Berikut ini akan kita infokan bagaimana cara menghilangkan najis :
1. Najis Mughallazhah ( Berat )
Seperti najis jilatan anjing dan babi, cara menyucikannya harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air sebanyak 7 basuhan/bilasan dan salah satunya harus dicampur dengan tanah yang suci.
2. Najis Mukhaffafah ( Ringan )
Yaitu cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis
3. Najis Mutasassithah ( Sedang )
Yaitu dengan cara dibasuh sekali,dengan syarat sifat sifat nasjisnya seperti bau,warna dan rasanya itu hilang sempurna. tetapi jika dibasuh/bilas sebanyak 3 kali itu lebih baik. Apabila najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan alirkan air saja pada lokasi najis nya.
4. Najis Yang Dimaafkan ( Ma'fu )
artinya najis yang tidak perlu dibasuh/dicuci. seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya, darah atau nanah yang jumlahnya sedikit, debu dan air lorong lorong yang memercik sedikit yang sukar kita menghindarinya.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati didalamnya, maka minyak atau makanan yang terkena tikus/cicak saja yang wajib dibuang, sedangkan yang lain boleh dipakai / dimakan lagi. bila minyak yang dihinggapinya itu cair, maka semua minyak atau makanan itu semua bagiannya hitungannya najis, sebab yang demikian tidak bisa dibedakan bagian mana yang terkena najis dan bagian yang tidak terkena najisnya.
5. Istinja
Yaitu segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air bersih
6. Adab Buang Air
Adab Buang Air yaitu sebagai berikut :
- Jangan ditempat terbuka
- Jangan ditempat yang mengganggu orang lain
- Jangan bercakap cakap kecuali dalam keadaan terpaksa
- Kalau terpaksa ditempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat
- Jangan membawa dan membaca Al-Qur'an
Semoga bermanfaat, silahkan share untuk menebar manfaat
Comments
Post a Comment
Selalu Berkomentar yang Baik sebab Semua akan dimintai Pertanggung Jawaban di Akhirat Kelak.