Pengertian najis menurut syara' adalah suatu benda yang kotor. Misalnya : bangkai (kecuali manusia,ikan dan belalang), Darah,Nanah,Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing,babi,minuman keras,bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong selagi masih hidup
Najis dibagi Menjadi Tiga
1. Najis Mughallazhah ( Berat )
Yaitu najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan )
Yaitu najis air kencing bayi laki laki yang berumur dibawah 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya saja.
3. Najis Mutawassithah ( Sedang )
Yaitu semua najis selain dari najis mughallazhah dan mukhaffafah, yaitu sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukan ,susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah,darah,bangkai termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang.
Sedangkan najis mutawassithah sendiri masih dibagi dua :
a. Najis ainiyah, adalah najis yang berwujud ( memiliki warna,aroma dan rasa)
b. Najis Hukmiyah, adalah najis yang tidak memiliki warna,aroma, dan rasa (tinggal hukumnya saja), seperti bebas kencing, arak yang sudah kering dan sebagainya.
Semoga Bermanfaat
Artikel Kajian Terbaru Klik Disini
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.