau berpandangan bahwa proses waris-mewarisi bisa terjadi dari dua arah, yakni antara mantan budak dan yang membebaskannya tersebut bisa saling mewarisi. 

Mereka bisa saling mewarisi manakala tidak didapati ahli waris (asli) yang mewarisi dari masing-masingnya. (Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah Fil Mabahits Al-Faradhiyyah, hal. 37 dan Tashilul Faraidh, hal. 21)

Demikianlah tiga sebab yang dengannya bisa terjadi proses waris-mewarisi menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama.

Asy Syariah edisi 047